Kebijakan Pembenahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dilema Krisis Moneter Tahun 1997-2000
Dilema Krisis Moneter Tahun 1997-2000
1.
PENDAHULUAN
Bermula
dari turunnya nilai mata uang bath thailand, kemudian berlanjut kepada mata
uang negara malaysia ringgit, perekonomian indonesia yang sejak semula sudah
kurang sehata, masuk kedalam krisis. Sementara negara-negara lain yang
mengalami masalah yang sama sudah normal kembali, namun indonesia masih
meringkuk lemah tak berdaya, dan belum ada tanda-tanda untuk sembuh sejak era
krisis moneter tahun 1999-2000.
Pemerintah melalui
BPPN melakukan langkah-langkah sebagai
tindak. Lanjut dalam
industri perbankan yaitu
dengan menutup kegiatan
usaha atau melikuidasi 16 bank swasta (tanggal 24 November 1997), pembekuan operasi 7 bank swasta serta pengambilalihan 7 bank swasta
dan BUM:N oleh BPPN pada tanggal 4 April 1998, selanjutnya pada
bulan Agustus 1998
pemerintah membekukan 8 bank (BBO) dan mengambil
alih 7 bank (Lukman, 2000; 160).
Sebagai akibat dari likuidasi 16
bank swasta nasional
tersebut di atas mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan berkurang
sehingga terjadi rush atau
penarikan dana masyarakat secara
besar-besaran. Rush tersebut menyebabkan
bank- bank mengalami kesulitan
likuiditas yang sangat parah
dan tidak bisa
diatasi. Kesulitan tersebut dapat
diatasi dengan bantuan dari
Bank Indonesia (Bl)
berupa bantuan likuiditas yang
kemudian lebih dikenaJ dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Sebenarnya
stabilitas moneter dunia telah menjadi masalah krusial sejak pertengahan
1980-an. Ketidak stabilan ini mengakibatkan suatu turbulensi yang bahkan
menerjang negara-negara industri besar. perkembangan ekonomi era 1999-an,
tampak menglami indikator perbaikan saat mengalami guncangan sebelumnya ditahun
1998. Turbulensi yang menerjang negara industri mengakibatkan indonesia masuk
ke dalam ranah tersebut. Pada tahun 1999 beberapa indikator makro ekonomi yang
mengalami perbaikan cukup berarti mesku=ipun kondisi sosial-politik masih belum
sembuh total. Indikator-indikator yang membaik tersebut dapat kita golongkan
yakni : perbaikan angka inflasi (terhindar dari jebakan hyperinflasi), perkembangan tingkat suku bunga, cadangan devisa,
perbaikan harga minya dan gas alam di pasar internasional, perkembangan BUMN
yang terus digalakan dan lain sebagainya.
Tetapi faktor-faktor sosial-politik tersebut ternyata tidak memberi dukungan positif sehingga indikasi perbaikan lebih lanjut menjadi terhambat. Pasar yang waktu dan para pelakunya waktu itu tampak sedang dalam posisi terus menunggu bersamaan dengan kondisi sosial-politik yang masih kisruh. Faktor pemulihan terkait sosial-politik menjadikan dampak kebingungan sikap yang harus diambil oleh indonesia. Seperti berpangku tangan dan tuli saat mendengar, indonesia belum mengambil sikap yang tegas terkait permasalahan kondisi sosial-politik tersebut. adanya hubungan sebab-akibat antara politik dan ekonomi menjadi begitu intensif sehingga menyulitkan pengambilan keputusan untuk menentukan suatu kebijakan pencegahan. demikianlah munculnya suatu gagasan mengenai suatu tindakan untuk keluar dari krisis ekonomi tahun 1997-2000 dengan cara reformasi perbankan dengan keputusan bahwa Bank Indonesia (BI) mengeluarkan suatu bantuan (likuiditas) terhadap bank di indonesia, reformasi BUMN, pembayaran utang luar negeri swasta, pemabayaran utang luar negeri pemerintah.
