Friday, 27 March 2015

Kebijakan Pembenahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Kebijakan Pembenahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dilema Krisis Moneter Tahun 1997-2000
1.       PENDAHULUAN
Bermula dari turunnya nilai mata uang bath thailand, kemudian berlanjut kepada mata uang negara malaysia ringgit, perekonomian indonesia yang sejak semula sudah kurang sehata, masuk kedalam krisis. Sementara negara-negara lain yang mengalami masalah yang sama sudah normal kembali, namun indonesia masih meringkuk lemah tak berdaya, dan belum ada tanda-tanda untuk sembuh sejak era krisis moneter tahun 1999-2000.
Pemerintah   melalui  BPPN   melakukan   langkah-langkah   sebagai   tindak. Lanjut dalam  industri  perbankan   yaitu  dengan  menutup  kegiatan  usaha  atau melikuidasi  16 bank swasta  (tanggal 24 November 1997), pembekuan  operasi 7 bank swasta  serta pengambilalihan  7 bank swasta  dan BUM:N oleh BPPN pada tanggal 4 April 1998, selanjutnya   pada   bulan   Agustus   1998  pemerintah membekukan  8 bank (BBO)  dan mengambil  alih 7 bank (Lukman, 2000;  160). Sebagai    akibat   dari  likuidasi   16  bank   swasta   nasional   tersebut   di   atas mengakibatkan  kepercayaan masyarakat  terhadap  industri perbankan  berkurang sehingga  terjadi  rush  atau penarikan dana  masyarakat  secara  besar-besaran. Rush  tersebut  menyebabkan   bank-  bank mengalami  kesulitan  likuiditas  yang sangat  parah  dan  tidak  bisa  diatasi.  Kesulitan tersebut  dapat  diatasi  dengan bantuan   dari  Bank  Indonesia   (Bl)  berupa   bantuan likuiditas  yang  kemudian lebih dikenaJ dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Sebenarnya stabilitas moneter dunia telah menjadi masalah krusial sejak pertengahan 1980-an. Ketidak stabilan ini mengakibatkan suatu turbulensi yang bahkan menerjang negara-negara industri besar. perkembangan ekonomi era 1999-an, tampak menglami indikator perbaikan saat mengalami guncangan sebelumnya ditahun 1998. Turbulensi yang menerjang negara industri mengakibatkan indonesia masuk ke dalam ranah tersebut. Pada tahun 1999 beberapa indikator makro ekonomi yang mengalami perbaikan cukup berarti mesku=ipun kondisi sosial-politik masih belum sembuh total. Indikator-indikator yang membaik tersebut dapat kita golongkan yakni : perbaikan angka inflasi (terhindar dari jebakan hyperinflasi), perkembangan tingkat suku bunga, cadangan devisa, perbaikan harga minya dan gas alam di pasar internasional, perkembangan BUMN yang terus digalakan dan lain sebagainya.
Tetapi faktor-faktor sosial-politik tersebut ternyata tidak memberi dukungan positif sehingga indikasi perbaikan lebih lanjut menjadi terhambat. Pasar yang waktu dan para pelakunya waktu itu tampak sedang dalam posisi terus menunggu bersamaan dengan kondisi sosial-politik yang masih kisruh. Faktor pemulihan terkait sosial-politik menjadikan dampak kebingungan sikap yang harus diambil oleh indonesia. Seperti berpangku tangan dan tuli saat mendengar, indonesia belum mengambil sikap yang tegas terkait permasalahan kondisi sosial-politik tersebut. adanya hubungan sebab-akibat antara politik dan ekonomi menjadi begitu intensif sehingga menyulitkan pengambilan keputusan untuk menentukan suatu kebijakan pencegahan. demikianlah munculnya suatu gagasan mengenai suatu tindakan untuk keluar dari krisis ekonomi tahun 1997-2000 dengan cara reformasi perbankan dengan keputusan bahwa Bank Indonesia (BI) mengeluarkan suatu bantuan (likuiditas) terhadap bank di indonesia, reformasi BUMN, pembayaran utang luar negeri swasta, pemabayaran utang luar negeri pemerintah.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan badan usaha dengan jumlah aset yang sangat besar. peranannya, seperti dijelaskan dalam UUD 1945, sangat penting dan strategis dalam menggerakan roda perekonomian dan pembangunan nasional. Bahkan, peranannya dimasa lalu masih bercampur aduk antara bersifat sosial atau nirlaba. Tetapi, pemahaman terhadap peranan tersebut semakin jelas, bahwa BUMN tetap mencari keuntungan dengan tambahan peran sosial. Peranan terakhir ini tidak mungkin dapat diwujudkan jika BUMN tersebut tidak berhasil melakukan efisiensi dan tidak berhasil mewujudkan keuntungan.
