BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.110 pulau dengan garis pantai
sepanjang 108.000 km. Negara Indonesia memiliki potensi alam, keanekaragaman
flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan
budaya yang semuanya itu berarti merupakan sumber daya dan modal yang besar
bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan (Akil, 2003 : 1).
Modal tersebut harus
dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan ketahanan pangan yang
secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu,
perlu adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk membangun suatu area
potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan dari segi pengembangan lingkungan
secara Sustainable Development di
daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian. Ketahanan pangan merupakan salah
satu hal yang penting bagi suatu negara. Dengan adanya program dari suatu
negara atau lebih khusus lagi pemerintah daerah tempat obyek agroteknologi itu
berada mendapat pemasukan dari pendapatan setiap obyek ketahanan pangan.
Pengembangan lingkungan di suatu negara akan menarik sektor lain untuk
berkembang pula karena produk-produknya diperlukan untuk menunjang industri
pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan rakyat,
peningkatan kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Indonesia
juga memperlakukan penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sebagai prioritas yang utama. Dalam UUD 1945 pasal 34 disebutkan, bahwa negara
bertanggung jawab di dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan. Demikian
pula di dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat 17 dikatakan
bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik dalam jumlah, mutu, aman
serta merata dan terjangkau. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya
Lokal; serta Peraturan Menteri Pertanian No. 65 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2010. Dengan
demikian pengertian ketahanan pangan dapat dikatakan sebagai terpenuhinya
kebutuhan gizi makanan setiap individu dalam jumlah dan mutu agar dapat hidup
sehat dan berkualiats guna memenuhi aspirasinya yang paling humanistik
sepanjang masa hidupnya.
Pangan
adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki untuk bertahan hidup. Karenanya,
harus tersedia di setiap tempat di daerah-daerah permukiman dalam jumlah yang
cukup, mutu yang layak, dan secara medis aman dikonsumsi, serta harganya
terjangkau. Pengertian tentang pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996
adalah:”Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
makanan dan minuman.Selain itu
menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang
mengartikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, halal, merata, dan terjangkau”. Selanjutnya dalam Undangundang tersebut
juga dijelaskan bahwa untuk ketahanan pangan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Terdapat
3 (tiga) hal yang menjadi sebab mengapa masalah ketahanan pangan perlu diperbincangkan.
Pertama, bahwa pangan adalah hak
azasi manusia yang didasarkan atas 4 (empat) hal berikut:
1.
Universal
Declaration of Human Right (1948)
dan The International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights (1966) yang menyebutkan bahwa “everyone
should have an adequate standard of living, including adequate food, cloothing,
and housing and that the fundamental right to freedom from hunger and
malnutrition”.
2.
Rome
Declaration on World Food Security and World Food Summit 1996 yang ditanda tangani oleh 112 kepala negara atau
penjabat tinggi dari 186 negara peserta, dimana Indonesia menjadi salah satu di
antara penandatangannya. Isinya adalah
pemberian tekanan pada human right to adequate food (hak atas pemenuhan
kebutuhan pangan secara cukup), dan perlunya aksi bersama antar negara
untuk mengurangi kelaparan.
3.
Millenium
Development Goals (MDGs)
menegaskan bahwa tahun 2015 setiap negara teramsuk Indonesia menyepakati
menurunkan kemiskinan dan kelaparan separuhnya.
4.
Hari Pangan
Sedunia tahun 2007 menekankan pentingnya
pemenuhan Hak Atas Pangan.
Kedua,
kondisi obyektif Indonesia masih berkutat pada masalah gizi. Masalah gizi tersebut berakar pada masalah ketersediaan,
distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan dan pengetahuan serta
perilaku masyarakat. Dengan demikian masalah pangan dan gizi merupakan
permasalahan berbagai sektor dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan
masyarakat. Selain itu, jumlah
penduduk Indonesia yang besar dan tersebar dalam bebagai wilayah memerlukan
penanganan ketahanan pangan yang terpadu. Penanganan ketahanan pangan dimaksud
memerlukan perencanaan lintas sektor dan dengan
sasaran serta tahapan yang jelas dan terukur dalam jangka menengah
maupun panjang.
Ketiga, perubahan
kondisi global yang menuntut kemandirian. Perubahan dimaksud tercermin dari:
harga pangan internasional yang mengalami lonjakan drastis dan tidak menentu,
adanya kecenderungan negara-negara yang bersikap egois; mementingkan
kebutuhannya sendiri, adanya kompetisi penggunaan komoditas pertanian (pangan
vs pakan vs energi), terjadinya resesi ekonomi global, dan adanya serbuan
pangan asing (“westernisasi diet”).
Perubahan kondisi global tersebut sangat berpotensi menjadi penyebab gizi lebih
dan meningkatkan ketergantungan pada impor.
Memperbincangkan masalah pangan tidak dapat
dipisahkan dari masalah harga pangan sebagai salah satu aspek yang mencerminkan
ketersediaan atau produksi pangan sekaligus permintaan atau konsumsi pangan.
Perkembangan harga beberapa komoditas pangan dunia, yaitu: jagung, gandum dan
beras. Peningkatan
harga bahan pangan tidak hanya mengindikasikan ketergantungan terhadap beras
yang semakin besar tetapi lebih lanjut juga mencerminkan kenaikan tingkat
konsumsi pangan yang melebihi ketersediaannya. Secara umum, dalam dua dasa
warsa terakhir, rasio atau perbandingan cadangan pangan dunia terhadap
penggunaan atau konsumsi pangan dunia semakin menurun.
