Friday, 22 May 2015

Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

TEORI TENTANG PAJAK
            Pajak menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
            Banyak definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan, ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat nalar saja.
A.    Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya, kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang dibayar.

Teori ini pada umumnya ditentang terkait keadilan karena pada kenyataanya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Bahkan orang miskin dibebaskan dari pungutan pajak dalam hal ini. Kelemahan dari teori ini adalah 1). Fungsi negara untuk melindungi segenap rakyatnya, baik itu miskin ataupun kaya, baik itu sejahtera ataupun tidak, 2). Hanya dapat diterapkan pada pajak tidak langsung, dan 3). Keadilan hanya dicapai dari segi hukum.
B.     Teori Daya Pikul
Teori ini menyatakan bahwa agar pemungutan pajak dirasa adil maka dalam membagi beban pajak hendaknya disesuaikan dengan daya pikul wajib pajak yang bersangkutan. Teori daya pikul sebenarnya tidak memberikan jawaban atas justifikasi pemungutan pajak. Teori ini hanya mengusulkan supaya dalam memungut pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul dari wajib pajak, beban pajak yang dikenakan harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Jadi wajib pajak membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya.
Seorang wajib pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan kotornya. Suatu jumlah yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidupnya haruslah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif pajak. Jumlah yang dikeluarkan tersebut disebut penghasilan tidak kena pajak, minimum kehidupan atau pendapatan bebas pajak minimum of subsistence. Teori ini pun masih memiliki kekurangan dalam penerapannya. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya minimum kehidupan (Santoso Brotodihardjo, 1982 : 69) adalah :
a)      Keadaan keuangan suatu negara : apabila keadaan baik, maka negara dapat lebih leluasa memperhatikan lapisan-lapisan bawah dari pada penduduk dan memberikan pembebasan pajak bagi suatu minimum kehidupan yang direncanakan lebih luas.
b)      Pembagian pendapatan : apabila terbanyak di antara rakyat hanya memiliki pendapatan yang sama dengan minimum kehidupan, atau hanya melebihi sedikit maka adalah sukar untuk tidak membebaninya dengan pajak yang tersebut terakhir ini.
c)      Gaya beli uang : apabila gaya beli ini di berbagai daerah dari suatu negara berbeda-beda maka perlu kiranya ditentukan suatu minimum yang berbeda-beda.
C.    Teori Badan Umum
Teori ini menghubungkan hakekat pembayaran pajak sama dengan pembayaran iuran oleh para anggota dari suatu perkumpulan/badan umum. Kalau suatu badan umum atau perkumpulan melayani kepentingan anggota-anggotanya maka adalah wajar apabila anggota-anggotanya tersebut juga membayar iuran, karena pembayaran iuran tersebut manfaatnya akan kembali lagi pada anggota. Oleh karena itu, pembayaran pajak oleh warga negara kepada negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan warga negara sendiri seperti halnya pembayaran iuran oleh seorang anggota pada suatu perkumpulan/badan umum seperti tersebut diatas.
Teori ini lebih menekankan pada bagaiman kewajiban setiap anggota dalam badan umum/perkumpulan untuk lebih mensejahterakan suatu perkumpulannya yang nanti pada akhirnya hal tersebut akan kembali pada setiap anggota pada badan umum/perkumpulannya tersebut.
D.    Teori Asas Daya Beli
Teori asas daya beli merupakan suatu teori yang mana menjelaskan terkait fungsi pemungutan pajak jika dipandangnya sebagai gejala sosial dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya bei dari sebagian anggota masyarakat (rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat) untuk rumah tangga negara kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat umum dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu. Inti dari teori ini adalah mengedepankan aspek kepentingan yang mendukung kesejahteraan rakyat dengan membayar pajak terhadap negara dan pajak yang mereka bayar kepada negara kemudian dikembalikan dalam bentuk pembangunan, ekonomi, dan sarana prasarana yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat yang membayar.
2.1.5 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan tersebut dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat satu sama lain. Pada dasarnya hukum bersifat Koersif, dalam artian hukum itu sendiri menjadi aturan yang harus memang benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh setiap individu dalam suatu kelompok, apabila individu tersebut melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi secara tegas. Hukum dibagi menjadi dua, yakni Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lainnya. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik digolongkan menjadi empat hukum, yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha (hukum administrasi), hukum pajak, dan hukum pidana.
Kedudukan hukum pajak berada pada golongan hukum publik dimana hukum pajak merupakan hukum yang mengatur aturan hubungan antaran negara (pemerintah) dengan kewajiban setiap warga negara (masyarakat). menurut Rochmat Sumitro, hukum pajak merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Apabila terjadi pelanggaran dalam pemungutan pajak maka sanksi yang diberikan kepada tersangka dalam pelanggar tersebut akan ditindak lanjuti di pengadilan pajak. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Dalam bab 3 pasal 31dalam  undang-undang nomor 14 tahun 2002, tentang kekuasaan pengadilan pajak menjelaskan ada tiga wewenang yakni:a). pengadilan memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak, b). Dalam pengajuan banding terkait sengketa pajak pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutuskan atas keputusan keberatan, dan c). Pengadilan pajak hanya melaksanakan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sesuai undang-undang.