Untuk berperan jauh lebih baik, keadaan tingkat kesehatan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang kurang memuaskan merupakan persoalan yang harus dibenahi secepatnya. Untuk menyehatkan BUMN, perlu dilakukan restrukturisasi, privatisasi, dan rekapitulasi. Privatisasi BUMN dan rekapitulasi bank BUMN ternyata masih menghadapi persoalan. Strategi privatisasi juga perlu dikaji ulang agar melancarkan pencapaian target orivatisasi perolehan uang untuk memberikan sumbangan sejumlah tertentu terhadep APBN dalam upaya mengentasi krisis moneter di Indonesi tahun 1999-2000.

2.       DILEMA KESEHATAN BUMN ERA KRISIS MONETER 1997-2000
Krisis  yang  terjadi  di  Indonesia  sejak  pertengahan  tahun  1997 berawal dari krisis moneter  sebagai  akibat  jatuhnya  nilai tukar  rupiah terhadap  valuta asing  khususnya dolar Amerika   Serikat  (US$).   Krisis tersebut berkembang secara cepat menjadi krisis keuangan  dan perbankan, krisis ekonomi dan krisis sosial (antara lain terjadinya kerusuhan, pembakaran, pengrusakan dan penjarahan pada tanggal 13 dan 14 Mei 1997) kemudian krisis-krisis tersebut disusul  dengan   krisis  politik.  Krisis  tersebut   berdampak   pada  perbankan  di Indonesia.
Pemerintah   mengambil  tindakan  untuk  mengatasi   berbagai  persoalan yang diakui menjadi  penyebab  timbulnya krisis  perbankan.  Salah satu tindakan pemerintah dengan membentuk Badan Penyehatan  Perbankan  Nasional (BPPN) pad a bulan  Februari  1998 dan diketuai  oleh Iwan  Prawinata  mantan Direktur utarna Bank  Ekspor  Impor  Indonesia (Bank  Exim). Badan  ini bertugas  untuk memilih, menyaring, dan menyeleksi bank-bank   nasional (BUMN, Swasta, maupun Carnpuran) yang dianggap memerlukan pembenahan    (Lukman, 2000;164)
Perbedaan mendasar BUMN dengan badan usaha ekonomi lainnya adalah asetnya yang sangat besar, tetapi utang-utangnya relatif kecil. Hal ini wajar karena BUMN lebih pasif dan semua inisiatif invitasinya selalu dilakukan dengan proses yang berbelit karena keterlibatan politik (birokrasi) mendalam dimasa lalu. Tidak hanya itu, BUMN pun sering mendapatkan biaya investasi gratis yang dibiayai utang luar negeri dan tidak dibayar oleh BUMN tersebut melainkan dibayar melalui uang rakyat di APBN (Anggaran Pengeluaran Belanja Negara).
Meskipun demikian, keadaan tingkat kesehatan BUMN merupakan persoalan paling krusial dan tetap persoalan berkepanjangan, serta belum pernah terselesaikan secara tuntas. Selama ini, kinerja pengelolaan sumber-sumber ekonomi vital pengemban amanat UUD 194 sangat rendah. BUMN yang ditangani pemerintah saat ini sebanyak 159 badan usaha dengan cabang dan anak cabang sebanyak 1000 unit. Sebelum krisis, total aset BUMN yang dikelola sebesar Rp 500 triliun.berdasrkan laporan resmi pemerintah pada tahun 1997, lebih dari 50% BUMN kurang atau keadaannya kurang sehat. Rinciannya, 57 BUMN dinyatakan tidak sehat (35,8%), 29 BUMN kurang sehat (18,2%), 32 BUMN sehat (20,8%), dan 41 BUMN sehat sekali (25,2%). Laporan tahun 1997 tersebut lebih baik daripada tahun 1992 yang menyatakan 25 BUMN yang sehat dan 35 BUMN yang sehat sekali dari 188 BUMN yang diperiksa, jadi 68,09% BUMN yang diperiksa dalam keadaan kurang atau tidak sehat.