Beberapa
kebijakan yang ditempuh beberapa negara terkait dengan perlindungan terhadap
produksi dalam negeri dan jaminan ketersediaan pangan, antara lain: restriksi
perdagangan, liberalisasi perdagangan, subsidi konsumen, perlindungan sosial
dan kebijakan peningkatan produksi atau penawaran. Berbagai kebijakan
perlindungan pangan yang ditempuh beberapa negara adalah sebagaimana yang
ditunjukkan tabel 2.
Tabel
2. Kebijakan Perlindungan Pangan yang Ditempuh Beberapa Negara
Region
|
Trade
Restriction
|
Trade
Liberaliz
|
Consumer
Subsidy
|
Social Protection
|
Increase
Supply
|
Asia
|
|||||
Bangladesh
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
China
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
India
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
Indonesia
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Malaysia
|
X
|
X
|
X
|
||
Thailand
|
X
|
X
|
X
|
||
Latin
America
|
|||||
Argentina
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Brazil
|
X
|
X
|
X
|
||
Mexico
|
X
|
X
|
X
|
||
Peru
|
X
|
X
|
X
|
||
Venezuela
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Africa
|
|||||
Egypt
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Ethiopia
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Ghana
|
X
|
X
|
|||
Kenya
|
X
|
||||
Nigeria
|
X
|
X
|
X
|
||
Tanzania
|
X
|
X
|
X
|
||
Source: IMF, FAO, and news reports, 2007-08.
Tabel
2 menunjukkan bahwa kebijakan subsidi konsumen dan peningkatan produksi
merupakan kebijakan yang paling populer dilaksanakan. Nampaknya, harga jual
pangan yang cukup tinggi diharapkan menjadi daya tarik bari petani untuk
memproduksi pangan dalam jumlah yang lebih banyak. Pada sisi lain, subsidi
konsumen ditujukan untuk mengurangi beban konsumen karena harga pangan yang
tinggi. Dua kebijakan yang dilaksanakan secara serentak tersebut, didukung
dengan kebijakan restriksi perdagangan dan perlindungan sosial diperkirakan
dapat memacu pertumbuhan produksi pangan di dalam negeri lebih tinggi. Namun
demikian, kebijakan liberalisasi perdagangan yang diupayakan oleh negara-negara
yang memiliki proses produksi pangan efisien dapat menjadi kemandirian pangan
di negara-negara dengan proses produksi tidak efisien. Efisiensi berarti harga
jual produk lebih rendah yang menyebabkan petani-petani dengan proses produksi
tidak efisien enggan berproduksi karena outputnya tidak laku di pasar
(internasional). Khusus Indonesia, produksi bahan pangan yang terdiri dari:
padi, jagung dan ubi kayu meningkat selama 2003 sampai dengan 2008. Pertumbuhan
rata-rata komoditas tersebut masing-masing 0,47%; 1,12% dan 0,39% per tahun selama
periode tersebut.
Indonesia
terkait kebijakan ketahanan pangan sangatlah berarti, bila mengingat bahwa
kemerataan tingkat kemampuan setiap masyarakat yang ada di negara indonesia
masih belum merata, meskipun negara kita tergolong kaya dengan tingkat GDP (Gross National Product) diatas
rata-rata, namun didalamnya masyarakat masih belum mampu untuk membeli segala
sesuatunya. Hal inilah yang melatar belakangi makalah ini, dengan menggunakan
pendekatan analisis deksriptif dengan jenis data sekunder. Berbagai peraturan dan perundangan yang ditetapkan, juga
telah mengarahkan dan mendorong
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pada Pasal 2 dan Pasal 3,
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membuat
laporan mempertanggung jawabkan urusan ketahanan pangan; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan
Presiden Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Isu strategis dalam penanganan ketahanan pangan ?
2. Apa
saja Faktor penghambat dan pendukung pengembangan lingkungan terhadap ketahanan
pangan ?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
strategi dan cara menguatkan kesejahteraan masyrakat dalam pemberdayaan
lingkungan terhadap ketahanan pangan
3. Memberikan
paparan pada pembaca terakait faktor pendukung dan penghambat pengembangan
lingkungan terhadap ketahanan pangan ?
BAB
2
KAJIAN
PUSTAKA
Pangan merupakan suatu kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Pangan ini adalah salah satu kebutuhan
primer. Situasi pangan di Indonesia cukup unik disebabkan oleh kondisi
geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, tetapi juga adanya keragaman sosial,
ekonomi, kesuburan tanah, dan potensi daerah. Dengan adanya perubahan orientasi
kebijakan yang lebih luas dan juga potensi pangan di daerah yang beragam
diharapkan akan terjadi pola makan pada masyarakat yang lebih beragam.Dimana kebutuhan ini harus
dan wajib dilengkapi oleh setiap individu. Jika kebutuhan ini tidak segera
dipebuhi maka akan mengancam kehidupan masyarakat. Selain itu, pangan juga
berfungsi sebagai penambah stamina dalam tubuh manusia. Sehingga manusia bisa
melakukan segala kegiatannya dengan semangat dan bertenaga. Ancaman besar akan
terjadi apabila dalam suatu komunitas pangan tersebut semakin menipis.