Hukum pajak, yang juga disebut hukum fiscal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Hukum pajak dibagi ke dalam hukum pajak material dan hukum pajak formal. Pembagian hukum pajak ke dalam hukum pajak material dan hukum pajak formal itu penting sekali. Kitab Undang- undang Hukum Sipil yang berisikan hukum materialnya, memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, sedangkan hukum formalnya, yang ditemukan antara lain dalam HIR (Herziene Indonesische Reglement), menetapkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak material.
1.      Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan tentang
a)      Keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenai pajak (obyektif pajak) atau sasaran yang akan dikenai pajak;
b)      Siapa saja yang harus dikenai pajak (subyek pajak);
c)      Berapa besarnya pajak (tarif pajak);
d)      Sanksi apa dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
2.      Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum pajak yang memuat tata cara untuk menjelmakan atau mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a)      Tata cara (prosedur) penetapan jumlah hutang pajak;
b)      Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan, hak fiskus merupakan ha untuk menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan;
c)      Kewajiban pembukuan;
d)     Prosedur pelunasan hutang pajak;
e)      Prosedur pengajuan surat keberatan dan sebagainya.
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang  pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yangmengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Pajak yang dikenal di Indonesia terdiri dari Pajak penghasilan (pph), Pajak pertambahan Nilai (ppn), dan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb). Oleh karena undang-undang pajak yang ada dianggap terlalu menitik beratkan pada hukum barat dan sedikit sekali memuat ketentuan hukum adat yang berlaku yang mana dirasa sangat bertentangan dengan kepribadian kita, maka disusunlah undang-undang pajak nasional yang merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan sampai sekarang, sehingga kelahirannya memiliki arti sejarah bagi bangsa dan Negara, undang-undang pajak nasional terdiri dari:
1)      Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah untuk ketiga kalinya dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
2)      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah untuk kempat kalinya dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (pph);
3)      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 yang telah diubah untuk ketiga kalinya dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (ppn).
Tugas dari hukum pajak adalah menelaah keadaan–keadaan dalam masyarakat untuk kemudian dibuat / disusun peraturanperaturan hukum (pajak), sedangkan yang menjadi sasarannya adalah Tatbestand yaitu segala perbuatan keadaan atau peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak. Jadi utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena Negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya, seperti dalam hukum perdata. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undangundang. Dalam Pasal 38 dinyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya :
a           Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b           Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak  benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dari ketentuan tersebut selanjutnya dapat dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.
2.1.6        PENGELOMPOKAN PAJAK
Sebagaimana dipaparkan oleh siti resmi (2009;7) pajak dikelompokan ke dalam tiga kelompok, yakni pembagian pajak menurut golongan, pembagian pajak menurut sifat, dan pembagian pajak menurut pemungutan dan pengelolaannya.
1.      Pembagian Pajak Menurut Golongannya
a    Pajak Langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lainnya, misalnya pph,
Ciri-ciri pajak langsung :
(1). Dipungut secara Periodik;
(2). Memiliki kohir / Surat ketetapan Pajak;
(3) merupakan pajak yang dipungut langsung kepada wajib pajak
b      Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lainnya, misalnya : PPN
Ciri-ciri pajak tidak langsung, yakni :
(1). Dipungut secara tidak periodik;
(2). Tidak berkohir;
(3). Pemungutan melalui pihak ketiga,
2.      Pembagian Pajak Menurut Sifatnnya
a      Pajak Pribadi (pajak subjektif) yaitu pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjek pajak), misalnya Pajak Penghasilan dalam menentukan besar kecilnya utang pajak akan dilihat kondisi atau jumlah tanggungan Wajib Pajak.
b        Pajak Kebendaan (pajak objektif) yaitu pajak yang pemungutannya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak, yang dilihat hanya objek pajaknya saja, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan lain-lain.
3.      Pembagian Pajak menurut Pemungutan dan pengelolaan (Wewenangnya)
Jika dilihat dari sudut kewenangan memungutnya, maka pajak dapat dibedakan ke dalam :
a         Pajak Pusat adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah pusat, misalnya : Pajak Penghasilan (pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
Pajak Daerah adalah pajak yang kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah (Pajak Propinsi & Pajak Kab/Kota), misalnya untuk Pajak Propinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan lain-lain, sedang untuk Pajak Daerah Kabupaten / Kota adalah Pajak Reklame, Pajak Hotel dan 

No comments: