Kuliah AMDAL from Enchink Qw
Sunday, 24 May 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Malang, 23-24 Mei 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Indonesia, yah itulah negara kita, tempat dimana dibuai dan dibesarkan oleh bunda pertiwi kita semua. Keindahan yang mungkin belum pernah dirasakan oleh setiap warga negara lain selain kita sendiri. Menyesallha bagi kalin yang tidak pernah berkunjung sedikit pun ke indonesia atau yang tidak dilaharkan di tanah air pusaka ibu pertiwi ini. Banyak keindahan yang belum terjamah dari bangsa ku ini, semua yang indah mungkin akan menghilang dalam perkembangan pembangunan dan ketidak sadaran manusia dalam merusak alam keindahannya. Untuk kalian yang masih sibuk dalam mengarungi urusan duniawi dan lebih menggunakan prilaku konsumtif ketergantungan yang berlebih pada sesuatu hal teknologi dimana itu suatu bentuk kebodohan yang akan kalian terima semua. Tanah air pusaka ini ingin deperhatikan sahabat, bukan untuk hanya diperas sedemikian rupa untuk memenuhi nafsu kalian yang banyak. Saran saya untuk kalian adalah keluarlah dan rasakan apa yang alam berikan kepada kalian terus lestarikan alam ku ini, bukankah indonesia itu indah, lebih indah dari gugusan galaxy diatas sana ???
Pada tanggal 23 mei 2015 kemarin saya dan para sahabat saya yang tergabung dalam komunitas kecil bernama RAFIA (Rayon Fakultas Ilmu Administrasi) melakukan ekplorasi Habblumminan alam (hubungan dengan alam) dengan mengunjungi salah satu tempat wisata yang akhir-akhir ini mulai digalakan oleh pemerintah kabupaten malang, yakni namanya pantai clungup alias gatra. Awal pemberangkatan yang dilakukan oleh komunitas rafia ini dimulai pada pukul 14.30 mulai dari jalan kerto rahayu 34 b, sekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia rayon FIA. Segala jenis perlengkapan dan kebutuhan sudah dikantongkan menggunakan kantong ajaib carier dua buah yang volume kapasitasnya 60 liter. Kebutuhan yang begitu banyak membuat kita kesulitan dalam membawa kantong ajaib yang besar dan berat. Dengan segenap keinginan yang kuat untuk keingin tahuan kita bagaimana suasana pantai clungup alias gatra ini, kita berjalan dengan istiqomah selama 3,5 jam. Personil sudah siap bertempur yang terdiri dari saya, aisah, zharfani, candra, yordan, aldila, claudio, muklis, khalifal, lundi, illa, nizar, elsa, dan uki untuk menghadapi segala kondisi jalanan, mental telah siap untuk melawan kelelahan dalam nafsu mendera keingin tahuan keindahan, dan semangat bergema seperti kibaran bendera merah putih yang selalu ditiup angin. Melajulah alat penyumbang asupan CO2 yang kita tunggangi sebanyak 7
Friday, 22 May 2015
Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
TEORI TENTANG PAJAK
Pajak
menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi
wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan
undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi
yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban
dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib
membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA
Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
Banyak
definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk
yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum
terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak
adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya
imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan
untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi
implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk
menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan,
ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal
tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut
yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar
apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa
kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari
pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat
nalar saja.
A.
Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya,
kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah
teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang
harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini
harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah,
termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh
karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam
menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah
makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula
perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu
guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang
dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan
harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi
pula pajak yang dibayar.
Wednesday, 20 May 2015
Peranan pemerintah dan Bisnis dalam Pelayanan Publik
Peranan
Pemerintah dan Bisnis dalam pelayanan Publik
Indonesia merupakan
negara yang menganut dasar kesejahteraan sosial sesuai dengan yang tertera
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan
didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut
mengandung makna bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk menyejahterakan
kehidupan setiap warga negara/masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan
yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai sebuah kesejahteraan.