Ketahanan pangan yang mulai melemah akan banyak menghancurkan kehidupan
masyarakat. Dimana dalam kasus besar ini petani adalah pihak yang bisa
menyelamatkan kondisi ini. Petani adalah produsen pangan untuk masyarakat. Di
tanah Jawa seperti ini kebutuhan beras sangatlah tinggi. Karena kebutuhan beras
adalah makanan pokok yang ada di Pulau terpadat di seluruh Indonesia. Selama
orde baru sampai saat ini, kebijakan keamanan nasional di Indonesia dicirikan
oleh dua hal sebagai berikut : 1) Terobosan di sektor produksi, dan 2)
Pemecahan masalah sektor distribusi.
Berbicara masalah keamanan pangan di
Indonesia, tidak lain hanyalah perbincangan tentang produksi dan pemasaran
padi, bahan makanan pokok masyarakat Jawa. Selama orde baru, kebijakan bagi
bahan pangan lain selain beras tidak dirancang dan digarap secara serius.
Kesulitan produksi selama orde lama dan paroh pertama orde baru dapat
dipecahkan dengan modernisasi pertanian yang dikenal dengan revolusi hijau.
Namun, revolusi hijau hanya bisa memecahkan sebagian dari persoalan ketahanan
pangan, sementara persoalan distribusinya masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung terselesaikan,
bahkan hingga saat ini. Cerita tentang teratasinya kesulitan produksi padi di
Indonesia adalah kisah sukses mengatasi
apa yang disebut dengan moralitas subtensi petani. Untuk memahami keadaan
produksi beras di Jawa. Meskipun sekilas, ada baiknya kita kembali kebelakang,
yakni pada masa kolonial Belanda di abad 19. Di tahun 1836, setelah lima tahun
sistem tanam paksa diberlakukan, produksi beras mencapai angka 708.000 ton,
sementara penduduk Jawa di tahun 1815, masa berakhirnya peralihan pemerintah
inggris, tidak lebih dari 4,6 juta jumlah penduduk mencapai 9,5 juta. Bila
diambul rata-rata, produksi beras pada tahun 1836 mencapai 0,1 ton, atau 100
kg. Di Pulau Jawa dan Madura produksi padi pada tahun 1885 dan 1890, mengalami
kemerosotan. Pemulihan yang berlangsung antara tahun 1906 sampai 1915, produksi
mengalami kemajuan dua kali lipat yakni 2.780.000 ton. Perkiraan populasi per
kapita menjadi 0,08 ton atu 80 kg.
Dari kisah sejarah diatas bisa dilihat
bagaimana intensitas produksi pangan yang ada di negeri ini mengalami pasang
surut. Diperlukan usaha yang ektra keras untuk meningkatkan dan mempertahankan
kondisi pangan agar tetap stabil serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
banyak. Petani harus termotivasi secara berlanjut agar mampu meningkatkan
kondisi produksi pangannya. Setidaknya, dengan menjaga keseimbangan alam dan
pertanian yang dibenarkan oleh segala pihak. Untuk mempertahankan kondisi
pangan di suatu kawasan maka diperlukan beberapa indikator, sebagai berikut :
a
Kemampuan Memenuhi Kebutuhan
Pangan dari Lahan Sendiri Dalam era-globalisasi pada saat ini kebutuhan manusia
sangat kompleks. Apalagi jika dalam kasus mengenai pangan. Pemenuhan kebutuhan
pangan sangat diperhatikan oleh semua pihak. Banyak pendampingan terhadap para
petani yang tujuannya untuk menarik minat petani agar mampu meningkatkan dan
mempertahankan kondisi pangan. Kemandirian sangat dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan pangan yang ada dalam komunitas. Tidak menggantungkan diri kepada
pihak lain untuk memenuhi pangan, seperti kebijakan impor. Seharusnya, negara
lebih percaya kepada petani dalam negeri untuk menanam tanaman pangan di
lahannya sendiri. Terlebih dengan kondisi potensi lahan yang subur di
Indonesia.
b
Kemampuan Mengembangkan
Vegetasi Tanaman untuk Kebutuhan Pangan Jalan alternatif lain untuk menyiasati
kebutuhan pangan juga dapat diarahkan untuk mengkonsumsi tanaman pangan lain.
Seperti singkong, gandum, dan sagu. Memang sudah menjadi budaya jika makanan
pokok yang ada di Pulau Jawa beras adalah makanan pokok. Padahal, Jawa yang
subur ini bisa mencari alternatif lainnya jika padi yang ada di Pulau Jawa ini
mengalami hambatan serangan hama dan penyakit.
c
Petani Memahami dan Mampu
Mengolah Pertanian yang Ramah Lingkungan Indikator dari
petani untuk bisa memenuhi pangan yang mandiri adalah dengan mempertahankan sistem pertanian yang
berkelanjutan.
d
Negara Menjamin Kebutuhan
Pangan Dalam Negeri dari Swasembada Dalam memenuhi kebutuhan pangan yang ada di
negara, urusan ini juga diatur dalam regulasi yang mengurus tentang kebutuhan
pangan rakyatnya. Pemerintah banyak intervensi terhadap ketahanan pangan
domestik. Negara harus
BAB 3
METODE PENULISAN
3.1 Jenis Penelitian
Menurut
Najir dalam bukunya metode penelitian (1998:99) “Penelitian adalah suatu proses
mencari sesuatu secara sistematis dalam waktu yang lama dengan metode ilmiah
serta aturan-aturan yang berlaku”, sedangkan metode penelitian yang digunakan
dalam membahas isu-isu terkait Pengembangan lingkungan terhadap ketahanan
pangan menggunakan pendekatan metode penelitian bersifat deskriptif dengan
pendekatan kualitatif berdasarkan sejumlah data sekunder yang didapat oleh
penulis untuk merangkai makalah presentasi ini.
