TEORI TENTANG PAJAK
Pajak
menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi
wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan
undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi
yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban
dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib
membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA
Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
Banyak
definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk
yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum
terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak
adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya
imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan
untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi
implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk
menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan,
ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal
tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut
yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar
apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa
kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari
pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat
nalar saja.
A.
Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya,
kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah
teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang
harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini
harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah,
termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh
karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam
menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah
makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula
perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu
guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang
dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan
harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi
pula pajak yang dibayar.
Teori ini pada umumnya ditentang terkait
keadilan karena pada kenyataanya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang
miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Bahkan orang miskin dibebaskan dari
pungutan pajak dalam hal ini. Kelemahan dari teori ini adalah 1). Fungsi negara
untuk melindungi segenap rakyatnya, baik itu miskin ataupun kaya, baik itu
sejahtera ataupun tidak, 2). Hanya dapat diterapkan pada pajak tidak langsung,
dan 3). Keadilan hanya dicapai dari segi hukum.
B.
Teori Daya Pikul
Teori ini menyatakan bahwa agar
pemungutan pajak dirasa adil maka dalam membagi beban pajak hendaknya
disesuaikan dengan daya pikul wajib pajak yang bersangkutan. Teori daya pikul
sebenarnya tidak memberikan jawaban atas justifikasi pemungutan pajak. Teori
ini hanya mengusulkan supaya dalam memungut pajak pemerintah harus
memperhatikan daya pikul dari wajib pajak, beban pajak yang dikenakan harus
sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing
orang. Jadi wajib pajak membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya.
Seorang wajib pajak tidak akan dikenakan
pajak penghasilan atas seluruh penghasilan kotornya. Suatu jumlah yang
dibutuhkan untuk mempertahankan hidupnya haruslah dikeluarkan terlebih dahulu
sebelum dikenakan tarif pajak. Jumlah yang dikeluarkan tersebut disebut
penghasilan tidak kena pajak, minimum kehidupan atau pendapatan bebas pajak minimum
of subsistence. Teori ini pun masih memiliki kekurangan dalam penerapannya.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya minimum kehidupan
(Santoso Brotodihardjo, 1982 : 69) adalah :
a)
Keadaan keuangan suatu
negara : apabila keadaan baik, maka negara dapat lebih leluasa memperhatikan
lapisan-lapisan bawah dari pada penduduk dan memberikan pembebasan pajak bagi
suatu minimum kehidupan yang direncanakan lebih luas.
b) Pembagian pendapatan : apabila terbanyak di antara rakyat hanya
memiliki pendapatan yang sama dengan minimum kehidupan, atau hanya melebihi
sedikit maka adalah sukar untuk tidak membebaninya dengan pajak yang tersebut
terakhir ini.
c)
Gaya beli uang : apabila
gaya beli ini di berbagai daerah dari suatu negara berbeda-beda maka perlu
kiranya ditentukan suatu minimum yang berbeda-beda.
C.
Teori Badan Umum
Teori ini menghubungkan hakekat
pembayaran pajak sama dengan pembayaran iuran oleh para anggota dari suatu
perkumpulan/badan umum. Kalau suatu badan umum atau perkumpulan melayani
kepentingan anggota-anggotanya maka adalah wajar apabila anggota-anggotanya
tersebut juga membayar iuran, karena pembayaran iuran tersebut manfaatnya akan
kembali lagi pada anggota. Oleh karena itu, pembayaran pajak oleh warga negara
kepada negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan warga negara
sendiri seperti halnya pembayaran iuran oleh seorang anggota pada suatu
perkumpulan/badan umum seperti tersebut diatas.
Teori ini lebih
menekankan pada bagaiman kewajiban setiap anggota dalam badan umum/perkumpulan
untuk lebih mensejahterakan suatu perkumpulannya yang nanti pada akhirnya hal
tersebut akan kembali pada setiap anggota pada badan umum/perkumpulannya
tersebut.
