Sunday, 24 May 2015



















PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA

Malang, 23-24 Mei 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Indonesia, yah itulah negara kita, tempat dimana dibuai dan dibesarkan oleh bunda pertiwi kita semua. Keindahan yang mungkin belum pernah dirasakan oleh setiap warga negara lain selain kita sendiri. Menyesallha bagi kalin yang tidak pernah berkunjung sedikit pun ke indonesia atau yang tidak dilaharkan di tanah air pusaka ibu pertiwi ini. Banyak keindahan yang belum terjamah dari bangsa ku ini, semua yang indah mungkin akan menghilang dalam perkembangan pembangunan dan ketidak sadaran manusia dalam merusak alam keindahannya. Untuk kalian yang masih sibuk dalam mengarungi urusan duniawi dan lebih menggunakan prilaku konsumtif ketergantungan yang berlebih pada sesuatu hal teknologi dimana itu suatu bentuk kebodohan yang akan kalian terima semua. Tanah air pusaka ini ingin deperhatikan sahabat, bukan untuk hanya diperas sedemikian rupa untuk memenuhi nafsu kalian yang banyak. Saran saya untuk kalian adalah keluarlah dan rasakan apa yang alam berikan kepada kalian terus lestarikan alam ku ini, bukankah indonesia itu indah, lebih indah dari gugusan galaxy diatas sana ???
Pada tanggal 23 mei 2015 kemarin saya dan para sahabat saya yang tergabung dalam komunitas kecil bernama RAFIA (Rayon Fakultas Ilmu Administrasi) melakukan ekplorasi Habblumminan alam (hubungan dengan alam) dengan mengunjungi salah satu tempat wisata yang akhir-akhir ini mulai digalakan oleh pemerintah kabupaten malang, yakni namanya pantai clungup alias gatra. Awal pemberangkatan yang dilakukan oleh komunitas rafia ini dimulai pada pukul 14.30 mulai dari jalan kerto rahayu 34 b, sekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia rayon FIA. Segala jenis perlengkapan dan kebutuhan sudah dikantongkan menggunakan kantong ajaib carier dua buah yang volume kapasitasnya 60 liter. Kebutuhan yang begitu banyak membuat kita kesulitan dalam membawa kantong ajaib yang besar dan berat. Dengan segenap keinginan yang kuat untuk keingin tahuan kita bagaimana suasana  pantai clungup alias gatra ini, kita berjalan dengan istiqomah selama 3,5 jam. Personil sudah siap bertempur yang terdiri dari saya, aisah, zharfani, candra, yordan, aldila, claudio, muklis, khalifal, lundi, illa, nizar, elsa, dan uki untuk menghadapi segala kondisi jalanan, mental telah siap untuk melawan kelelahan dalam nafsu mendera keingin tahuan keindahan, dan semangat bergema seperti kibaran bendera merah putih yang selalu ditiup angin.  Melajulah alat penyumbang asupan CO2 yang kita tunggangi sebanyak 7

Friday, 22 May 2015

Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

TEORI TENTANG PAJAK
            Pajak menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
            Banyak definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan, ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat nalar saja.
A.    Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya, kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang dibayar.