Pelayanan publik
sebagai salah satu bentuk barang publik (public goods) yang diberikan
pemerintah sudah selayaknya diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik
sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Pelayanan harus
bersifat Tangiable, Relialibility, Responsiveness, Competence,
Courtessy, Credibility,
Security, Access, Communication, dan Understanding. Dalam konteks
kemitraan antara pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership
menurut Mahmudi (2007), dimaknai sebagai unit kerja penyedia layanan pemerintah
maupun unit bisnis pemerintah (BUMN/BUMD) yang bekerjasama dengan sektor swasta
dan sektor ketiga.
Kemitraan antara
pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara
proporsional, masingmasing aktor yang terlibat perlu menyatukan kekuatan untuk
mencapai tujuan yang dimitrakan, yaitu berupa pelayanan publik yang
berkualitas. Dalam kemitran minimal terdapat dua orang atau lembaga (stakeholder). Kedua Stakeholder
yang terlibat tersebut memiliki kapasitas yang berbedabeda sehingga bisa saling
melengkapi. Adapun kapasitas dari Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara, yaitu : Pertama, Merupakan perusahan yang dimiliki oleh
pemerintah dan jika diperlukan setiap tahun akan mendapatkan penambahan
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kedua, Sudah
berpengalaman di dunia usaha karena didirikan sejak 14 Januari 1969, Ketiga,
Memiliki unit usaha yang bervariasi (Perdagangan, Percetakan, Perbengkelan,
Agribisnis dan Jasa Keuangan Non Bank, Keempat, Memiliki jumlah pegawai
yang memadai (62 pegawai). Dalam hubungan yang terjalin, para pelaku kemitraan
ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang harus dilakukan.
Dalam pencapaian
pelayan publik yang bersifat harus terbuka dan netral, kerjasama ini akan
berlangsung baik dengan tuntutan kepengurusan izin dan sarat-sarat administrasi
harus bersifat terbuka, menyertakan modal bersifat sama dalam membangun
kesejahteraan rakyat, dan pertanggung jawaban tentang SPMK yang dibuat. Peranan
dan tugas perusahaan daerah serta pemerintah daerah adalah pertama Penanggung
jawab operasional SPBN Ujung Batu, yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya
proses pelayanan kepada nelayan mulai Solar dari Depo PT. Pertamina (Persero)
datang hingga pelaporan hasil distribusi. Kedua, Sebagai pemilik
sebagian modal usaha. Jadi dalam pendirian SPBN Ujung Batu, modal usahanya
tidak hanya berasal dari salah satu stakeholder tetapi berasal dari
kedua stakeholder yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Adapun untuk
mengetahui model kemitraan antara pemerintah dan swasta yang terjadi di SPBN
Ujung Batu, maka dapat diketahui dengan cara melihat tujuan dari adanya
kemitraan tersebut. Dalam hal kemitraan yang terjadi di SPBN Ujung Batu, tujuan
dari Pemkab Jepara menginstruksikan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara bermitra dengan PT. Petronusa Teer guna memberikan pelayanan BBM bagi
para nelayan yang ada di Kabupaten Jepara adalah agar terjalin hubungan bisnis
antara pemerintah dengan swasta yang harapannya akan meningkatkan pendapatan
asli Daerah (PAD) sekaligus menyerahkan urusan pelayanan publik yang sebenarnya
merupakan wewenang pemerintah menjadi wewenang sektor swasta. Implikasi
tindakan tersebut tergolong sebagai model Public Authority (Otoritas
publik), yaitu: “Pemerintah dianggap sebagai pemilik wewenang penuh atas pelayanan
publik seperti pelayanan air bersih, listrik, transportasi dan telekomunikasi.
Untuk itu, untuk memaksimalkan kinerjanya, pemerintah perlu bermitra dengan
sektor privat (swasta) agar pengelolaannya lebih mengutamakan hubungan bisnis
dari pada politis”.