Tetapi faktor-faktor sosial-politik tersebut ternyata tidak memberi dukungan positif sehingga indikasi perbaikan lebih lanjut menjadi terhambat. Pasar yang waktu dan para pelakunya waktu itu tampak sedang dalam posisi terus menunggu bersamaan dengan kondisi sosial-politik yang masih kisruh. Faktor pemulihan terkait sosial-politik menjadikan dampak kebingungan sikap yang harus diambil oleh indonesia. Seperti berpangku tangan dan tuli saat mendengar, indonesia belum mengambil sikap yang tegas terkait permasalahan kondisi sosial-politik tersebut. adanya hubungan sebab-akibat antara politik dan ekonomi menjadi begitu intensif sehingga menyulitkan pengambilan keputusan untuk menentukan suatu kebijakan pencegahan. demikianlah munculnya suatu gagasan mengenai suatu tindakan untuk keluar dari krisis ekonomi tahun 1997-2000 dengan cara reformasi perbankan dengan keputusan bahwa Bank Indonesia (BI) mengeluarkan suatu bantuan (likuiditas) terhadap bank di indonesia, reformasi BUMN, pembayaran utang luar negeri swasta, pemabayaran utang luar negeri pemerintah.
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) merupakan badan usaha dengan jumlah aset yang sangat besar.
peranannya, seperti dijelaskan dalam UUD 1945, sangat penting dan strategis
dalam menggerakan roda perekonomian dan pembangunan nasional. Bahkan,
peranannya dimasa lalu masih bercampur aduk antara bersifat sosial atau
nirlaba. Tetapi, pemahaman terhadap peranan tersebut semakin jelas, bahwa BUMN
tetap mencari keuntungan dengan tambahan peran sosial. Peranan terakhir ini
tidak mungkin dapat diwujudkan jika BUMN tersebut tidak berhasil melakukan
efisiensi dan tidak berhasil mewujudkan keuntungan.
Untuk berperan
jauh lebih baik, keadaan tingkat kesehatan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang
kurang memuaskan merupakan persoalan yang harus dibenahi secepatnya. Untuk
menyehatkan BUMN, perlu dilakukan restrukturisasi, privatisasi, dan
rekapitulasi. Privatisasi BUMN dan rekapitulasi bank BUMN ternyata masih
menghadapi persoalan. Strategi privatisasi juga perlu dikaji ulang agar
melancarkan pencapaian target orivatisasi perolehan uang untuk memberikan
sumbangan sejumlah tertentu terhadep APBN dalam upaya mengentasi krisis moneter
di Indonesi tahun 1999-2000.
2.
DILEMA KESEHATAN BUMN ERA KRISIS MONETER 1997-2000
Krisis
yang terjadi di
Indonesia sejak pertengahan
tahun 1997 berawal dari krisis moneter sebagai
akibat jatuhnya nilai tukar
rupiah terhadap valuta asing khususnya dolar Amerika Serikat
(US$). Krisis tersebut berkembang
secara cepat menjadi krisis keuangan dan
perbankan, krisis ekonomi dan krisis sosial (antara lain terjadinya kerusuhan, pembakaran,
pengrusakan dan penjarahan pada tanggal 13 dan 14 Mei 1997) kemudian
krisis-krisis tersebut disusul
dengan krisis politik.
Krisis tersebut berdampak
pada perbankan di Indonesia.
Pemerintah mengambil
tindakan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang diakui menjadi penyebab timbulnya krisis perbankan.
Salah satu tindakan pemerintah dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) pad a bulan
Februari 1998 dan diketuai oleh Iwan
Prawinata mantan Direktur utarna
Bank Ekspor Impor
Indonesia (Bank Exim). Badan ini bertugas
untuk memilih, menyaring, dan menyeleksi bank-bank nasional (BUMN, Swasta, maupun Carnpuran) yang
dianggap memerlukan pembenahan
(Lukman, 2000;164)
Perbedaan mendasar BUMN dengan badan
usaha ekonomi lainnya adalah asetnya yang sangat besar, tetapi utang-utangnya
relatif kecil. Hal ini wajar karena BUMN lebih pasif dan semua inisiatif
invitasinya selalu dilakukan dengan proses yang berbelit karena keterlibatan
politik (birokrasi) mendalam dimasa lalu. Tidak hanya itu, BUMN pun sering
mendapatkan biaya investasi gratis yang dibiayai utang luar negeri dan tidak
dibayar oleh BUMN tersebut melainkan dibayar melalui uang rakyat di APBN
(Anggaran Pengeluaran Belanja Negara).