Wednesday, 20 May 2015

Peranan pemerintah dan Bisnis dalam Pelayanan Publik

Peranan Pemerintah dan Bisnis dalam pelayanan Publik
Indonesia merupakan negara yang menganut dasar kesejahteraan sosial sesuai dengan yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk menyejahterakan kehidupan setiap warga negara/masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai sebuah kesejahteraan.
Pelayanan publik sebagai salah satu bentuk barang publik (public goods) yang diberikan pemerintah sudah selayaknya diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Pelayanan harus bersifat Tangiable, Relialibility, Responsiveness, Competence, Courtessy,  Credibility, Security,  Access, Communication, dan Understanding. Dalam konteks kemitraan antara pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership menurut Mahmudi (2007), dimaknai sebagai unit kerja penyedia layanan pemerintah maupun unit bisnis pemerintah (BUMN/BUMD) yang bekerjasama dengan sektor swasta dan sektor ketiga.
Kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara proporsional, masingmasing aktor yang terlibat perlu menyatukan kekuatan untuk mencapai tujuan yang dimitrakan, yaitu berupa pelayanan publik yang berkualitas. Dalam kemitran minimal terdapat dua orang atau lembaga (stakeholder). Kedua Stakeholder yang terlibat tersebut memiliki kapasitas yang berbedabeda sehingga bisa saling melengkapi. Adapun kapasitas dari Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Jepara, yaitu : Pertama, Merupakan perusahan yang dimiliki oleh pemerintah dan jika diperlukan setiap tahun akan mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kedua, Sudah berpengalaman di dunia usaha karena didirikan sejak 14 Januari 1969, Ketiga, Memiliki unit usaha yang bervariasi (Perdagangan, Percetakan, Perbengkelan, Agribisnis dan Jasa Keuangan Non Bank, Keempat, Memiliki jumlah pegawai yang memadai (62 pegawai). Dalam hubungan yang terjalin, para pelaku kemitraan ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang harus dilakukan.
Dalam pencapaian pelayan publik yang bersifat harus terbuka dan netral, kerjasama ini akan berlangsung baik dengan tuntutan kepengurusan izin dan sarat-sarat administrasi harus bersifat terbuka, menyertakan modal bersifat sama dalam membangun kesejahteraan rakyat, dan pertanggung jawaban tentang SPMK yang dibuat. Peranan dan tugas perusahaan daerah serta pemerintah daerah adalah pertama Penanggung jawab operasional SPBN Ujung Batu, yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya proses pelayanan kepada nelayan mulai Solar dari Depo PT. Pertamina (Persero) datang hingga pelaporan hasil distribusi. Kedua, Sebagai pemilik sebagian modal usaha. Jadi dalam pendirian SPBN Ujung Batu, modal usahanya tidak hanya berasal dari salah satu stakeholder tetapi berasal dari kedua stakeholder yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Adapun untuk mengetahui model kemitraan antara pemerintah dan swasta yang terjadi di SPBN Ujung Batu, maka dapat diketahui dengan cara melihat tujuan dari adanya kemitraan tersebut. Dalam hal kemitraan yang terjadi di SPBN Ujung Batu, tujuan dari Pemkab Jepara menginstruksikan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Jepara bermitra dengan PT. Petronusa Teer guna memberikan pelayanan BBM bagi para nelayan yang ada di Kabupaten Jepara adalah agar terjalin hubungan bisnis antara pemerintah dengan swasta yang harapannya akan meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) sekaligus menyerahkan urusan pelayanan publik yang sebenarnya merupakan wewenang pemerintah menjadi wewenang sektor swasta. Implikasi tindakan tersebut tergolong sebagai model Public Authority (Otoritas publik), yaitu: “Pemerintah dianggap sebagai pemilik wewenang penuh atas pelayanan publik seperti pelayanan air bersih, listrik, transportasi dan telekomunikasi. Untuk itu, untuk memaksimalkan kinerjanya, pemerintah perlu bermitra dengan sektor privat (swasta) agar pengelolaannya lebih mengutamakan hubungan bisnis dari pada politis”.

Gejolak Dinamika Hari Buruh Nasional

GEJOLAK DINAMIKA BURUH NASIONAL

Buruh merupakan suatu aspek terpenting dalam kinerja suatu perusahaan. Buruh sendiri adalah manusia yang menggunakan tenaga kerja dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan dengan upah atau bayaran dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau majikan. Menggambarkan bentuk buruh dengan segala pemikiran yang ada dengan konotasi adalah manusia yang berotot, pekerja rendahan, kasar, serabutan dan sebagainya dengan upah yang minimal, keintensifan kerja yang padat, dan buruknya kondisi kerja ditingkat perusahaan. Konotasi inilah yang membuat dinamika perkembangan buruh menjadi polemik agar buruh diberdayakan selayaknya pekerja pada umumnya dengan meminta keadilan yang seadil-adilnya guna menyetarakan tingkat profesi yang mereka dapat. Intisarinya buruh merupakan suatu profesi yang layak untuk diberdayakan guna mencapai suatu produktifitas dalam pengembangan usaha dalam kinerja suatu pemilik perusahaan dengan mengkonotasikannya tanpa koersi berupa pemerasaan tenaga dalam bekerja.
Pada abad ke 18 tepatnya di prancis munculnya suatu gagasan mengenai pemahaman segi administrasi yang masih dalam pelukan disiplin ilmu manajemen yang dicetuskan oleh frederich W. Taylor  dengan tulisannya yakni Scienctific Management dengan menganggap bahwa produktivitas barang akan didapat dengan mengumpamakan manusia adalah mesin sebagai pemenuhan produktivitas barang. Taylor mengemukakan hal tersebut dengan mengamati ke efektifan dan ke-efesiensian terkait masalah keorganisasian dengan melibatkan manusia sebagai paham antroposentrisnya. Munculnya perbedaan kelas antar strata menimbulkan konflik dalam hak asasi yang dimiliki setiap buruh/pekerja. Pertentang tersebut berupaya menciptakan sintesa yang jauh lebih baik dalam kefektifitasn dan ke-efesiensian.