Kebanyakan BUMN dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak banyak berperan dalam memberikan sumbangan secara ekonomi terhadap APBN. Bahkan, diantara BUMN tersebut justru menjadi beban negara secar terus menerus. Dengan BUMN yang kurang atau tidak sehat, sulit mengharapkannya sebagai suatu lembaga ekonomi yang mampu berperan dengan baik, tidak hanya kuantitas kuangan, bahan dalam memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat. BUMN memiliki keuntungan hanyalah salah satu aspek dari penilaian lainnya adalah soal likuidita (kemampuan) keuangan dan solvabilitas (struktur keuangan). Karena itu, BUMN yang untung tidak otomatis selalu sehat, begitu pulan BUMN yang tidak begitu sehat bukan berarti tidak mempunyai keuntungan. Namun faktor laba dalam perhitungan rentabilitas memang cukup penting bagi penilaian kesehatan BUMN, sebab rentabilitas mempunyai bobot penilaian 75 %.
3.         PRIVATISASI BUMN
Privatisasi diyakini secara teoritis sebagai langkah penyehat dan edisien secara gradual dan komprehensif. Masuknya sektor swasta ke dalam tubuh BUMN akan menjadi unsur baru, yang akan memberikan nilai tambah manajemen, transparansi, teknologi dan berbagai peluang dari lusr untuk memperkuat BUMN. Selain itu, privatisasi merupakan jalan keluar untuk memperoleh dana yang besar dari penjualan BUMN yang sehat dan cara untuk menghilangkan beban subsidi di BUMN yang kondisinya tidak sehat. Tapi sebelum BUMN di privatisasi, restrukturisasi perlu dilakukan lebih dahulu agar BUMN yang dijual meningkat nilai bukunya, dan pada gilirannya akan menambah jumlah suatu penerimaan dana oleh negara dari masyarakat. BUMN yang keadaaannya kurang sehat dapat dibenahi terlebih dahulu sehingga layak bagi BUMN tersebut untuk dijual, terutama setelah menghasilkan keuntungan.
Privatisasi merupakan bukan jalan mutlak untuk meningkatkan efisiensi BUMN. BUMN yang sehata dan efisien dengan manahemen yang kuat, apalagi eksternalitasnya positif bagi masyarakat luas, tidak merupakan prioritas untuk dijual. Pemerintah dapat meneruskan kepemilikan BUMN tersebut dan mengendalikannya secara rasional untk terus menghasilkan keuntungan bagi negara dengan kata lain pengelolaan yang dilakukan diprivatisasi dalam segi hal Manajemennya BUMN saja.
Sedikitnya ada tujuh metode privatisasi yang dapat dipilih untuk BUMN, yaitu :
1.      Menawarkan saham BUMN kepada umum,
2.      Menjuala saham BUMN kepada swasta tertentu,
3.      Menjual aktiva kepada swasta,
4.      Mereorganisasi BUMN menjadi beberapa unit tertentu,
5.      Menambah investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN
6.      BUMN dibeli oleh pihak manajemen dan karyawan , dan
7.      Melakukan kontrak sewa dan kontrak manajemen.
Ide privatisasi tidak terlalu asing bagi para pengambil keputusan di indonesi, bahkan proses restukturisasinya telah dimulai sejak 1998, bersamaan dengan deregulasi perbankan. Akhir 1993 usaha untuk melakukan privatisai semakin gencar, bukan hanya privatisasi di dalam negeri, bahkan sudah berkeinginan untuk go international. Tetapi kaitannya dengan sasaran penerimaan APBN menimbulkna pertanyaan, bahwa privatisasi akan lebih tertuju pada penjualan BUMN itu sendiri setlah dilaksanakan, sasaran tahun anggaran yang lalu 1998/99 hanya mencapai target kurang dari 10 % (US$ 337 juta dan Rp 600 miliar saja).