D.
Teori Asas Daya Beli
Teori asas daya
beli merupakan suatu teori yang mana menjelaskan terkait fungsi pemungutan
pajak jika dipandangnya sebagai gejala sosial dapat disamakan dengan pompa,
yaitu mengambil gaya bei dari sebagian anggota masyarakat (rumah tangga-rumah
tangga dalam masyarakat) untuk rumah tangga negara kemudian menyalurkannya
kembali ke masyarakat umum dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan
membawanya ke arah tertentu. Inti dari teori ini adalah mengedepankan aspek
kepentingan yang mendukung kesejahteraan rakyat dengan membayar pajak terhadap
negara dan pajak yang mereka bayar kepada negara kemudian dikembalikan dalam
bentuk pembangunan, ekonomi, dan sarana prasarana yang berguna untuk
kesejahteraan masyarakat yang membayar.
2.1.5 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum merupakan suatu sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan tersebut dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat satu sama lain. Pada dasarnya hukum bersifat Koersif, dalam artian hukum itu sendiri
menjadi aturan yang harus memang benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh setiap
individu dalam suatu kelompok, apabila individu tersebut melanggar aturan
tersebut akan dikenai sanksi secara tegas. Hukum dibagi menjadi dua, yakni Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan
antara satu individu dengan individu yang lainnya. Sedangkan hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum
publik digolongkan menjadi empat hukum, yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha (hukum administrasi), hukum pajak,
dan hukum pidana.
Kedudukan
hukum pajak berada pada golongan hukum publik dimana hukum pajak
merupakan hukum yang mengatur aturan hubungan antaran negara (pemerintah)
dengan kewajiban setiap warga negara (masyarakat). menurut Rochmat Sumitro, hukum
pajak merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara
pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Apabila
terjadi pelanggaran dalam pemungutan pajak maka sanksi yang diberikan kepada
tersangka dalam pelanggar tersebut akan ditindak lanjuti di pengadilan pajak. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari
keadilan terhadap Sengketa Pajak. Dalam bab 3 pasal 31dalam undang-undang nomor 14 tahun 2002, tentang kekuasaan
pengadilan pajak menjelaskan ada tiga wewenang yakni:a). pengadilan memiliki
wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak, b). Dalam pengajuan banding
terkait sengketa pajak pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutuskan atas
keputusan keberatan, dan c). Pengadilan pajak hanya melaksanakan penagihan
pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sesuai undang-undang.
Hukum pajak, yang juga disebut hukum fiscal, adalah keseluruhan
dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan
(hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib
pajak).
Hukum pajak dibagi ke dalam
hukum pajak material dan hukum pajak formal. Pembagian hukum pajak ke dalam
hukum pajak material dan hukum pajak formal itu penting sekali. Kitab Undang-
undang Hukum Sipil yang berisikan hukum materialnya, memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, sedangkan hukum formalnya, yang
ditemukan antara lain dalam HIR (Herziene Indonesische Reglement),
menetapkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak material.
1.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat
norma-norma yang menerangkan tentang
a)
Keadaan-keadaan,
perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenai pajak
(obyektif pajak) atau sasaran yang akan dikenai pajak;
b)
Siapa saja yang
harus dikenai pajak (subyek pajak);
c)
Berapa besarnya
pajak (tarif pajak);
d)
Sanksi apa dalam
hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
2.
Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum pajak yang memuat
tata cara untuk menjelmakan atau mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu
kenyataan. Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a)
Tata cara
(prosedur) penetapan jumlah hutang pajak;
b)
Hak fiskus untuk
mengadakan pengawasan, hak fiskus merupakan ha untuk menerbitkan NPWP atau
NPPKP secara jabatan;
c)
Kewajiban
pembukuan;
d)
Prosedur
pelunasan hutang pajak;
e)
Prosedur
pengajuan surat keberatan dan sebagainya.
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada
orang pribadi atau badan
lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut,
tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yangmengaturnya. Sebagai contoh di
Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan
undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan
asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk
mengenakan pajak.
Pajak yang
dikenal di Indonesia terdiri dari Pajak penghasilan (pph), Pajak pertambahan
Nilai (ppn), dan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb). Oleh karena undang-undang pajak
yang ada dianggap terlalu menitik beratkan pada hukum barat dan sedikit sekali
memuat ketentuan hukum adat yang berlaku yang mana dirasa sangat bertentangan
dengan kepribadian kita, maka disusunlah undang-undang pajak nasional yang
merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pembangunan yang
dilaksanakan sampai sekarang, sehingga kelahirannya memiliki arti sejarah bagi
bangsa dan Negara, undang-undang pajak nasional terdiri dari:
1)
Undang-undang nomor 6 Tahun
1983 yang telah diubah untuk ketiga kalinya dan terakhir dengan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah untuk kempat
kalinya dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan (pph);
3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 yang telah diubah untuk ketiga
kalinya dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (ppn).
Tugas dari hukum pajak adalah menelaah
keadaan–keadaan dalam masyarakat untuk kemudian dibuat / disusun
peraturanperaturan hukum (pajak), sedangkan yang menjadi sasarannya adalah
Tatbestand yaitu segala perbuatan keadaan atau peristiwa yang dapat menimbulkan
utang pajak. Jadi utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus,
karena Negara (kreditor) terikat dan tidak dapat
memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya, seperti dalam hukum
perdata. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undangundang. Dalam
Pasal 38 dinyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya :
a
Tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
b
Menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dari ketentuan tersebut selanjutnya dapat dijelaskan bahwa
pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi
perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak
pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.
2.1.6
PENGELOMPOKAN PAJAK
Sebagaimana
dipaparkan oleh siti resmi (2009;7) pajak dikelompokan ke dalam tiga kelompok,
yakni pembagian pajak menurut golongan, pembagian pajak menurut sifat, dan
pembagian pajak menurut pemungutan dan pengelolaannya.
1.
Pembagian Pajak Menurut Golongannya
a
Pajak Langsung
adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dialihkan kepada pihak lainnya, misalnya pph,
Ciri-ciri pajak
langsung :
(1). Dipungut secara Periodik;
(2). Memiliki kohir / Surat ketetapan Pajak;
(3) merupakan pajak yang dipungut
langsung kepada wajib pajak
b
Pajak tidak
Langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada
pihak lainnya, misalnya : PPN
Ciri-ciri pajak tidak langsung, yakni :
(1). Dipungut
secara tidak periodik;
(2). Tidak
berkohir;
(3). Pemungutan
melalui pihak ketiga,
2.
Pembagian Pajak Menurut Sifatnnya
a Pajak Pribadi (pajak subjektif) yaitu pajak yang pemungutannya
memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjek pajak), misalnya Pajak
Penghasilan dalam menentukan besar kecilnya utang pajak akan dilihat kondisi
atau jumlah tanggungan Wajib Pajak.
b
Pajak Kebendaan (pajak
objektif) yaitu pajak yang pemungutannya tanpa memperhatikan keadaan Wajib
Pajak, yang dilihat hanya objek pajaknya saja, misalnya Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Meterai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan lain-lain.
3.
Pembagian Pajak menurut Pemungutan dan pengelolaan
(Wewenangnya)
Jika
dilihat dari sudut kewenangan memungutnya, maka pajak dapat dibedakan ke dalam
:
a
Pajak Pusat adalah pajak
yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah pusat, misalnya : Pajak
Penghasilan (pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan lain-lain.
Pajak
Daerah adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah
(Pajak Propinsi & Pajak Kab/Kota), misalnya untuk Pajak Propinsi adalah
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan lain-lain,
sedang untuk Pajak Daerah Kabupaten / Kota adalah Pajak Reklame, Pajak Hotel
dan
No comments:
Post a Comment