Meskipun demikian,
keadaan tingkat kesehatan BUMN merupakan persoalan paling krusial dan tetap
persoalan berkepanjangan, serta belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Selama ini, kinerja pengelolaan sumber-sumber ekonomi vital pengemban amanat
UUD 194 sangat rendah. BUMN yang ditangani pemerintah saat ini sebanyak 159
badan usaha dengan cabang dan anak cabang sebanyak 1000 unit. Sebelum krisis,
total aset BUMN yang dikelola sebesar Rp 500 triliun.berdasrkan laporan resmi
pemerintah pada tahun 1997, lebih dari 50% BUMN kurang atau keadaannya kurang
sehat. Rinciannya, 57 BUMN dinyatakan tidak sehat (35,8%), 29 BUMN kurang sehat
(18,2%), 32 BUMN sehat (20,8%), dan 41 BUMN sehat sekali (25,2%). Laporan tahun
1997 tersebut lebih baik daripada tahun 1992 yang menyatakan 25 BUMN yang sehat
dan 35 BUMN yang sehat sekali dari 188 BUMN yang diperiksa, jadi 68,09% BUMN
yang diperiksa dalam keadaan kurang atau tidak sehat.
Kebanyakan BUMN dalam
kondisi tidak sehat sehingga tidak banyak berperan dalam memberikan sumbangan
secara ekonomi terhadap APBN. Bahkan, diantara BUMN tersebut justru menjadi
beban negara secar terus menerus. Dengan BUMN yang kurang atau tidak sehat,
sulit mengharapkannya sebagai suatu lembaga ekonomi yang mampu berperan dengan
baik, tidak hanya kuantitas kuangan, bahan dalam memberikan pelayanan yang
memadai kepada masyarakat. BUMN memiliki keuntungan hanyalah salah satu aspek
dari penilaian lainnya adalah soal likuidita (kemampuan) keuangan dan
solvabilitas (struktur keuangan). Karena itu, BUMN yang untung tidak otomatis
selalu sehat, begitu pulan BUMN yang tidak begitu sehat bukan berarti tidak
mempunyai keuntungan. Namun faktor laba dalam perhitungan rentabilitas memang
cukup penting bagi penilaian kesehatan BUMN, sebab rentabilitas mempunyai bobot
penilaian 75 %.
3.
PRIVATISASI BUMN
Privatisasi diyakini
secara teoritis sebagai langkah penyehat dan edisien secara gradual dan
komprehensif. Masuknya sektor swasta ke dalam tubuh BUMN akan menjadi unsur
baru, yang akan memberikan nilai tambah manajemen, transparansi, teknologi dan
berbagai peluang dari lusr untuk memperkuat BUMN. Selain itu, privatisasi
merupakan jalan keluar untuk memperoleh dana yang besar dari penjualan BUMN
yang sehat dan cara untuk menghilangkan beban subsidi di BUMN yang kondisinya
tidak sehat. Tapi sebelum BUMN di privatisasi, restrukturisasi perlu dilakukan
lebih dahulu agar BUMN yang dijual meningkat nilai bukunya, dan pada gilirannya
akan menambah jumlah suatu penerimaan dana oleh negara dari masyarakat. BUMN
yang keadaaannya kurang sehat dapat dibenahi terlebih dahulu sehingga layak
bagi BUMN tersebut untuk dijual, terutama setelah menghasilkan keuntungan.
Privatisasi merupakan
bukan jalan mutlak untuk meningkatkan efisiensi BUMN. BUMN yang sehata dan
efisien dengan manahemen yang kuat, apalagi eksternalitasnya positif bagi
masyarakat luas, tidak merupakan prioritas untuk dijual. Pemerintah dapat
meneruskan kepemilikan BUMN tersebut dan mengendalikannya secara rasional untk
terus menghasilkan keuntungan bagi negara dengan kata lain pengelolaan yang
dilakukan diprivatisasi dalam segi hal Manajemennya BUMN saja.
