Wednesday, 20 May 2015

Pengembangan Lingkungan Terhadap Ketahanan Pangan

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Negara Indonesia memiliki potensi alam, keanekaragaman flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang semuanya itu berarti merupakan sumber daya dan modal yang besar bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan (Akil, 2003 : 1).
Modal tersebut harus dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan ketahanan pangan yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk membangun suatu area potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan dari segi pengembangan lingkungan secara Sustainable Development di daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian. Ketahanan pangan merupakan salah satu hal yang penting bagi suatu negara. Dengan adanya program dari suatu negara atau lebih khusus lagi pemerintah daerah tempat obyek agroteknologi itu berada mendapat pemasukan dari pendapatan setiap obyek ketahanan pangan. Pengembangan lingkungan di suatu negara akan menarik sektor lain untuk berkembang pula karena produk-produknya diperlukan untuk menunjang industri pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan rakyat, peningkatan kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Indonesia juga memperlakukan penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas yang utama. Dalam UUD 1945 pasal 34 disebutkan, bahwa negara bertanggung jawab di dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan. Demikian pula di dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat 17 dikatakan bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik dalam jumlah, mutu, aman serta merata dan terjangkau. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; serta Peraturan Menteri Pertanian No. 65 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2010. Dengan demikian pengertian ketahanan pangan dapat dikatakan sebagai terpenuhinya kebutuhan gizi makanan setiap individu dalam jumlah dan mutu agar dapat hidup sehat dan berkualiats guna memenuhi aspirasinya yang paling humanistik sepanjang masa hidupnya.
Pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki untuk bertahan hidup. Karenanya, harus tersedia di setiap tempat di daerah-daerah permukiman dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, dan secara medis aman dikonsumsi, serta harganya terjangkau. Pengertian tentang pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 adalah:”Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengartikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, halal, merata, dan terjangkau”. Selanjutnya dalam Undangundang tersebut juga dijelaskan bahwa untuk ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi sebab mengapa masalah ketahanan pangan perlu diperbincangkan. Pertama, bahwa pangan adalah hak azasi manusia yang didasarkan atas 4 (empat) hal berikut:
1.        Universal Declaration of Human Right (1948) dan  The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966) yang menyebutkan bahwa “everyone should have an adequate standard of living, including adequate food, cloothing, and housing and that the fundamental right to freedom from hunger and malnutrition”.
2.        Rome Declaration on World Food Security and World Food Summit 1996 yang ditanda tangani oleh 112 kepala negara atau penjabat tinggi dari 186 negara peserta, dimana Indonesia menjadi salah satu di antara penandatangannya. Isinya  adalah pemberian tekanan pada human right to adequate food (hak atas pemenuhan kebutuhan pangan secara cukup), dan perlunya aksi bersama antar negara untuk mengurangi kelaparan.
3.        Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan bahwa tahun 2015 setiap negara teramsuk Indonesia menyepakati menurunkan kemiskinan dan kelaparan separuhnya.
4.        Hari Pangan Sedunia tahun 2007  menekankan pentingnya pemenuhan Hak Atas Pangan.
Kedua, kondisi obyektif Indonesia masih berkutat pada masalah gizi. Masalah gizi tersebut berakar pada masalah ketersediaan, distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan dan pengetahuan serta perilaku masyarakat. Dengan demikian masalah pangan dan gizi merupakan permasalahan berbagai sektor dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Selain itu, jumlah penduduk Indonesia yang besar dan tersebar dalam bebagai wilayah memerlukan penanganan ketahanan pangan yang terpadu. Penanganan ketahanan pangan dimaksud memerlukan perencanaan lintas sektor dan dengan  sasaran serta tahapan yang jelas dan terukur dalam jangka menengah maupun panjang.
Ketiga, perubahan kondisi global yang menuntut kemandirian. Perubahan dimaksud tercermin dari: harga pangan internasional yang mengalami lonjakan drastis dan tidak menentu, adanya kecenderungan negara-negara yang bersikap egois; mementingkan kebutuhannya sendiri, adanya kompetisi penggunaan komoditas pertanian (pangan vs pakan vs energi), terjadinya resesi ekonomi global, dan adanya serbuan pangan asing (“westernisasi diet”). Perubahan kondisi global tersebut sangat berpotensi menjadi penyebab gizi lebih dan meningkatkan ketergantungan pada impor.
Memperbincangkan masalah pangan tidak dapat dipisahkan dari masalah harga pangan sebagai salah satu aspek yang mencerminkan ketersediaan atau produksi pangan sekaligus permintaan atau konsumsi pangan. Perkembangan harga beberapa komoditas pangan dunia, yaitu: jagung, gandum dan beras. Peningkatan harga bahan pangan tidak hanya mengindikasikan ketergantungan terhadap beras yang semakin besar tetapi lebih lanjut juga mencerminkan kenaikan tingkat konsumsi pangan yang melebihi ketersediaannya. Secara umum, dalam dua dasa warsa terakhir, rasio atau perbandingan cadangan pangan dunia terhadap penggunaan atau konsumsi pangan dunia semakin menurun.
Beberapa kebijakan yang ditempuh beberapa negara terkait dengan perlindungan terhadap produksi dalam negeri dan jaminan ketersediaan pangan, antara lain: restriksi perdagangan, liberalisasi perdagangan, subsidi konsumen, perlindungan sosial dan kebijakan peningkatan produksi atau penawaran. Berbagai kebijakan perlindungan pangan yang ditempuh beberapa negara adalah sebagaimana yang ditunjukkan tabel 2.
Tabel 2. Kebijakan Perlindungan Pangan yang Ditempuh Beberapa Negara
Region
Trade Restriction
Trade Liberaliz
Consumer Subsidy
Social Protection
Increase Supply
Asia
Bangladesh
X