Gejolak Dinamika Hari Buruh Nasional
GEJOLAK DINAMIKA BURUH NASIONAL
Buruh merupakan suatu aspek terpenting dalam kinerja
suatu perusahaan. Buruh sendiri adalah manusia yang menggunakan tenaga kerja
dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan dengan upah atau bayaran dalam
bentuk uang atau dalam bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau majikan.
Menggambarkan bentuk buruh dengan segala pemikiran yang ada dengan konotasi adalah
manusia yang berotot, pekerja rendahan, kasar, serabutan dan sebagainya dengan
upah yang minimal, keintensifan kerja yang padat, dan buruknya kondisi kerja
ditingkat perusahaan. Konotasi inilah yang membuat dinamika perkembangan buruh
menjadi polemik agar buruh diberdayakan selayaknya pekerja pada umumnya dengan
meminta keadilan yang seadil-adilnya guna menyetarakan tingkat profesi yang
mereka dapat. Intisarinya buruh merupakan suatu profesi yang layak untuk
diberdayakan guna mencapai suatu produktifitas dalam pengembangan usaha dalam
kinerja suatu pemilik perusahaan dengan mengkonotasikannya tanpa koersi berupa
pemerasaan tenaga dalam bekerja.
Pada abad ke 18 tepatnya di prancis munculnya suatu
gagasan mengenai pemahaman segi administrasi yang masih dalam pelukan disiplin
ilmu manajemen yang dicetuskan oleh frederich
W. Taylor dengan tulisannya yakni Scienctific Management dengan menganggap
bahwa produktivitas barang akan didapat dengan mengumpamakan manusia adalah
mesin sebagai pemenuhan produktivitas barang. Taylor mengemukakan hal tersebut
dengan mengamati ke efektifan dan ke-efesiensian terkait masalah keorganisasian
dengan melibatkan manusia sebagai paham antroposentrisnya. Munculnya perbedaan
kelas antar strata menimbulkan konflik dalam hak asasi yang dimiliki setiap
buruh/pekerja. Pertentang tersebut berupaya menciptakan sintesa yang jauh lebih
baik dalam kefektifitasn dan ke-efesiensian.
Pergerakan buruh dan segala tuntutan dalam polemik
yang terjadi akhir ini menandakan bergantinya pakaian liberalis dan kapitalis.
Pergantian tersebut tentunya menjadi akulturasi yang kian menakutkan dimata
setiap negara yang memiliki ideologi terbuka. Menjelmanya akulturasi pakaian
liberalis dan kapitalis dengan nama Neo-Liberalis,
dengan menganut paham liberalis klasik membuat ideologi ini berkembang pesat
dengan sekian konsep yang dimilikinya. Polemik buruh kian gencar dikumandangkan
bukan hanya saja di hari buruh (may day) saja,
penuntutan diberlakukannya buruh dengan sewajarnya dengan keadilan yang adil
membuat semangat buruh untuk terus mempertahankan ideologisnya. Konsep yang
selama ini berkembang dari segi perspektif ilmu administrasi tentunya menjadi
pertanyaan, mulai dari segi old publik
administration, new publik administration, new publik manajemen, new publik
service dan governance menjadi
pergeseran ideologinya. Konsep terbaru akhir ini melanda konsep negara dunia
ketiga khusunya Indonesia dengan sistem demokrasinya. Pemberdayaan buruh dengan
mengibaratkan buruh sebagai kalangan masyarakat dan seringkali perselingkuhan
pemerintah dengan pihak swasta menjadi tajuk yang panas untuk sistem demokrasi
semisal pada tahun 2003 terbitnya undang-undang No 13 tahun 2003
Pengembangan Organisasi - Persepsi Peningkatan dan Pengembangan BUMN
PERKEMBANGAN EKONOMI BUMN
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan
utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial.
Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola
sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan
listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diaharapkan dapat terjadi
peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar
lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui
perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan kerja dalam
mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan
pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada
disekitar lokasi BUMN. Namun dalam kurun waktu 50 tahun
semenjak BUMN dibentuk, BUMN. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan
pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak
efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan
penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap
sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di
pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki
oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN. Hal ini akan berbeda jika perusahaan
itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan
persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi
perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan
memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga
memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan
jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen.
Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan
output ekonomi secara keseluruhan.
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada
swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga
diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat.Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar
modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi
dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung
perkembangan pasar modal. Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi
pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi
dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang
bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang
beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian,
privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah
sekaligus mengatasi tekanan inflasi.
Pengembangan Interdisipliner Perilaku ber-Organisasi Studi kasus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FIA UB
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidang
pengetahuan terkait pengembangan organisasi nampaknya kian hari kian pesat
perkembangannya. Pusat pembelajaran dan studi di berbagai perguruan tinggi
dalam bertugas membina pengetahuan organisasi dalam pengembangannya.
Pembelajaran pengembangan organisasi ini sangatlah unik untuk di pelajari
dimulai dari kita pertama kali menjejakan kaki dikeluarga kita sendiri hingga
kita masuk dalam organisasi kerja. Dalam perkulihan yang didapat hanya sekedar
suatu ide-ide gagasan mengenai teori pengembangan birokrasi namun bagaimana
implementasinya ? penerapan organisasi dalam dunia perkuliahan itu sendiri
dilakukan di dalam dan diluar kampus. Organisasi didalam kampus menyangkut
suatu tindakan formal dalam pengembangan sikap kita dalam membangun prilaku
kita dalam organisasi seperti contohnya BEM/EM (Badan Eksekutif
Mahasiswa/Eksekutif Mahasiswa) dan kegiatan LOF (lembaga Otonomi fakulta) dan
juga UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Sedangkan organisasi diluar kampus mengidentifikasi
kita bagaimana menyikapi suatu permasalahan langsung dengan menggunakan prilaku
sosial kita dalam masyarakat sebagai bentuk tri dharma perguruan tinggi yang
telah tertera, contoh organisasi luar kampus yaitu, HMI, PMII, dan GMNI.
Penempatan kembali
manusia sebagai salah satu unsur yang amat penting dalam organisasi adalah
suatu orientasi dasar dai ilmu prilaku dan pengembangan organisasi. Ini berarti
konflik dalam suatu birokrasi ataupun didalam organisasi hendaknya senantiasa
sadar bahwa di antara tiga dimensi pokok yakni philosopi, spirit, dan appetite
dalam organisasi tidaklah bisa memberikan suatu penekanan kepada dimensi yang
lain sehingga menelantarkan dimensi manusia. Jika suatu organisasi hanya
menekankan pada dimensi teknis dan dimensi konsep, dan tidak mengindahkan
dimensi manusia sebagai dimensi ketiga maka akan menimbulkan iklim pengembangan
yang kurang sehat, dan tidak respektif terhadap faktor pendukung utama dari
organisasi yakni manusia.
Konsep-konsep
seperti itulah yang hingga saat ini digunakan dalam setiap organisasi yang ada.
Max weber seorang pemikir dalam ilmu sosial yang lebih bertumpu pada
orientasinya menjelakan mengenai organisasi dibanding pengembangan suatu
prinsip yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan praktis. Weber menggolongkan
dua aspek dari hasil kerjanya yakni : pertama,
weber menjelaskan preskripsinya terkait suatu organasasi dari pertumbuhan
organisasi besar. kedua, weber
terkesan akan kelemahan-kelemahan yang dimiliki manusia dengan pertimbangan
yang kadang-kadang tidak realitas dan bahwa manusia mempunyai rasa emosional.