Sedikitnya ada tujuh
metode privatisasi yang dapat dipilih untuk BUMN, yaitu :
1.
Menawarkan saham
BUMN kepada umum,
2.
Menjuala saham
BUMN kepada swasta tertentu,
3.
Menjual aktiva
kepada swasta,
4.
Mereorganisasi
BUMN menjadi beberapa unit tertentu,
5.
Menambah
investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN
6.
BUMN dibeli oleh
pihak manajemen dan karyawan , dan
7.
Melakukan
kontrak sewa dan kontrak manajemen.
Ide privatisasi tidak terlalu asing bagi
para pengambil keputusan di indonesi, bahkan proses restukturisasinya telah
dimulai sejak 1998, bersamaan dengan deregulasi perbankan. Akhir 1993 usaha
untuk melakukan privatisai semakin gencar, bukan hanya privatisasi di dalam
negeri, bahkan sudah berkeinginan untuk go
international. Tetapi kaitannya dengan sasaran penerimaan APBN menimbulkna
pertanyaan, bahwa privatisasi akan lebih tertuju pada penjualan BUMN itu
sendiri setlah dilaksanakan, sasaran tahun anggaran yang lalu 1998/99 hanya
mencapai target kurang dari 10 % (US$ 337 juta dan Rp 600 miliar saja).
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang modal perusahaan nya sebagian besar
berasal dari kekayaan negara, mempunyai peranan
sebagai sumber pendapatan devisa negara dan juga untuk memproduksi
berbagai barang dan jasa kebutuhan
masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut dapat dilihat bahwa BUMN
sebagai institusi milik pemerintah
menjadi alat vital yang efektif bagi pembangunan nasional. Peranan BUMN
erat berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan PERJAN, PERUM dan PERSERO, menetapkan bahwa tujuan
BUMN adalah:
1.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mengadakan pemupukan
keuntungan dan pendapatan
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa barang dan jasa bermutu dan memadai bagi bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
4.
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan
koperasi.
5.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang
maupun jasa.
6.
Turut aktif memberikan
bimbingan kepada sector swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan
sector koperasi
7.
Turut aktif melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan program dan kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi dan
pembangunan pada umumnya.
Di Indonesia peranan BUMN tidak lagi
sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi barang-barang yang meliputi
hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai kegiatan produksi dan
pelayanan yang dilakukan oleh sektor swasta. Beberapa hal pokok yang menjadi
peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola
pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan pengendalian
dampak negatif seperti masalah eksternalitas.
4.
REKAPITULASI BANK BUMN
Pemerintah melalui
BPPN melakukan langkah-langkah sebagai
tindak. Lanjut dalam
industri perbankan yaitu
dengan menutup kegiatan
usaha atau melikuidasi 16 bank
swasta (tanggal 24 November 1997), pembekuan operasi 7 bank swasta serta pengambilalihan 7 bank swasta dan BUM:N oleh BPPN pada tanggal 4 April 1998,
selanjutnya pada bulan
Agustus 1998 pemerintah membekukan 8 bank (BBO)
dan mengambil alih 7 bank
(Lukman, 2000; 160). Sebagai akibat
dari likuidasi 16 bank swasta
nasional tersebut di
atas mengakibatkan
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan berkurang sehingga terjadi
rush atau penarikan
dana masyarakat secara besar-besaran. Rush tersebut
menyebabkan bank- bank
mengalami kesulitan
likuiditas yang sangat parah
dan tidak bisa
diatasi. Kesulitan terse but
dapat diatasi dengan bantuan dari
Bank Indonesia (Bl)
berupa bantuan likuiditas
yang kemudian lebih dikenal dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia).
Bank
besar maupun bank
kecil terkena dampak
dari adanya krisis tersebut, hal ini dapat dilihat
pada beberapa bank antara lain Bank
Central Asia (BCA) dan Bank Negara
Indonesia (BNI). Kedua
bank tersebut tergolong dalam bank besar karena
aset total yang dimilikinya. BCA adalah
bank swasta nasional devisa
yang dinilai baik kinerjanya oleh
bank-bank swasta lainnya, tetapi pada
saat terjadi krisis
BCA mengalami kesulitan likuiditas
sehingga pada bulan agustus
1998 BCA menyandang predikat sebagai Bank Take Over (BTO) atau
diambil alib manajemennya
oleh pemerintah. BCA juga
menjadi salah satu bank
yang masuk program
rekapitalisasi perbankan
nasional atau perbaikan secara
menyeluruh di sektor
perbankan nasional. Bank Negara Indonesia (BN!)
adalah bank BUMN
atau bank pemerintah
yang memiliki kinerja baik diantara
kinerja bank pemerintah
lain yaitu Bank Mandiri,
Bank Tabungan Negara (BTN),
Bank Rakyat Indonesia
(BRI) dan Bank
Ekspor Indonesia. Bank
pemerintab yang masuk
dalam program rekapitalisasi yaitu BN!, Bank Mandiri dan BRI.
Pangsa pasar BNI
dan BCA dalam
perbankan nasional sangat besar, pada bulan maret 2001 tercatat bahwa
pangsa pasar Bank BN! adalah ] 1,77%
sedangkan BCA memiliki pangsa pasar yang sama dengan BNI yaitu sebesar
9,71 %, untuk pangsa pasar yang
terbesar ada pada
Bank Mandiri sebesar 25,42% (Infobank, Agustus 2001; 20).
Penilaian kinerja perusahaan penting dilakukan baik oleh manajemen,
pemegang saham maupun pemerintah, karena hal ini menyangkut distribusi
kesejahteraan diantara mereka.
Melihat kondisi perbankan
nasional saat ini maka penilaian kinerja
perbankan sangat diperlukan
unruk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap dunia
perbankan. Kinerja
perusahaan dapat dinilai melalui berbagai
macam variabel atau indikator indikator. Sumber utama varia bel
atau indikator yang
dijadikan dasar penilaian ialah laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan ini
dapat dihitung sejumlah
rasio keuangan yang lazim dijadikan dasar
penilaian kinerja perusahaan.
Studi penilaian kinerja perbankan
berdasarkan variabel atau indikator
indikator laporan keuangan
bank yang bersangkutan
telah banyak dilakukan. Eko (1998) melakukan penilaian
kinerja 215 bank didasarkan pada rasio-rasio CAMEL tanpa
menilai kualitas manajemen, untuk
melihat ranking dari
215 bank. Syahriel (2001) menilai kinerja keuangan ISO
bank berdasarkan laporan keuangan
publikasi dengan menggunakan kriteria
rasio-rasio CAMEL untuk
melihat ranking dari
1SO bank tersebut. Dari penelitian yang
mereka lakukan dengan indikator
yang lazim digunakan, diperoleh gambaran kinerja keuangan bank. Misalnya,
persentase dari rasio-rasio CAMEL
yang dirniliki bank yang
bersangkutan. Payamta dan
Mas'ud (1999) meneliti
Kinerja Perusahaan Perbankan
sebelum dan sesudah
menjadi Perusahaan Public
di Bursa Efek Jakarta
dengan menggunakan metode
CAMEL. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa tidak
ada perbedaan kinerja
bank untuk tahun-tahun sebelum dan sesudah IPO.
Berdasarkan pada
latar belakang tersebut
dan kinerja bank-bank besar yang mengalami penurunan akibat krisis yang
terjadi dan turunnya kepercayanya masyarakat pada industri perbankan nasional,
maka penulis tertarik untuk rnelakukan "Analisis Perbandingao Kinerja
Keuangan PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk dengan PT. Bank Central Asia Tbk (Deugau menggunakan Metode
CAMEL)". Metode CAMEL, yakni
sehimpun indikator yang
berunsurkan variabelvaria bel
berikut:
C = Capital (Untuk rasio kecukupan modal) meliputi rasio CAR
A = Assets (Untuk rasio kualitas aktiva) meliputi rasio RORA
M = Management (Untuk
menilai kualitas manajemen), rasio NPM
E = Earnings (Untuk
rasio rentabilitas), rasio ROA, ROE,
BOPO
L = Liquidity (Untuk rasio likuiditas) meliputi rasio
LOR.