X
X
X
China
X
X
X

X
India
X
X
X
X
X
Indonesia
X
X
X
X

Malaysia
X

X

X
Thailand
X

X

X
Latin America
Argentina
X
X
X

X
Brazil
X
X


X
Mexico

X
X

X
Peru

X
X
X

Venezuela

X
X
X
X
Africa
Egypt
X

X
X
X
Ethiopia
X

X
X
X
Ghana

X


X
Kenya




X
Nigeria

X
X

X
Tanzania
X
X
X


Source: IMF, FAO, and news reports, 2007-08.
Tabel 2 menunjukkan bahwa kebijakan subsidi konsumen dan peningkatan produksi merupakan kebijakan yang paling populer dilaksanakan. Nampaknya, harga jual pangan yang cukup tinggi diharapkan menjadi daya tarik bari petani untuk memproduksi pangan dalam jumlah yang lebih banyak. Pada sisi lain, subsidi konsumen ditujukan untuk mengurangi beban konsumen karena harga pangan yang tinggi. Dua kebijakan yang dilaksanakan secara serentak tersebut, didukung dengan kebijakan restriksi perdagangan dan perlindungan sosial diperkirakan dapat memacu pertumbuhan produksi pangan di dalam negeri lebih tinggi. Namun demikian, kebijakan liberalisasi perdagangan yang diupayakan oleh negara-negara yang memiliki proses produksi pangan efisien dapat menjadi kemandirian pangan di negara-negara dengan proses produksi tidak efisien. Efisiensi berarti harga jual produk lebih rendah yang menyebabkan petani-petani dengan proses produksi tidak efisien enggan berproduksi karena outputnya tidak laku di pasar (internasional). Khusus Indonesia, produksi bahan pangan yang terdiri dari: padi, jagung dan ubi kayu meningkat selama 2003 sampai dengan 2008. Pertumbuhan rata-rata komoditas tersebut masing-masing 0,47%; 1,12% dan 0,39% per tahun selama periode tersebut.
Indonesia terkait kebijakan ketahanan pangan sangatlah berarti, bila mengingat bahwa kemerataan tingkat kemampuan setiap masyarakat yang ada di negara indonesia masih belum merata, meskipun negara kita tergolong kaya dengan tingkat GDP (Gross National Product) diatas rata-rata, namun didalamnya masyarakat masih belum mampu untuk membeli segala sesuatunya. Hal inilah yang melatar belakangi makalah ini, dengan menggunakan pendekatan analisis deksriptif dengan jenis data sekunder. Berbagai peraturan dan perundangan yang ditetapkan, juga telah mengarahkan dan mendorong  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pada Pasal 2 dan Pasal 3, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membuat laporan mempertanggung jawabkan urusan ketahanan pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
1.2              Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Isu strategis dalam penanganan ketahanan pangan ?
2.      Apa saja Faktor penghambat dan pendukung pengembangan lingkungan terhadap ketahanan pangan ?
1.3              Tujuan
1.      Mengetahui strategi dan cara menguatkan kesejahteraan masyrakat dalam pemberdayaan lingkungan terhadap ketahanan pangan
3.      Memberikan paparan pada pembaca terakait faktor pendukung dan penghambat pengembangan lingkungan terhadap ketahanan pangan ?






BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
Pangan merupakan suatu kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Pangan ini adalah salah satu kebutuhan primer. Situasi pangan di Indonesia cukup unik disebabkan oleh kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, tetapi juga adanya  keragaman sosial, ekonomi, kesuburan tanah, dan potensi daerah. Dengan adanya perubahan orientasi kebijakan yang lebih luas dan juga potensi pangan di daerah yang beragam diharapkan akan terjadi pola makan pada masyarakat  yang lebih beragam.Dimana kebutuhan ini harus dan wajib dilengkapi oleh setiap individu. Jika kebutuhan ini tidak segera dipebuhi maka akan mengancam kehidupan masyarakat. Selain itu, pangan juga berfungsi sebagai penambah stamina dalam tubuh manusia. Sehingga manusia bisa melakukan segala kegiatannya dengan semangat dan bertenaga. Ancaman besar akan terjadi apabila dalam suatu komunitas pangan tersebut semakin menipis. Ketahanan pangan yang mulai melemah akan banyak menghancurkan kehidupan masyarakat. Dimana dalam kasus besar ini petani adalah pihak yang bisa menyelamatkan kondisi ini. Petani adalah produsen pangan untuk masyarakat. Di tanah Jawa seperti ini kebutuhan beras sangatlah tinggi. Karena kebutuhan beras adalah makanan pokok yang ada di Pulau terpadat di seluruh Indonesia. Selama orde baru sampai saat ini, kebijakan keamanan nasional di Indonesia dicirikan oleh dua hal sebagai berikut : 1) Terobosan di sektor produksi, dan 2) Pemecahan masalah sektor distribusi.
Berbicara masalah keamanan pangan di Indonesia, tidak lain hanyalah perbincangan tentang produksi dan pemasaran padi, bahan makanan pokok masyarakat Jawa. Selama orde baru, kebijakan bagi bahan pangan lain selain beras tidak dirancang dan digarap secara serius. Kesulitan produksi selama orde lama dan paroh pertama orde baru dapat dipecahkan dengan modernisasi pertanian yang dikenal dengan revolusi hijau. Namun, revolusi hijau hanya bisa memecahkan sebagian dari persoalan ketahanan pangan, sementara persoalan distribusinya masih menjadi pekerjaan rumah yang  tidak kunjung terselesaikan, bahkan hingga saat ini. Cerita tentang teratasinya kesulitan produksi padi di Indonesia adalah  kisah sukses mengatasi apa yang disebut dengan moralitas subtensi petani. Untuk memahami keadaan produksi beras di Jawa. Meskipun sekilas, ada baiknya kita kembali kebelakang, yakni pada masa kolonial Belanda di abad 19. Di tahun 1836, setelah lima tahun sistem tanam paksa diberlakukan, produksi beras mencapai angka 708.000 ton, sementara penduduk Jawa di tahun 1815, masa berakhirnya peralihan pemerintah inggris, tidak lebih dari 4,6 juta jumlah penduduk mencapai 9,5 juta. Bila diambul rata-rata, produksi beras pada tahun 1836 mencapai 0,1 ton, atau 100 kg. Di Pulau Jawa dan Madura produksi padi pada tahun 1885 dan 1890, mengalami kemerosotan. Pemulihan yang berlangsung antara tahun 1906 sampai 1915, produksi mengalami kemajuan dua kali lipat yakni 2.780.000 ton. Perkiraan populasi per kapita menjadi 0,08 ton atu 80 kg.
Dari kisah sejarah diatas bisa dilihat bagaimana intensitas produksi pangan yang ada di negeri ini mengalami pasang surut. Diperlukan usaha yang ektra keras untuk meningkatkan dan mempertahankan kondisi pangan agar tetap stabil serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Petani harus termotivasi secara berlanjut agar mampu meningkatkan kondisi produksi pangannya. Setidaknya, dengan menjaga keseimbangan alam dan pertanian yang dibenarkan oleh segala pihak. Untuk mempertahankan kondisi pangan di suatu kawasan maka diperlukan beberapa indikator, sebagai berikut : 
a         Kemampuan Memenuhi Kebutuhan Pangan dari Lahan Sendiri Dalam era-globalisasi pada saat ini kebutuhan manusia sangat kompleks. Apalagi jika dalam kasus mengenai pangan. Pemenuhan kebutuhan pangan sangat diperhatikan oleh semua pihak. Banyak pendampingan terhadap para petani yang tujuannya untuk menarik minat petani agar mampu meningkatkan dan mempertahankan kondisi pangan. Kemandirian sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang ada dalam komunitas. Tidak menggantungkan diri kepada pihak lain untuk memenuhi pangan, seperti kebijakan impor. Seharusnya, negara lebih percaya kepada petani dalam negeri untuk menanam tanaman pangan di lahannya sendiri. Terlebih dengan kondisi potensi lahan yang subur di Indonesia.
b        Kemampuan Mengembangkan Vegetasi Tanaman untuk Kebutuhan Pangan Jalan alternatif lain untuk menyiasati kebutuhan pangan juga dapat diarahkan untuk mengkonsumsi tanaman pangan lain. Seperti singkong, gandum, dan sagu. Memang sudah menjadi budaya jika makanan pokok yang ada di Pulau Jawa beras adalah makanan pokok. Padahal, Jawa yang subur ini bisa mencari  alternatif lainnya jika padi yang ada di Pulau Jawa ini mengalami hambatan serangan hama dan penyakit.
c         Petani Memahami dan Mampu Mengolah Pertanian yang Ramah Lingkungan  Indikator dari petani untuk bisa memenuhi pangan yang mandiri adalah  dengan mempertahankan sistem pertanian yang berkelanjutan.
d        Negara Menjamin Kebutuhan Pangan Dalam Negeri dari Swasembada Dalam memenuhi kebutuhan pangan yang ada di negara, urusan ini juga diatur dalam regulasi yang mengurus tentang kebutuhan pangan rakyatnya. Pemerintah banyak intervensi terhadap ketahanan pangan domestik. Negara harus

BAB 3
METODE PENULISAN
3.1 Jenis Penelitian
Menurut Najir dalam bukunya metode penelitian (1998:99) “Penelitian adalah suatu proses mencari sesuatu secara sistematis dalam waktu yang lama dengan metode ilmiah serta aturan-aturan yang berlaku”, sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam membahas isu-isu terkait Pengembangan lingkungan terhadap ketahanan pangan menggunakan pendekatan metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan sejumlah data sekunder yang didapat oleh penulis untuk merangkai makalah presentasi ini.
Dalam penelitian ini selanjutnya akan menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat eksploratori. Penelitian eksploratori atau exploratory research dalam istilah lama disebut penelitian eksploratif, merupakan salah satu pendekatan dalam penelitian. Penelitian yang bertujuan menghimpun informasi awal yang akan membantu upaya menetapkan masalah dan merumuskan hipotesis (Kotler dalam Amirin, 2009 :1) Sehingga penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yaitu melakukan pembacaan, menggambarkan, menguraikan dan menginterpretasikan serta diambil suatu kesimpulan dalam bentuk tulisan dengan sistematis, oleh sebab itu dalam memilih dan menghadapi objek penelitian ini sangat perlu mengetahui beberapa permasalahan dari kasus permasalahan guna menentukan waktu dan periode dari permasalahan kasus. Mengingat dalam pengkajian setiap isu-isu pengembangan lingkungan secara berkelanjutan oleh pemerintah berdasarkan sumber-sumber yang sudah ada dilapangan terkait masalah isu-isu lingkungan.
3.2 Fokus penelitian
Sanapiah (1990) menjelaskan, fokus penelitian adalah pokok permasalahan awal yang dipilih untuk meneliti dan bagaimana memfokuskannya. Sedangkan menurut moleong penetapan fokus memiliki dua maksud, yaitu : (1) penetapan fokus dapat membatasi studi, jadi dalam hal ini fokus akan membatasi bidang itu sendiri; (2) penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-inklusi/masukan-mengeluarkan. Suatu informasi yang baru diperoleh dilapangan dengan bimbingan dan arahan suatu fokus, seorang peneliti akan tahu persisi data mana yang perlu dikumpulakn dan data mana yang walaupun mungkin menarik, karena tidak relevan tidak perlu dimasukan.
Fokus penelitian dimaksudkan untuk memberi batasan masalah yang akan diteliti sehingga memudahkan pelaksanaan penelitian. Hal ini dikarenakan masalah yang akan diteliti tidak akan melebar dalam pengumpulan data serta dapat dilaksanakan secara tepat. Adapun fokus penelitian yang dikaji dalam makalah penelitian ini, yakni “pengembangan lingkungan terhadap ketahanan pangan”.
3.3 Sumber Data
Sumber data adalah pengambilan olah data berdasarkan studi kasus yang dipilih. Menurut jenisnya, sumber data dibagi menjadi dua, yaitu (1) sumber data primer, dan (2) sumber data sekunder. Sumber data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati dan dicatat untuk pertama kalinya (Marzuki 2002:55). Sedangkan sumber data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri oleh peneliti misalnya dari biro statistik, masalah, keterangan-keterangan/publikasi lainnya (marzuki 2002:55).
Sumber data yang dipakai dalam metode penelitian ini merupakan sumber data yang bersifat sekunder, yakni pengambilan data dari beberapa data yang telah ada melalui media koran online, artikel dan jurnal.



