Sedangkan
gagasan Henry Fayol dalam bukunya General and Industrial Administration lebih
bersifat kepada organisasi-administratif, dengan membaginya kedalam 5
sub-sistem yang ada, yakni (1) aspek teknik dan komersial, (2) kegiatan
keuangan, (3) Unit keamanan dan perlindungan, (4) fungsi perhitungan, dan (5) fungsi
administrasi dari perencanaan, organisasi, pengarahan, koordinasi, dan
pengendalian.
Himpunan
Mahasiswa Islam Komisariat FIA UB merupakan salah satu organisasi yang
beraktifitas di FIA UB. Dalam kaitannya dengan gerakan mahasiswa, maka dapat
dikatakan HMI Komisariat FIA UB merupakan organisasi gerakan mahasiswa. Hal
tersebut dapat dilihat dari aktifitas-aktifitas organisasi yang berperan aktif
dalam mendukung gerakan mahasiswa. Namun secara nyata kekuatan konflik di
interanal HMI FIA UB masih kurang. Penerapan interdisipliner pada setiap
anggota Kader pergerakan HMI FIA UB masihlah belum bersifat loyalitas dan
ikhlas.
Pengembangan Lingkungan Terhadap Ketahanan Pangan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.110 pulau dengan garis pantai
sepanjang 108.000 km. Negara Indonesia memiliki potensi alam, keanekaragaman
flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan
budaya yang semuanya itu berarti merupakan sumber daya dan modal yang besar
bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan (Akil, 2003 : 1).
Modal tersebut harus
dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan ketahanan pangan yang
secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu,
perlu adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk membangun suatu area
potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan dari segi pengembangan lingkungan
secara Sustainable Development di
daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian. Ketahanan pangan merupakan salah
satu hal yang penting bagi suatu negara. Dengan adanya program dari suatu
negara atau lebih khusus lagi pemerintah daerah tempat obyek agroteknologi itu
berada mendapat pemasukan dari pendapatan setiap obyek ketahanan pangan.
Pengembangan lingkungan di suatu negara akan menarik sektor lain untuk
berkembang pula karena produk-produknya diperlukan untuk menunjang industri
pariwisata, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan rakyat,
peningkatan kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Indonesia
juga memperlakukan penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sebagai prioritas yang utama. Dalam UUD 1945 pasal 34 disebutkan, bahwa negara
bertanggung jawab di dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan. Demikian
pula di dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat 17 dikatakan
bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik dalam jumlah, mutu, aman
serta merata dan terjangkau. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya
Lokal; serta Peraturan Menteri Pertanian No. 65 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2010. Dengan
demikian pengertian ketahanan pangan dapat dikatakan sebagai terpenuhinya
kebutuhan gizi makanan setiap individu dalam jumlah dan mutu agar dapat hidup
sehat dan berkualiats guna memenuhi aspirasinya yang paling humanistik
sepanjang masa hidupnya.
Pangan
adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki untuk bertahan hidup. Karenanya,
harus tersedia di setiap tempat di daerah-daerah permukiman dalam jumlah yang
cukup, mutu yang layak, dan secara medis aman dikonsumsi, serta harganya
terjangkau. Pengertian tentang pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996
adalah:”Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
makanan dan minuman.Selain itu
menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang
mengartikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, halal, merata, dan terjangkau”. Selanjutnya dalam Undangundang tersebut
juga dijelaskan bahwa untuk ketahanan pangan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Terdapat
3 (tiga) hal yang menjadi sebab mengapa masalah ketahanan pangan perlu diperbincangkan.
Pertama, bahwa pangan adalah hak
azasi manusia yang didasarkan atas 4 (empat) hal berikut:
1.
Universal
Declaration of Human Right (1948)
dan The International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights (1966) yang menyebutkan bahwa “everyone
should have an adequate standard of living, including adequate food, cloothing,
and housing and that the fundamental right to freedom from hunger and
malnutrition”.
Subscribe to:
Posts (Atom)