5.
PENUTUP
Semua pemikiran diatas tidaklah berarti
anti privatisasi karena privatisasi adalah ide yang sangat baik secara akademisi.
Perusahaan-perusahaan swasta di inggris dan AS (United State) memang mempunya
suatu kinerja yang lebih baik dibandingkan pesaingnya perusahaan negara, yang
menjual barang atau jasa yang sama. Kenyataannya IMF empiris inilah yang
dijadikan justifikasi oleh IMF (International
Money Foundation) untuk melaksanakan kebijakan privatisasi. Namun pada
proses berlangsungnya kebijakan ini tetaplah berhati-hati dan mempertimbangkan
suatu nuansa ekonomi, sosial, dan politik secara ideologi. Terlebih proses
swastanisasi di indonesia tidak selalu identik dengan makna yang berakhir
positif.
Bukan hanya dengan cara ini kebenaran
krisis moneter dapat terlalu meskipun tingkat krisisnya berkurang, Kesalahan
dalam pengambilan suatu kebijakan tentang swastanisasi/privatisasi akan
menimbulkan suatu penyesalan yang dalam buat suatu negara dan rakyat banyak
setelah penguasaan aset-aset tersebut menyusut dalam artian kata mereka
(swasta) menjadi bermanfaat. Melalui program privatisasi, unsur penjualan saham
untuk membayar utang masih tampil lebih menonjol ketimbang upaya menyehatkan
BUMN itu sendiri melalui kemampuan pemberdayaan dalam negeri. BUMN secara keseluruhan disorot masyarakat karena tata kerjanya
yang tidak efisien dan tidak produktif. Inefisiensi dan rendahnya produktivitas
BUMN yang konon karena intervensi yang terlalu besar dari departemen teknis
yang membawahi BUMN tersebut. Untuk sebagian BUMN mungkin sekali pendapat ini
benar, tetapi untuk sebagian BUMN yang lain barangkali tidak tepat. Hal ini
perlu penelitian yang lebih mendalam dan tidak dapat digeneralisasi. Setiap
organisasi berhubungan erat dengan lingkungan nya. Organisasi tidak akan dapat
berdiri sendiri dan selalu akan dipengaruhi oleh perubahan lingkungan nya.
Demikian juga yang terjadi pada BUMN, lingkungan yang dewasa ini mengalami
perubahan-perubahan mendasar yang dramatis dan seringkali diluar dugaan.
Secara nasional, struktur ekonomi telah berubah dimana peranan sector industri
makin dominan dibandingkan sector pertanian.
Minyak bumi sebagai sumber pendapatan negara utama diambil alih
pendapatan sector non migas. Deregulasi disektor moneter maupun sector riil
makin dipacu agar kegiatan ekonomi beralih dari ekonomi biaya tinggi kearah
ekonomi biaya rendah. Dipasar global, persaingan makin hebat yang disebabkan
oleh kemajuan-kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, rekayasa genetika
dan lainnya. Akibatnya keunggulan komparatif dipasar global berubah dengan
cepat karena kemajuan teknologi itu, disamping pasar uang internasional yang
berfluktuasi, proteksionisme, blok-blok perdagangan dan
perubahan-perubahan pada sistem makro
ekonomi dan sosio-politik.
DAFTAR PUSTAKA
Chapter I, Penerapan
E-Procurement Pada Sistem Pelayanan Publik Menuju Good Corporate Governance
Pada PT.PLN Wilayah Sumatera Utara, universitas sumatra utara, skripsi,
J. Rachbini, didik. Proc.Dr, 2001, Analisis Kritis Ekonomi Politik
Indonesia, Pustaka pelajar, yogyakarta.
Raffles, S.H., M.H.,
jurnal hukum, “Penerapan Good Corporate Governance Dalam
Kaitannya Dengan Tata Kelola dan Pengembangan Kelembagaan Perbankan.
Kasmir, 1999, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(edisi baru), Rajawali Pers, Jakarta.
No comments:
Post a Comment