Pergerakan buruh dan segala tuntutan dalam polemik yang terjadi akhir ini menandakan bergantinya pakaian liberalis dan kapitalis. Pergantian tersebut tentunya menjadi akulturasi yang kian menakutkan dimata setiap negara yang memiliki ideologi terbuka. Menjelmanya akulturasi pakaian liberalis dan kapitalis dengan nama Neo-Liberalis, dengan menganut paham liberalis klasik membuat ideologi ini berkembang pesat dengan sekian konsep yang dimilikinya. Polemik buruh kian gencar dikumandangkan bukan hanya saja di hari buruh (may day) saja, penuntutan diberlakukannya buruh dengan sewajarnya dengan keadilan yang adil membuat semangat buruh untuk terus mempertahankan ideologisnya. Konsep yang selama ini berkembang dari segi perspektif ilmu administrasi tentunya menjadi pertanyaan, mulai dari segi old publik administration, new publik administration, new publik manajemen, new publik service dan governance menjadi pergeseran ideologinya. Konsep terbaru akhir ini melanda konsep negara dunia ketiga khusunya Indonesia dengan sistem demokrasinya. Pemberdayaan buruh dengan mengibaratkan buruh sebagai kalangan masyarakat dan seringkali perselingkuhan pemerintah dengan pihak swasta menjadi tajuk yang panas untuk sistem demokrasi semisal pada tahun 2003 terbitnya undang-undang No 13 tahun 2003

Pengembangan Organisasi - Persepsi Peningkatan dan Pengembangan BUMN

PERKEMBANGAN EKONOMI BUMN
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diaharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada disekitar lokasi BUMN. Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN. Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.

Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal. Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.

Pengembangan Interdisipliner Perilaku ber-Organisasi Studi kasus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FIA UB