BAB 4
PEMBAHASAN
Pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 1996. Selanjutnya, ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Berdasarkan definisi tersebut, maka ketahanan pangan dapat terwujud apabila pada tataran makro setiap saat tersedia pangan yang cukup baik jumlah mutunya, aman, merata, dan terjangkau., sedangkan pada tataran mikro apabila setiap rumah tangga setiap saat mampu mengkonsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi dan sesuai pilihannya untuk dapat hidup produktif dan sehat.
Ketersediaan pangan nasional untuk konsumsi yang diukur dalam satuan energi dan protein, sebagaimana laporan BPS menunjukkan pada tahun 2008 sebanyak 3.786,49 Kkal/kapita/hari dan naik sebesar 0,072% dari tahun sebelumnya, sementara tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 5,54% dan meningkat lagi sebesar 0,02% pada tahun 2010. Dengan demikian, maka amanah Undang-Undang No 7 tahun 1996 masih sulit untuk diwujudkan. Upaya mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia saat ini banyak mengalami hambatan dan permasalahan, terutama karena ketersediaan pangan jauh lebih rendah dibanding jumlah permintaan pangan itu sendiri. Hal ini disebabkan laju pertumbuhan  penduduk pada selang waktu tahun 1990-2000 yang rata-rata mencapai 1,49%., pertumbuhan ekonomi yang pada tahun 2009 mencapai 5,70%., naiknya daya beli masyarakat dan perubahan selera konsumsi masyarakat. Padahal kapasitas produksi pangan nasional relatif lambat bahkan mengalami stagnasi yang disebabkan oleh adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan air serta stagnannya pertumbuhan produktivitas lahan dan berkurangnya jumlah tenaga kerja pertanian. Kondisi ketidakseimbangan inilah yang mendorong kebijakan impor pangan guna mempertahankan dan meningkatkan penyediaan pangan nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan stabilitas penyediaan pangan nasional.
4.1  Faktor Penghambat Peningkatan Ketahanan Pangan
Sektor pertanian sangat rentan terhadap perubahan iklim karena berpengaruh pada pola tanam, waktu tanam, produksi, dan kualitas hasil. Dengan demikian diperlukanupaya tanggap yang relatif cepat dan mampu mengurangi pengaruh negatif dari perubahan iklim. Salah satu upaya yang dapat dilakuakan melalui adaptasi tanaman pangan. Upaya adaptasi yang dapat dilakukan berupa pengelolaan sumberdaya tanah dan air secara optimal dan berkelanjutan, pengelolaan tanaman dan pertanaman yang disesuaikan dengan kondisi iklim setempat, penggunaan sarana produksi pertanian yang efektif dan efisien, dan penerapan  teknologi pertanian tepat guna yang adaptif. Adapun faktor penghambat tersebut, yakni :
a)      Lahan
Menurut Badan Pertanahan Nasional, tiap tahun terjadi konversi lahan sawah sebesar 100.000 ha (termasuk 35.000 hektare lahan beririgasi). Masalah lahan pertanian akibat konversi yang tidak bisa dibendung menjadi tambah serius akibat distribusi lahan yang timpang. Ini ditambah lagi dengan pertumbuhan penduduk di perdesaan akan hanya menambah jumlah petani gurem atau petani yang tidak memiliki lahan sendiri atau dengan lahan yang sangat kecil yang tidak mungkin menghasilkan produksi yang optimal, akan semakin banyak. Lahan pertanian yang semakin terbatas juga akan menaikan harga jual atau sewa lahan, sehingga hanya sedikit petani yang mampu membeli atau menyewanya, dan akibatnya, kepincangan dalam distribusi lahan tambah besar. Selain konversi lahan dan distribusinya yang pincang, tingginya laju degradasi lahan juga merupakan masalah serius. Hasil penghitungan dari Deptan menunjukkan bahwa luas lahankritis meningkat hingga 2,8 juta ha rata-rata per tahun. Sehingga membuat semakin banyak lahan yang kritis dan semakin berkurang suplai air irigasi. Hal ini disebabkan kerusakan fungsi daerah tangkapan air, untuk memberikan suplai air yang seimbang, baik pada musim kemarau maupun hujan. Saat ini, dari 62 waduk besar dan kecil di seluruh Jawa, hanya 3 yang volume airnya melebihi ambang batas. 
b)     Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur pertanian menjadi syarat penting guna mendukung pertanian yang maju. Contohnya di Jepang, survei infrastruktur selalu dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi produk pertanian. Perbaikan infrastruktur di negara maju ini terus dilakukan sehingga tidak menjadi kendala penyaluran produk pertanian, yang berarti juga tidak mengganggu atau mengganggu arus pendapatan ke petani. Irigasi (termasuk waduk sebagai sumber air) merupakan bagian terpenting dari infrastruktur pertanian. Ketersediaan jaringan irigasi yang baik, dalam pengertian tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas, dapat meningkatkan volume produksi dan kualitas komoditas pertanian, terutama tanaman pangan, secara signifikan. Jaringan irigasi yang baik akan mendorong peningkatan indeks pertanaman. 
Hal yang serupa juga terjadi dengan sejumlah waduk. Akibat kurang terurus, kemampuan waduk waduk tersebut dalam beberapa tahun belakangan ini semakin menurun, terutamakarena sedimentasi di mulut saluran air yang berdampak tidak lancarnya aliran air ke saluran-saluran irigasi.
c)      Teknologi, keahlian, dan wawasan
Ada sejumlah indikator atau semacam proxy untuk mengukur tingkat penguasaan teknologi oleh petani. Salah satunya adalah pemakaian traktor. Sebenarnya, laju pertumbuhan pemakaian traktor untuk semua ukuran, baik yang dua maupun empat ban (diukur dalam tenaga kuda yang tersedia), di Indonesia pernah mengalami suatu peningkatan dari sekitar 7,5% per tahun sebelum era revolusi hijau (pra 1970-an) ke sekitar 14,3% per tahun selama pelaksanaan strategi tersebut. Namun demikian, pemakaian input ini per hektarnya di Indonesia tetap kecil dibandingkan di negara-negara Asia lainnya tersebut; terkecuali China yang kurang lebih sama seperti Indonesia. Hal ini bisa memberi kesan bahwa tingkat mekanisasi dari pertanian Indonesia masih relatif rendah, walaupun pemerintah telah berupaya meningkatkannya selama revolusi hijau. Pemakaian traktor yang tumbuh sangat pesat adalah Vietnam yang laju pertumbuhannya mengalami suatu akselerasi tinggi menjelang pertengahan dekade 90an. Pemerintah sangat menyadari bahwa salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan produktivitas pertanian adalah lewat peningkatan mekanisasi dalam proses produksi dan salah satunya dengan menggantikan tenaga binatang dengan traktor. Di sektor pertanian di India dan Thailand, traktorisasi juga sangat konsisten dengan perluasan lahan irigasi teknis.
Maka dapat dikatakan bahwa semakin berpendidikan petani-petani di suatu wilayah semakin banyak penggunaan traktor (dan alat-alat pertanian modern lainnya) di wilayah tersebut,  ceteris paribus, faktor-faktor lainnya mendukung. Dalam kata lain, tingkat pengetahuan petani, selain faktor-faktor lain seperti ketersedian dana, merupakan suatu pendorong penting bagi kelancaran atau keberhasilan dari proses modernisasi pertanian. 
d)     Energi
Energi sangat penting untuk kegiatan pertanian lewat dua jalur, yakni langsung dan tidak langsung. Jalur langsung adalah energi seperti listrik atau bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh petani dalam kegiatan bertaninya, misalnya dalam menggunakan traktor. Sedangkan lewat jalur tidak langsung adalah energi yang digunakan oleh pabrik pupuk dan pabrik yang membuat input-input lainnya dan alat-alat transportasi dan komunikasi. 

e)      Dana
Penyebab lainnya yang membuat rapuhnya ketahanan pangan di Indonesia adalah  keterbatasan dana. Diantara sektor-sektor ekonomi, pertanian yang selalu paling sedikit mendapat kredit dari perbankan (dan juga dana investasi) di Indonesia. Bahkan kekurangan modal juga menjadi penyebab banyak petani tidak mempunyai mesin giling sendiri. Padahal jika petani punya mesin sendiri, berarti rantai distribusi tambah pendek yang berarti juga kesempatan lebih besar bagi petani untuk mendapatkan lebih banyak penghasilan. 
f)       Lingkungan fisik/iklim
Pertanian, terutama pertanian pangan, merupakan sektor yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, khususnya yang mengakibatkan musim kering berkepanjangan, mengingat pertanian pangan di Indonesia masih sangat mengandalkan pada pertanian sawah yang berarti sangat memerlukan air yang tidak sedikit. Dampak langsung dari pemanasan global terhadap pertanian di Indonesia adalah penurunan produktivitas dan tingkat produksi sebagai akibat terganggunya siklus air karena perubahan pola hujan dan meningkatnya frekuensi anomali cuaca ekstrim yang mengakibatkan pergeseran waktu, musim, dan pola tanam. 
g)      Ketersediaan input lainnya
Keterbatasan pupuk dan harganya yang meningkat terus merupakan hambatan serius bagi pertumbuhan pertanian di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini dilihat dari ketersediaan input lainnya. Walaupun niatnya jelas, namun dalam implementasi di lapangan, pemerintah selama ini kelihatan kurang konsisten dalam usahanya memenuhi pupuk bersubsidi untuk petani agar ketahanan pangan tidak terganggu. Tanpa ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk dalam jumlah memadai dan dengan kualitas baik dan relatif murah, sulit diharapkan petani, yang pada umumnya miskin, akan mampu meningkatkan produksi komoditas pertanian. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang terdiri atas berbagai subsistem (Maleha dan Adi Sutanto, 2006). Subsistem utamanya adalah ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan.
4.2  Strategi Pengembangan Lingkungan terhadap Ketahanan Pangan
Secara umum, kondisi ketahanan pangan nasional 2005-2013 cenderung semakin baik dan kondusif, walaupun kualitas konsumsi pangan masyarakat berdasarkan Pola Pangan Harapan (PPH) pada tahun 2013 mengalami penurunan. Kondisi ketahanan pangan yang cenderung semakin baik, ditunjukkan oleh beberapa indikator ketahanan pangan berikut:
a      Beberapa produksi komoditas pangan penting mengalami pertumbuhan positif dari tahun 2005, dan khusus beras mulai tahun 2008 sudah mencapai swasembada; Revisi Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Tahun 2010–2014                                                                              
b      Harga-harga pangan lebih stabil, baik secara umum maupun pada saat menjelang hari-hari besar nasional pada saat Puasa, Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru;
c       Pendapatan masyarakat meningkat, yang diukur dari nilai upah buruh tani dan upah pekerja informal di sektor industri;
d     Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah meningkat, yang ditunjukkan oleh semakin meningkatnya kreativitas dan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam  pemantapan ketahanan pangan;
e      Proporsi penduduk miskin dan rawan pangan semakin menurun.
Peranserta Badan Ketahanan Pangan dalam mendorong pemantapan ketahanan pangan tersebut, dilakukan melalui pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan dan langkah-langkah implementasi pemantapan ketahanan pangan masyarakat, melalui pengembangan desa mandiri pangan, penanganan daerah rawan pangan, pemberdayaan lumbung pangan masyarakat, penguatan lembaga ekonomi pedesaan (LUEP), penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM), percepatan penganekaragaman/diversifikasi konsumsi pangan serta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran pembangunan serta berkembangnya peran kelembagaan ketahanan pangan yang mengelola kegiatan-kegiatan ketahanan pangan baik melalui dukungan APBN (dana Dekonsentrasi di Provinsi, dan Tugas Pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota) maupun dukungan APBD semakin meningkat. Adapun strategi yang harus digunakan yakni :
1.    Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian
  1. Kapasitas produksi domestik, (a) laju peningkatan produksi pangan cenderung melandai dengan rata-rata pertumbuhan  kurang satu persen  sedangkan pertambahan penduduk sebesar 1,2% setiap tahun (b) belum berkembangnya   kapasitas produksi pangan  daerah dengan teknlogi sesifik lokasi karena hambatan inrastruktur pertanian ; (c) petani umumnya skala kecil (kurang dari 0,5 hektar)  yang berjumlah 13,7 juta KK  menyebabkan aksesibilitasnya  terbatas  terhadap  sumber permodalan, teknologi,  sarana produksi dan pasar  (d) banyak dijumpai kasus   terhambatnya  distribusi sarana produks khususnya pupuk bersubsidi, (e) lambatnya penerapan teknologi akibat kurang  insentif ekonomi  dan masalah sosial petani
  2. Kelestarian sumberdaya lahan dan air Saat  ini  tingkat alih fungsí lahan pertanian ke non pertanian (perumahan, perkantoran dll)  di  Indonesia  diperkirakan 106.000 ha/5 th . Kondisi sumber air di  Indonesia  cukup memperihatinkan, daerah tangkapan air  yakni daerah aliran sungai (DAS) kondisi lahannya sangat kritis akibat pembukaaan hutan yang tidak terkendali. Defisit air di Jawa sudah terjadi sejak tahun 1995 dan terus bertambah hingga tahun 2000 telah mencapai 52,8 milyar m3  per tahun. Sejak 10 tahun terakhir terjadi banjir dengan erosi hebat dan ancaman tanah longsor pada musim hujan bergantian dengan kekeringan hebat pada musim kemarau. Bila laju degradasi terus berjalan maka tahun 2015 diperkirakan defisit air di Jawa akan mencapai 14,1 miliar m³ per tahun.
  3. Cadangan pangan. Adanya kondisi iklim yang tidak menentu sehingga sering terjadi pergeseran penanaman, masa pemanenan yang tidak merata sepanjang tahun, serta sering timbulnya bencana yang tidak terduga (banjir, longsor, kekeringan, gempa)  memerlukan sistem pencadangan pangan yang baik. Saat ini belum optimalnya :(1) sistem cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam  minimal 3 (tiga) bulan , (2) cadangan pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan tidur, tanaman bawah tegakan perkebunan),  (3) kelembagaan lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya, (4) sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan ataupun  lembaga usaha lainnya
2.    Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
  1. Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Masyarakat yang  rendah dalam mengakses pangan ada pada golongan masyarakat miskin, yang diperkirakan sekitar 14.7 persen atau sekitar 34.9 juta pada tahun 2008. Dari jumlah penduduk miskin tersebut, sekitar 68 persen tinggal di pedesaan damana umumnya adala petani.
  2. Kelancaran distribusi dan akses pangan. Masalah yang dijumpai adalah  : (1) infrastruktur  distribusi, (2) sarana dan prasarana  pasca panen, (3) pemasaran dan distribusi antar  dan keluar daerah dan isolasi daerah, (4) sistem informasi pasar, (5) keterbatasan  Lembaga pemasaran daerah, (6) hambatan distribusi  karena pungutan resmi dan tidak resmi, (7) kasus penimbunan  komoditas pangan oleh spekulan, (8) adanya  penurunan akses pangan pangan karena terkena bencana
  3. Penjaminan Stabilitas Harga Pangan.  Isu ini stabilitas harga pangan penting karena : (1) masa panen  yan tidak merata  sepanjang bulan, sehigga harga tinggi pada masa panen  dan rendah pada waktu musim panen, (b) harga pangan dunia semakin tidak menentu,dan indonesa sangat rentang terhadap pengaruh pasar dunia. Disamping itu dengan adanya  stabilitas harga pangan akan  menguatkan posisi tawar petani dan menjamin akses pangan masyarakat
3.      Peningkaan Kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
  1. Konsumsi beras masih cukup tinggi yaitu sebesar 105,2  kg/kap/thn (Susenas 2005),  Walaupun Kualitas konsumsi terus meningkat dan pada tahun 2005 mencapai 79,1 dan 2007 mencapai 83.1, namun konsumsi pangan sumber protein, sumber lemak dan vitamin/mineral masih jauh dari harapan.  Konsumsi  pangan  dengan bahan baku terigu mengalami peningkatan yang sangat tajam  yakni sebesar sebesar 19,2 persen  untuk makanan mie  dan makan lain berbahan terigu 7.9 persen pada periode 1999-2010. Faktor penyebab belum berkembangannya adalah : (1) belum berkembangnya teknologi tepat guna dan terjangkau mengenai pengolahan pangan berbasis tepung umbi-umbian lokal dan pengembangan aneka pangan lokal lainnya, (2) belum berkembangnya  bisnis pangan untuk peningkatan nilai tambah ekonomi melalui penguatan kerjasama pemerintah-masyarakat-dan swasta, (3) belum optimalnya  usaha perubahan perlaku diversifikasi konsumsi pangan dan gizi sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan non formal, (4) rendahnya citra pangan lokal, (5) belum optomalnya Pengembangan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A
4.      Peningkatan mutu dan keamanan pangan
  1. Saat ini masih cukup banyak digunakan bahan tambahan pangan (penyedap, pewarna pemanis, pengawet, pengental, pemucat dan anti gumpal) yang beracun atau berbahaya bagi kesehatan.
  2. Masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat konsumen maupun produsen (khususnya industri kecil dan menengah) terhadap keamanan pangan, yang ditandai merebaknya   kasus  keracunan  pangan baik  produk pangan segar  maupun olahan.
  3. Belum ada sangsi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan keamanan pangan. Oleh karena itu usaha-usaha untuk pencegahan dan pengendalian  keamanan pangan harus dilakukan