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang modal perusahaan nya sebagian besar berasal dari kekayaan negara, mempunyai peranan  sebagai sumber pendapatan devisa negara dan juga untuk memproduksi berbagai barang dan jasa  kebutuhan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut dapat dilihat bahwa BUMN sebagai  institusi milik pemerintah menjadi alat  vital yang efektif bagi pembangunan nasional. Peranan BUMN erat berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan PERJAN, PERUM dan PERSERO, menetapkan bahwa tujuan BUMN adalah:
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bermutu dan memadai bagi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5.         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
6.         Turut aktif memberikan bimbingan kepada sector swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sector koperasi
7.         Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.
Di Indonesia peranan BUMN tidak lagi sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi barang-barang yang meliputi hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai kegiatan produksi dan pelayanan yang dilakukan oleh sektor swasta. Beberapa hal pokok yang menjadi peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan pengendalian dampak negatif seperti masalah eksternalitas.
4.       REKAPITULASI BANK BUMN
Pemerintah   melalui  BPPN   melakukan   langkah-langkah   sebagai   tindak. Lanjut dalam  industri  perbankan   yaitu  dengan  menutup  kegiatan  usaha  atau melikuidasi 16 bank swasta  (tanggal 24 November  1997), pembekuan  operasi 7 bank swasta  serta pengambilalihan 7 bank swasta  dan BUM:N oleh BPPN pada tanggal 4 April   1998,   selanjutnya   pada   bulan   Agustus   1998  pemerintah membekukan  8 bank (BBO)  dan mengambil  alih 7 bank (Lukman, 2000;  160). Sebagai    akibat   dari likuidasi 16  bank   swasta   nasional   tersebut   di   atas mengakibatkan  kepercayaan  masyarakat terhadap  industri perbankan  berkurang sehingga  terjadi  rush  atau  penarikan   dana masyarakat  secara  besar-besaran. Rush  tersebut  menyebabkan   bank-  bank  mengalami kesulitan  likuiditas  yang sangat  parah  dan  tidak  bisa  diatasi.  Kesulitan  terse but  dapat diatasi  dengan bantuan   dari  Bank  Indonesia   (Bl)  berupa   bantuan  likuiditas  yang kemudian lebih dikenal dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Bank   besar   maupun   bank   kecil  terkena   dampak   dari   adanya   krisis tersebut, hal ini dapat dilihat pada  beberapa bank antara lain Bank Central Asia (BCA)  dan  Bank Negara   Indonesia   (BNI).  Kedua   bank  tersebut   tergolong dalam bank besar  karena  aset total yang dimilikinya. BCA adalah  bank  swasta nasional  devisa  yang  dinilai  baik kinerjanya  oleh  bank-bank   swasta  lainnya, tetapi  pada  saat  terjadi  krisis  BCA mengalami  kesulitan  likuiditas  sehingga pada  bulan  agustus  1998 BCA  menyandang predikat  sebagai Bank Take Over (BTO)  atau  diambil  alib  manajemennya   oleh pemerintah.  BCA  juga   menjadi salah  satu  bank  yang  masuk  program  rekapitalisasi perbankan  nasional  atau perbaikan   secara   menyeluruh   di  sektor   perbankan   nasional. Bank   Negara Indonesia   (BN!)  adalah  bank  BUMN  atau  bank  pemerintah  yang memiliki kinerja  baik  diantara  kinerja  bank  pemerintah  lain yaitu  Bank  Mandiri,  Bank Tabungan  Negara   (BTN),  Bank  Rakyat  Indonesia   (BRI)  dan  Bank   Ekspor Indonesia. Bank  pemerintab   yang  masuk  dalam  program  rekapitalisasi   yaitu BN!,  Bank Mandiri dan  BRI.  Pangsa  pasar  BNI  dan  BCA  dalam  perbankan nasional sangat besar, pada bulan maret 2001 tercatat bahwa pangsa pasar Bank BN! adalah  ] 1,77% sedangkan  BCA memiliki pangsa  pasar yang sama dengan BNI yaitu  sebesar  9,71 %,  untuk pangsa  pasar yang  terbesar  ada  pada  Bank Mandiri sebesar 25,42% (Infobank, Agustus 2001; 20).