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bidang pengetahuan terkait pengembangan organisasi nampaknya kian hari kian pesat perkembangannya. Pusat pembelajaran dan studi di berbagai perguruan tinggi dalam bertugas membina pengetahuan organisasi dalam pengembangannya. Pembelajaran pengembangan organisasi ini sangatlah unik untuk di pelajari dimulai dari kita pertama kali menjejakan kaki dikeluarga kita sendiri hingga kita masuk dalam organisasi kerja. Dalam perkulihan yang didapat hanya sekedar suatu ide-ide gagasan mengenai teori pengembangan birokrasi namun bagaimana implementasinya ? penerapan organisasi dalam dunia perkuliahan itu sendiri dilakukan di dalam dan diluar kampus. Organisasi didalam kampus menyangkut suatu tindakan formal dalam pengembangan sikap kita dalam membangun prilaku kita dalam organisasi seperti contohnya BEM/EM (Badan Eksekutif Mahasiswa/Eksekutif Mahasiswa) dan kegiatan LOF (lembaga Otonomi fakulta) dan juga UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Sedangkan organisasi diluar kampus mengidentifikasi kita bagaimana menyikapi suatu permasalahan langsung dengan menggunakan prilaku sosial kita dalam masyarakat sebagai bentuk tri dharma perguruan tinggi yang telah tertera, contoh organisasi luar kampus yaitu, HMI, PMII, dan GMNI.
Penempatan kembali manusia sebagai salah satu unsur yang amat penting dalam organisasi adalah suatu orientasi dasar dai ilmu prilaku dan pengembangan organisasi. Ini berarti konflik dalam suatu birokrasi ataupun didalam organisasi hendaknya senantiasa sadar bahwa di antara tiga dimensi pokok yakni philosopi, spirit, dan appetite dalam organisasi tidaklah bisa memberikan suatu penekanan kepada dimensi yang lain sehingga menelantarkan dimensi manusia. Jika suatu organisasi hanya menekankan pada dimensi teknis dan dimensi konsep, dan tidak mengindahkan dimensi manusia sebagai dimensi ketiga maka akan menimbulkan iklim pengembangan yang kurang sehat, dan tidak respektif terhadap faktor pendukung utama dari organisasi yakni manusia.
Konsep-konsep seperti itulah yang hingga saat ini digunakan dalam setiap organisasi yang ada. Max weber seorang pemikir dalam ilmu sosial yang lebih bertumpu pada orientasinya menjelakan mengenai organisasi dibanding pengembangan suatu prinsip yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan praktis. Weber menggolongkan dua aspek dari hasil kerjanya yakni : pertama, weber menjelaskan preskripsinya terkait suatu organasasi dari pertumbuhan organisasi besar. kedua, weber terkesan akan kelemahan-kelemahan yang dimiliki manusia dengan pertimbangan yang kadang-kadang tidak realitas dan bahwa manusia mempunyai rasa emosional.
Sedangkan gagasan Henry Fayol dalam bukunya General and Industrial Administration lebih bersifat kepada organisasi-administratif, dengan membaginya kedalam 5 sub-sistem yang ada, yakni (1) aspek teknik dan komersial, (2) kegiatan keuangan, (3) Unit keamanan dan perlindungan, (4) fungsi perhitungan, dan (5) fungsi administrasi dari perencanaan, organisasi, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian.
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FIA UB merupakan salah satu organisasi yang beraktifitas di FIA UB. Dalam kaitannya dengan gerakan mahasiswa, maka dapat dikatakan HMI Komisariat FIA UB merupakan organisasi gerakan mahasiswa. Hal tersebut dapat dilihat dari aktifitas-aktifitas organisasi yang berperan aktif dalam mendukung gerakan mahasiswa. Namun secara nyata kekuatan konflik di interanal HMI FIA UB masih kurang. Penerapan interdisipliner pada setiap anggota Kader pergerakan HMI FIA UB masihlah belum bersifat loyalitas dan ikhlas.

Pengembangan Lingkungan Terhadap Ketahanan Pangan

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Negara Indonesia memiliki potensi alam, keanekaragaman flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang semuanya itu berarti merupakan sumber daya dan modal yang besar bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan (Akil, 2003 : 1).
Modal tersebut harus dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan ketahanan pangan yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk membangun suatu area potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan dari segi pengembangan lingkungan secara Sustainable Development di daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian. Ketahanan pangan merupakan salah satu hal yang penting bagi suatu negara. Dengan adanya program dari suatu negara atau lebih khusus lagi pemerintah daerah tempat obyek agroteknologi itu berada mendapat pemasukan dari pendapatan setiap obyek ketahanan pangan. Pengembangan lingkungan di suatu negara akan menarik sektor lain untuk berkembang pula karena produk-produknya diperlukan untuk menunjang industri pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan rakyat, peningkatan kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Indonesia juga memperlakukan penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas yang utama. Dalam UUD 1945 pasal 34 disebutkan, bahwa negara bertanggung jawab di dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan. Demikian pula di dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat 17 dikatakan bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik dalam jumlah, mutu, aman serta merata dan terjangkau. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; serta Peraturan Menteri Pertanian No. 65 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2010. Dengan demikian pengertian ketahanan pangan dapat dikatakan sebagai terpenuhinya kebutuhan gizi makanan setiap individu dalam jumlah dan mutu agar dapat hidup sehat dan berkualiats guna memenuhi aspirasinya yang paling humanistik sepanjang masa hidupnya.
Pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki untuk bertahan hidup. Karenanya, harus tersedia di setiap tempat di daerah-daerah permukiman dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, dan secara medis aman dikonsumsi, serta harganya terjangkau. Pengertian tentang pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 adalah:”Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengartikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, halal, merata, dan terjangkau”. Selanjutnya dalam Undangundang tersebut juga dijelaskan bahwa untuk ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi sebab mengapa masalah ketahanan pangan perlu diperbincangkan. Pertama, bahwa pangan adalah hak azasi manusia yang didasarkan atas 4 (empat) hal berikut:
1.        Universal Declaration of Human Right (1948) dan  The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966) yang menyebutkan bahwa “everyone should have an adequate standard of living, including adequate food, cloothing, and housing and that the fundamental right to freedom from hunger and malnutrition”.