BAB 5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 1996. Berdasarkan definisi tersebut, maka ketahanan pangan dapat terwujud apabila pada tataran makro setiap saat tersedia pangan yang cukup baik jumlah mutunya, aman, merata, dan terjangkau., sedangkan pada tataran mikro apabila setiap rumah tangga setiap saat mampu mengkonsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi dan sesuai pilihannya untuk dapat hidup produktif dan sehat.
Kapasitas produksi pangan nasional relatif lambat bahkan mengalami stagnasi yang disebabkan oleh adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan air serta stagnannya pertumbuhan produktivitas lahan dan berkurangnya jumlah tenaga kerja pertanian. Kondisi ketidakseimbangan inilah yang mendorong kebijakan impor pangan guna mempertahankan dan meningkatkan penyediaan pangan nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan stabilitas penyediaan pangan nasional.
Faktor penghambat dari kemajuan ketahanan pangan nasional di negara indonesia antara lain disebabkan suatu faktor lingkungan antara lain :


a         Lahan
b        Infrastruktur
c         Teknologi, Keahlian, Dan Wawasan
d        Energi
e         Dana
f         Lingkungan fisik/iklim
g        Ketersediaan input lainnya


Perlu adanya penanganan dari ke tujuh aspek penghambat dari pemerintah untuk mencegah penyakit tersebut. penggalakan program pembangunan keberlanjutan guna mendongkrak ke utuhan lahan dan ke enam faktor penghambat lainnya agar ketahanan pangan menjadi utuh dan dapat mensejahterakan semua masyarakat sehingga tidak adanya perbedaan pangan di setiap daerah yang ada.
Pemerataan secara intensif dari pendistribusian kebutuhan pokok yang diperlukan oleh setiap daerah khususnya di daerah terpencil harus ditingkatkan kembali dalam penanganan pemerintah daerah ataupun pusat dalam pengembangan ketahanan pangan apabila diperlukan setiap daerah harus menyediakan lahan guna membangun pengembangan lingkungan untuk peningkatan ketahanan pangan.
Adapun strategi dalam pengembangan ketahanan pangan terkait keberlanjutan lingkungannya yakni :
1)      Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian


a)      Kapasitas produksi domestik
b)      Kelestarian sumberdaya lahan dan air
c)      Cadangan pangan


2)      Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
a)      Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
b)      Kelancaran distribusi dan akses pangan.
c)      Penjaminan Stabilitas Harga Pangan
3)      Peningkaan Kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
4)      Peningkatan mutu dan keamanan pangan
5.2 Saran
a         Pengembangan produksi pangan sesuai dengan potensi daerah,
b        Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas  pangan dengan teknologi spesifik lokasi,
c         Pengembangan dan menyediakan benih/bibit unggul dan jasa alsintan,
d        Peningkatan   pelayanan dan pengawasan  pengadaan sarana produksi,
e         Peningkatan layanan kredit yang mudah diakses petani
f         Pengendalian  alih fungsi  lahan  pertanian ke non-pertanian untuk mewujudkan lahan abadi,
g        Sertifikasi lahan petani,
h        Konservasi dan  rehabilitasi sumberdaya lahan dan air  pada Daerah Aliran Sungai (DAS),
i          Pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (agroforestry dan pertanian organik),
j           pemantapan kelompok pemakai air untuk peningkatan pemeliharaan saluran irigasi,
k         penataan penggunaan air untuk pertanian, pemukiman dan industri,
l          Pengembangan sistem informasi bencana alam dalam rangka early warning system
m      Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam,
n        Perbaikan dan peningkatan jaringan pengairan.


Daftar Pustaka

Suryana, A. 2005. Kebijakan ketahanan pangan nasional. Makalah Simposium Nasional Ketahanan dan Keamanan Pangan pada Era Otonomi dan Globalisasi, Faperta, IPB, Bogor, 22 November 2005.

World Bank. 2011. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim. Policy Brief World Bank.

Jurnal, Nurdin.SP.Msi, Antipasi Perubahan Iklim Untuk Keberlanjutan Ketahanan Pangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

A.Suryana, T. Sudaryanto, dan S. Mardianto. 1997. Kebijaksanaan Pembangunan Pertanian:Analsis Kebijaksanaan Antisipatif dan Responsif. Monograph Series 17. PSE, Bogor

Laporan pertanggung jawaban BKP (Badan Ketahanan Pangan) 2013


Revisi Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan (BKP) 2010-2014

1 comment:

nia said...

terimakasih informasinya