Dalam
penelitian ini selanjutnya akan menggunakan jenis penelitian kualitatif
bersifat eksploratori. Penelitian eksploratori atau exploratory research dalam
istilah lama disebut penelitian eksploratif, merupakan salah satu pendekatan
dalam penelitian. Penelitian yang bertujuan menghimpun informasi awal yang akan
membantu upaya menetapkan masalah dan merumuskan hipotesis (Kotler dalam
Amirin, 2009 :1) Sehingga penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yaitu
melakukan pembacaan, menggambarkan, menguraikan dan menginterpretasikan serta
diambil suatu kesimpulan dalam bentuk tulisan dengan sistematis, oleh sebab itu
dalam memilih dan menghadapi objek penelitian ini sangat perlu mengetahui
beberapa permasalahan dari kasus permasalahan guna menentukan waktu dan periode
dari permasalahan kasus. Mengingat dalam pengkajian setiap isu-isu pengembangan
lingkungan secara berkelanjutan oleh pemerintah berdasarkan sumber-sumber yang
sudah ada dilapangan terkait masalah isu-isu lingkungan.
3.2 Fokus penelitian
Sanapiah
(1990) menjelaskan, fokus penelitian adalah pokok permasalahan awal yang
dipilih untuk meneliti dan bagaimana memfokuskannya. Sedangkan menurut moleong
penetapan fokus memiliki dua maksud, yaitu : (1) penetapan fokus dapat
membatasi studi, jadi dalam hal ini fokus akan membatasi bidang itu sendiri;
(2) penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria
inklusi-inklusi/masukan-mengeluarkan. Suatu informasi yang baru diperoleh
dilapangan dengan bimbingan dan arahan suatu fokus, seorang peneliti akan tahu
persisi data mana yang perlu dikumpulakn dan data mana yang walaupun mungkin
menarik, karena tidak relevan tidak perlu dimasukan.
Fokus
penelitian dimaksudkan untuk memberi batasan masalah yang akan diteliti
sehingga memudahkan pelaksanaan penelitian. Hal ini dikarenakan masalah yang
akan diteliti tidak akan melebar dalam pengumpulan data serta dapat
dilaksanakan secara tepat. Adapun fokus penelitian yang dikaji dalam makalah
penelitian ini, yakni “pengembangan lingkungan terhadap ketahanan pangan”.
3.3 Sumber Data
Sumber
data adalah pengambilan olah data berdasarkan studi kasus yang dipilih. Menurut
jenisnya, sumber data dibagi menjadi dua, yaitu (1) sumber data primer, dan (2)
sumber data sekunder. Sumber data primer merupakan data yang diperoleh langsung
dari sumbernya, diamati dan dicatat untuk pertama kalinya (Marzuki 2002:55).
Sedangkan sumber data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri oleh
peneliti misalnya dari biro statistik, masalah, keterangan-keterangan/publikasi
lainnya (marzuki 2002:55).
Sumber
data yang dipakai dalam metode penelitian ini merupakan sumber data yang
bersifat sekunder, yakni pengambilan data dari beberapa data yang telah ada
melalui media koran online, artikel dan jurnal.
BAB 4
PEMBAHASAN
Pengertian pangan adalah segala sesuatu
yang berasal dari sumberhayati dan air, baik diolah maupun tidak diolah, yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan
tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 1996. Selanjutnya, ketahanan pangan
merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau. Berdasarkan definisi tersebut, maka ketahanan pangan
dapat terwujud apabila pada tataran makro setiap saat tersedia pangan yang
cukup baik jumlah mutunya, aman, merata, dan terjangkau., sedangkan pada
tataran mikro apabila setiap rumah tangga setiap saat mampu mengkonsumsi pangan
yang cukup, aman, bergizi dan sesuai pilihannya untuk dapat hidup produktif dan
sehat.
Ketersediaan pangan nasional untuk
konsumsi yang diukur dalam satuan energi dan protein, sebagaimana laporan BPS
menunjukkan pada tahun 2008 sebanyak 3.786,49 Kkal/kapita/hari dan naik sebesar
0,072% dari tahun sebelumnya, sementara tahun 2009 mengalami penurunan sebesar
5,54% dan meningkat lagi sebesar 0,02% pada tahun 2010. Dengan demikian, maka
amanah Undang-Undang No 7 tahun 1996 masih sulit untuk diwujudkan. Upaya
mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia saat ini banyak mengalami hambatan dan
permasalahan, terutama karena ketersediaan pangan jauh lebih rendah dibanding
jumlah permintaan pangan itu sendiri. Hal ini disebabkan laju pertumbuhan penduduk pada selang
waktu tahun 1990-2000 yang rata-rata mencapai 1,49%., pertumbuhan ekonomi yang pada tahun 2009 mencapai 5,70%.,
naiknya daya beli masyarakat dan perubahan selera konsumsi masyarakat. Padahal
kapasitas produksi pangan nasional relatif lambat bahkan mengalami stagnasi
yang disebabkan oleh adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan
air serta stagnannya pertumbuhan produktivitas lahan dan berkurangnya jumlah
tenaga kerja pertanian. Kondisi ketidakseimbangan inilah yang mendorong
kebijakan impor pangan guna mempertahankan dan meningkatkan penyediaan pangan
nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan stabilitas penyediaan
pangan nasional.
4.1
Faktor Penghambat Peningkatan Ketahanan Pangan
Sektor
pertanian sangat rentan terhadap perubahan iklim karena berpengaruh pada pola
tanam, waktu tanam, produksi, dan kualitas hasil. Dengan demikian
diperlukanupaya tanggap yang relatif cepat dan mampu mengurangi pengaruh
negatif dari perubahan iklim. Salah satu upaya yang dapat dilakuakan melalui
adaptasi tanaman pangan. Upaya adaptasi yang dapat dilakukan berupa pengelolaan
sumberdaya tanah dan air secara optimal dan berkelanjutan, pengelolaan tanaman dan
pertanaman yang disesuaikan dengan kondisi iklim setempat, penggunaan sarana
produksi pertanian yang efektif dan efisien, dan penerapan teknologi pertanian tepat guna yang adaptif.
Adapun faktor penghambat tersebut, yakni :
a)
Lahan
Menurut Badan Pertanahan Nasional, tiap
tahun terjadi konversi lahan sawah sebesar 100.000 ha (termasuk 35.000 hektare lahan beririgasi).
Masalah lahan pertanian akibat konversi yang tidak bisa dibendung menjadi
tambah serius akibat distribusi lahan yang timpang. Ini ditambah lagi dengan
pertumbuhan penduduk di perdesaan akan hanya menambah jumlah petani gurem atau
petani yang tidak memiliki lahan sendiri atau dengan lahan yang sangat kecil
yang tidak mungkin menghasilkan produksi yang optimal, akan semakin banyak.
Lahan pertanian yang semakin terbatas juga akan menaikan harga jual atau sewa
lahan, sehingga hanya sedikit petani yang mampu membeli atau menyewanya, dan
akibatnya, kepincangan dalam distribusi lahan tambah besar. Selain konversi
lahan dan distribusinya yang pincang, tingginya laju degradasi lahan juga
merupakan masalah serius. Hasil penghitungan dari Deptan menunjukkan bahwa luas
lahankritis meningkat hingga 2,8 juta ha rata-rata per tahun. Sehingga membuat
semakin banyak lahan yang kritis dan semakin berkurang suplai air irigasi. Hal
ini disebabkan kerusakan fungsi daerah tangkapan air, untuk memberikan suplai
air yang seimbang, baik pada musim kemarau maupun hujan. Saat ini, dari 62
waduk besar dan kecil di seluruh Jawa, hanya 3 yang volume airnya melebihi
ambang batas.
b) Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur pertanian
menjadi syarat penting guna mendukung pertanian yang maju. Contohnya di Jepang,
survei infrastruktur selalu dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi
produk pertanian. Perbaikan infrastruktur di negara maju ini terus dilakukan
sehingga tidak menjadi kendala penyaluran produk pertanian, yang berarti juga
tidak mengganggu atau mengganggu arus pendapatan ke petani. Irigasi (termasuk
waduk sebagai sumber air) merupakan bagian terpenting dari infrastruktur
pertanian. Ketersediaan jaringan irigasi yang baik, dalam pengertian tidak
hanya kuantitas tetapi juga kualitas, dapat meningkatkan volume produksi dan
kualitas komoditas pertanian, terutama tanaman pangan, secara signifikan.
Jaringan irigasi yang baik akan mendorong peningkatan indeks pertanaman.
Hal yang serupa juga terjadi dengan
sejumlah waduk. Akibat kurang terurus, kemampuan waduk waduk tersebut dalam
beberapa tahun belakangan ini semakin menurun, terutamakarena sedimentasi di
mulut saluran air yang berdampak tidak lancarnya aliran air ke saluran-saluran
irigasi.
c)
Teknologi, keahlian,
dan wawasan
Ada sejumlah indikator atau semacam proxy
untuk mengukur tingkat penguasaan teknologi oleh petani. Salah satunya
adalah pemakaian traktor. Sebenarnya, laju pertumbuhan
pemakaian traktor untuk semua ukuran, baik yang dua
maupun empat ban (diukur dalam tenaga kuda
yang tersedia), di Indonesia pernah mengalami suatu peningkatan dari sekitar
7,5% per tahun sebelum era revolusi hijau (pra
1970-an) ke sekitar 14,3% per tahun selama pelaksanaan
strategi tersebut. Namun demikian, pemakaian input ini per hektarnya di Indonesia tetap kecil dibandingkan di negara-negara Asia
lainnya tersebut; terkecuali China yang kurang
lebih sama seperti Indonesia. Hal ini bisa memberi kesan bahwa tingkat mekanisasi dari pertanian Indonesia masih relatif rendah,
walaupun pemerintah telah berupaya
meningkatkannya selama revolusi hijau. Pemakaian traktor yang tumbuh sangat
pesat adalah Vietnam yang laju pertumbuhannya
mengalami suatu akselerasi tinggi menjelang
pertengahan dekade 90an. Pemerintah sangat menyadari bahwa salah satu cara yang
efektif untuk meningkatkan produktivitas pertanian adalah lewat peningkatan
mekanisasi dalam proses produksi dan salah satunya dengan menggantikan tenaga
binatang dengan traktor. Di sektor pertanian di India dan Thailand,
traktorisasi juga sangat konsisten dengan perluasan lahan irigasi teknis.
Maka dapat dikatakan bahwa semakin
berpendidikan petani-petani di suatu wilayah semakin banyak penggunaan traktor
(dan alat-alat pertanian modern lainnya) di wilayah tersebut, ceteris paribus, faktor-faktor lainnya
mendukung. Dalam kata lain, tingkat pengetahuan petani, selain faktor-faktor
lain seperti ketersedian dana, merupakan suatu pendorong penting bagi
kelancaran atau keberhasilan dari proses modernisasi pertanian.
d) Energi
Energi sangat penting untuk kegiatan
pertanian lewat dua jalur, yakni langsung dan tidak langsung. Jalur langsung
adalah energi seperti listrik atau bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh
petani dalam kegiatan bertaninya, misalnya dalam menggunakan traktor. Sedangkan
lewat jalur tidak langsung adalah energi yang digunakan oleh pabrik pupuk dan pabrik
yang membuat input-input lainnya dan alat-alat transportasi dan komunikasi.
e)
Dana
Penyebab lainnya yang membuat rapuhnya
ketahanan pangan di Indonesia adalah keterbatasan dana.
Diantara sektor-sektor ekonomi, pertanian yang selalu paling sedikit mendapat
kredit dari perbankan (dan juga dana investasi) di Indonesia. Bahkan kekurangan
modal juga menjadi penyebab banyak petani tidak
mempunyai mesin giling sendiri. Padahal jika
petani punya mesin sendiri, berarti rantai distribusi tambah pendek yang
berarti juga kesempatan lebih besar bagi
petani untuk mendapatkan lebih banyak penghasilan.
f)
Lingkungan fisik/iklim
Pertanian, terutama pertanian pangan,
merupakan sektor yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, khususnya
yang mengakibatkan musim kering berkepanjangan, mengingat pertanian pangan di Indonesia masih sangat mengandalkan
pada pertanian sawah yang berarti sangat memerlukan
air yang tidak sedikit. Dampak langsung dari pemanasan global terhadap
pertanian di Indonesia adalah penurunan produktivitas dan tingkat produksi
sebagai akibat terganggunya siklus air karena perubahan pola hujan dan
meningkatnya frekuensi anomali cuaca ekstrim yang mengakibatkan pergeseran
waktu, musim, dan pola tanam.
g)
Ketersediaan input
lainnya
Keterbatasan pupuk dan harganya yang
meningkat terus merupakan hambatan serius bagi pertumbuhan pertanian di
Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini dilihat dari
ketersediaan input lainnya. Walaupun niatnya jelas,
namun dalam implementasi di lapangan, pemerintah
selama ini kelihatan kurang konsisten dalam usahanya memenuhi pupuk bersubsidi untuk petani agar ketahanan pangan tidak
terganggu. Tanpa ketersediaan sarana produksi
pertanian, termasuk pupuk dalam jumlah memadai dan dengan kualitas baik dan
relatif murah, sulit diharapkan petani, yang pada
umumnya miskin, akan mampu meningkatkan produksi
komoditas pertanian. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi
yang terdiri atas berbagai subsistem (Maleha dan Adi Sutanto, 2006). Subsistem
utamanya adalah ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan.
4.2
Strategi Pengembangan Lingkungan terhadap Ketahanan Pangan
Secara umum, kondisi
ketahanan pangan nasional 2005-2013 cenderung semakin baik dan kondusif,
walaupun kualitas konsumsi pangan masyarakat berdasarkan Pola Pangan Harapan
(PPH) pada tahun 2013 mengalami penurunan. Kondisi ketahanan pangan yang
cenderung semakin baik, ditunjukkan oleh beberapa indikator ketahanan pangan
berikut:
a
Beberapa
produksi komoditas pangan penting mengalami pertumbuhan positif dari tahun
2005, dan khusus beras mulai tahun 2008 sudah mencapai swasembada; Revisi
Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Tahun 2010–2014
b
Harga-harga
pangan lebih stabil, baik secara umum maupun pada saat menjelang hari-hari
besar nasional pada saat Puasa, Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru;
c
Pendapatan masyarakat meningkat, yang diukur
dari nilai upah buruh tani dan upah pekerja informal di sektor industri;
d
Peran serta
masyarakat dan pemerintah daerah meningkat, yang ditunjukkan oleh semakin
meningkatnya kreativitas dan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat
dalam pemantapan ketahanan pangan;
e
Proporsi
penduduk miskin dan rawan pangan semakin menurun.
Peranserta Badan Ketahanan
Pangan dalam mendorong pemantapan ketahanan pangan tersebut, dilakukan melalui
pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan dan langkah-langkah implementasi
pemantapan ketahanan pangan masyarakat, melalui pengembangan desa mandiri
pangan, penanganan daerah rawan pangan, pemberdayaan lumbung pangan masyarakat,
penguatan lembaga ekonomi pedesaan (LUEP), penguatan lembaga distribusi pangan
masyarakat (LDPM), percepatan penganekaragaman/diversifikasi konsumsi pangan
serta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran pembangunan serta
berkembangnya peran kelembagaan ketahanan pangan yang mengelola
kegiatan-kegiatan ketahanan pangan baik melalui dukungan APBN (dana
Dekonsentrasi di Provinsi, dan Tugas Pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota)
maupun dukungan APBD semakin meningkat. Adapun strategi yang harus digunakan
yakni :
1. Pemantapan
ketersediaan pangan berbasis kemandirian
- Kapasitas
produksi domestik, (a) laju peningkatan produksi
pangan cenderung melandai dengan rata-rata pertumbuhan kurang satu persen sedangkan pertambahan penduduk sebesar
1,2% setiap tahun (b) belum berkembangnya
kapasitas produksi pangan
daerah dengan teknlogi sesifik lokasi karena hambatan inrastruktur
pertanian ; (c) petani umumnya skala kecil (kurang dari 0,5 hektar) yang berjumlah 13,7 juta KK menyebabkan aksesibilitasnya terbatas
terhadap sumber permodalan,
teknologi, sarana produksi dan
pasar (d) banyak dijumpai kasus terhambatnya distribusi sarana produks khususnya
pupuk bersubsidi, (e) lambatnya penerapan teknologi akibat kurang insentif ekonomi dan masalah sosial petani
- Kelestarian
sumberdaya lahan dan air Saat ini
tingkat alih fungsà lahan pertanian ke non pertanian (perumahan,
perkantoran dll) di Indonesia diperkirakan 106.000 ha/5 th . Kondisi
sumber air di Indonesia cukup memperihatinkan, daerah tangkapan
air yakni daerah aliran sungai
(DAS) kondisi lahannya sangat kritis akibat pembukaaan hutan yang tidak
terkendali. Defisit air di Jawa sudah terjadi sejak tahun 1995 dan terus
bertambah hingga tahun 2000 telah mencapai 52,8 milyar m3 per tahun. Sejak 10 tahun terakhir
terjadi banjir dengan erosi hebat dan ancaman tanah longsor pada musim
hujan bergantian dengan kekeringan hebat pada musim kemarau. Bila laju
degradasi terus berjalan maka tahun 2015 diperkirakan defisit air di Jawa
akan mencapai 14,1 miliar m³ per tahun.
- Cadangan
pangan. Adanya kondisi iklim yang tidak
menentu sehingga sering terjadi pergeseran penanaman, masa pemanenan yang
tidak merata sepanjang tahun, serta sering timbulnya bencana yang tidak
terduga (banjir, longsor, kekeringan, gempa) memerlukan sistem pencadangan pangan
yang baik. Saat ini belum optimalnya :(1) sistem cadangan pangan daerah
untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam minimal 3 (tiga) bulan , (2) cadangan
pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan tidur, tanaman bawah tegakan
perkebunan), (3) kelembagaan
lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya,
(4) sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan ataupun lembaga usaha lainnya
2. Peningkatan
kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
- Pengentasan
kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Masyarakat yang rendah dalam
mengakses pangan ada pada golongan masyarakat miskin, yang diperkirakan
sekitar 14.7 persen atau sekitar 34.9 juta pada tahun 2008. Dari jumlah
penduduk miskin tersebut, sekitar 68 persen tinggal di pedesaan damana
umumnya adala petani.
- Kelancaran
distribusi dan akses pangan. Masalah yang
dijumpai adalah : (1)
infrastruktur distribusi, (2)
sarana dan prasarana pasca panen,
(3) pemasaran dan distribusi antar
dan keluar daerah dan isolasi daerah, (4) sistem informasi pasar,
(5) keterbatasan Lembaga pemasaran
daerah, (6) hambatan distribusi
karena pungutan resmi dan tidak resmi, (7) kasus penimbunan komoditas pangan oleh spekulan, (8) adanya penurunan akses pangan pangan karena
terkena bencana
- Penjaminan
Stabilitas Harga Pangan. Isu ini stabilitas harga pangan penting
karena : (1) masa panen yan
tidak merata sepanjang bulan,
sehigga harga tinggi pada masa panen
dan rendah pada waktu musim panen, (b) harga pangan dunia semakin
tidak menentu,dan indonesa sangat rentang terhadap pengaruh pasar dunia.
Disamping itu dengan adanya
stabilitas harga pangan akan
menguatkan posisi tawar petani dan menjamin akses pangan masyarakat
3.
Peningkaan Kuantitas dan kualitas
konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
- Konsumsi beras masih cukup tinggi yaitu sebesar
105,2 kg/kap/thn (Susenas
2005), Walaupun Kualitas konsumsi
terus meningkat dan pada tahun 2005 mencapai 79,1 dan 2007 mencapai 83.1,
namun konsumsi pangan sumber protein, sumber lemak dan vitamin/mineral
masih jauh dari harapan.
Konsumsi pangan dengan bahan baku terigu mengalami
peningkatan yang sangat tajam yakni
sebesar sebesar 19,2 persen untuk
makanan mie dan makan lain berbahan
terigu 7.9 persen pada periode 1999-2010. Faktor penyebab belum
berkembangannya adalah : (1) belum berkembangnya teknologi tepat guna dan
terjangkau mengenai pengolahan pangan berbasis tepung umbi-umbian lokal
dan pengembangan aneka pangan lokal lainnya, (2) belum berkembangnya bisnis pangan untuk peningkatan nilai
tambah ekonomi melalui penguatan kerjasama pemerintah-masyarakat-dan
swasta, (3) belum optimalnya usaha
perubahan perlaku diversifikasi konsumsi pangan dan gizi sejak usia dini
melalui jalur pendidikan formal dan non formal, (4) rendahnya citra pangan
lokal, (5) belum optomalnya Pengembangan program perbaikan gizi yang cost
effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program
fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat
besi dan vitamin A
4.
Peningkatan mutu dan keamanan
pangan
- Saat ini masih cukup banyak digunakan bahan
tambahan pangan (penyedap, pewarna pemanis, pengawet, pengental, pemucat
dan anti gumpal) yang beracun atau berbahaya bagi kesehatan.
- Masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian
masyarakat konsumen maupun produsen (khususnya industri kecil dan
menengah) terhadap keamanan pangan, yang ditandai merebaknya kasus
keracunan pangan baik produk pangan segar maupun olahan.
- Belum ada sangsi yang tegas terhadap
pelanggaran peraturan keamanan pangan. Oleh karena itu usaha-usaha untuk
pencegahan dan pengendalian
keamanan pangan harus dilakukan
BAB 5
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik diolah
maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 1996.
Berdasarkan definisi tersebut, maka ketahanan pangan dapat terwujud apabila
pada tataran makro setiap saat tersedia pangan yang cukup baik jumlah mutunya,
aman, merata, dan terjangkau., sedangkan pada tataran mikro apabila setiap
rumah tangga setiap saat mampu mengkonsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi
dan sesuai pilihannya untuk dapat hidup produktif dan sehat.
Kapasitas
produksi pangan nasional relatif lambat bahkan mengalami stagnasi yang
disebabkan oleh adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan air
serta stagnannya pertumbuhan produktivitas lahan dan berkurangnya jumlah tenaga
kerja pertanian. Kondisi ketidakseimbangan inilah yang mendorong kebijakan impor
pangan guna mempertahankan dan meningkatkan penyediaan pangan nasional. Hal ini
dilakukan dalam rangka mewujudkan stabilitas penyediaan pangan nasional.
Faktor
penghambat dari kemajuan ketahanan pangan nasional di negara indonesia antara
lain disebabkan suatu faktor lingkungan antara lain :
a
Lahan
b
Infrastruktur
c
Teknologi,
Keahlian, Dan Wawasan
d
Energi
e
Dana
f
Lingkungan
fisik/iklim
g
Ketersediaan
input lainnya
Perlu adanya penanganan dari ke tujuh
aspek penghambat dari pemerintah untuk mencegah penyakit tersebut. penggalakan
program pembangunan keberlanjutan guna mendongkrak ke utuhan lahan dan ke enam
faktor penghambat lainnya agar ketahanan pangan menjadi utuh dan dapat
mensejahterakan semua masyarakat sehingga tidak adanya perbedaan pangan di
setiap daerah yang ada.
Pemerataan
secara intensif dari pendistribusian kebutuhan pokok yang diperlukan oleh
setiap daerah khususnya di daerah terpencil harus ditingkatkan kembali dalam
penanganan pemerintah daerah ataupun pusat dalam pengembangan ketahanan pangan
apabila diperlukan setiap daerah harus menyediakan lahan guna membangun
pengembangan lingkungan untuk peningkatan ketahanan pangan.
Adapun
strategi dalam pengembangan ketahanan pangan terkait keberlanjutan lingkungannya
yakni :
1)
Pemantapan
ketersediaan pangan berbasis kemandirian
a) Kapasitas produksi domestik
b) Kelestarian sumberdaya lahan dan air
c) Cadangan pangan
2) Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
a) Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat
b) Kelancaran distribusi dan akses pangan.
c) Penjaminan Stabilitas Harga Pangan.
3) Peningkaan Kuantitas dan kualitas konsumsi pangan
menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
4) Peningkatan mutu dan keamanan pangan
5.2
Saran
a
Pengembangan produksi pangan sesuai
dengan potensi daerah,
b
Peningkatan produksi dan produktivitas
komoditas pangan dengan teknologi
spesifik lokasi,
c
Pengembangan dan menyediakan benih/bibit
unggul dan jasa alsintan,
d
Peningkatan pelayanan dan pengawasan pengadaan sarana produksi,
e
Peningkatan layanan kredit yang mudah
diakses petani
f
Pengendalian alih fungsi
lahan pertanian ke non-pertanian
untuk mewujudkan lahan abadi,
g
Sertifikasi lahan petani,
h
Konservasi dan rehabilitasi sumberdaya lahan dan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS),
i
Pengembangan sistem pertanian ramah
lingkungan (agroforestry dan pertanian organik),
j
pemantapan kelompok pemakai air untuk
peningkatan pemeliharaan saluran irigasi,
k
penataan penggunaan air untuk pertanian,
pemukiman dan industri,
l
Pengembangan sistem informasi bencana
alam dalam rangka early warning system
m Rehabilitasi
dan konservasi sumberdaya alam,
n
Perbaikan dan peningkatan jaringan
pengairan.
Daftar Pustaka
Suryana, A. 2005.
Kebijakan ketahanan pangan nasional. Makalah Simposium Nasional Ketahanan dan
Keamanan Pangan pada Era Otonomi dan Globalisasi, Faperta, IPB, Bogor, 22
November 2005.
World Bank. 2011.
Adaptasi terhadap Perubahan Iklim. Policy Brief World Bank.
Jurnal, Nurdin.SP.Msi, Antipasi Perubahan Iklim Untuk Keberlanjutan Ketahanan Pangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 nomer 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
A.Suryana, T. Sudaryanto, dan S. Mardianto. 1997. Kebijaksanaan Pembangunan
Pertanian:Analsis Kebijaksanaan Antisipatif dan Responsif. Monograph Series 17.
PSE, Bogor
Laporan pertanggung jawaban BKP (Badan Ketahanan Pangan) 2013
Revisi Rencana
Strategis Badan Ketahanan Pangan (BKP) 2010-2014
1 comment:
terimakasih informasinya
Post a Comment