Penilaian kinerja perusahaan  penting dilakukan baik oleh manajemen, pemegang saham maupun pemerintah, karena hal ini menyangkut distribusi kesejahteraan   diantara  mereka.   Melihat  kondisi  perbankan   nasional  saat  ini maka penilaian  kinerja  perbankan  sangat  diperlukan  unruk memulihkan kepercayaan  masyarakat  terhadap  dunia  perbankan. Kinerja  perusahaan  dapat dinilai melalui berbagai macam variabel atau indikator indikator. Sumber utama  varia bel  atau  indikator  yang  dijadikan dasar penilaian ialah laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan    laporan   ini  dapat dihitung sejumlah  rasio  keuangan  yang lazim dijadikan  dasar  penilaian kinerja perusahaan.
Studi penilaian kinerja perbankan berdasarkan  variabel atau indikator­ indikator  laporan  keuangan  bank  yang  bersangkutan   telah  banyak  dilakukan. Eko (1998) melakukan  penilaian  kinerja 215 bank didasarkan  pada  rasio-rasio CAMEL  tanpa  menilai kualitas  manajemen,  untuk  melihat  ranking  dari  215 bank.  Syahriel (2001)  menilai kinerja keuangan  ISO  bank berdasarkan  laporan keuangan publikasi dengan menggunakan kriteria  rasio-rasio CAMEL  untuk melihat  ranking  dari  1SO bank  tersebut.  Dari penelitian  yang  mereka  lakukan dengan  indikator  yang lazim  digunakan,  diperoleh gambaran  kinerja keuangan bank.  Misalnya,  persentase   dari rasio-rasio  CAMEL  yang  dirniliki bank yang bersangkutan.    Payamta    dan   Mas'ud    (1999)   meneliti   Kinerja Perusahaan Perbankan   sebelum  dan  sesudah  menjadi  Perusahaan   Public  di  Bursa  Efek Jakarta  dengan  menggunakan   metode  CAMEL.  Penelitian  tersebut menyimpulkan bahwa   tidak  ada  perbedaan   kinerja  bank   untuk  tahun-tahun sebelum dan sesudah IPO.
Berdasarkan    pada  latar  belakang   tersebut   dan  kinerja  bank-bank besar yang    mengalami penurunan akibat krisis yang terjadi dan turunnya kepercayanya masyarakat pada industri perbankan nasional, maka penulis tertarik untuk rnelakukan "Analisis Perbandingao Kinerja Keuangan PT. Bank Negara Indonesia   (Persero) Tbk dengan PT. Bank  Central    Asia Tbk (Deugau menggunakan Metode CAMEL)". Metode CAMEL, yakni  sehimpun  indikator  yang  berunsurkan  variabel­varia bel berikut:
C = Capital                  (Untuk rasio kecukupan modal) meliputi rasio CAR
A = Assets                   (Untuk rasio kualitas aktiva) meliputi rasio RORA
M = Management        (Untuk menilai kualitas manajemen),  rasio NPM
E = Earnings                (Untuk rasio rentabilitas),  rasio ROA, ROE, BOPO
L = Liquidity       (Untuk rasio likuiditas) meliputi rasio LOR.
5.       PENUTUP
Semua pemikiran diatas tidaklah berarti anti privatisasi karena privatisasi adalah ide yang sangat baik secara akademisi. Perusahaan-perusahaan swasta di inggris dan AS (United State) memang mempunya suatu kinerja yang lebih baik dibandingkan pesaingnya perusahaan negara, yang menjual barang atau jasa yang sama. Kenyataannya IMF empiris inilah yang dijadikan justifikasi oleh IMF (International Money Foundation) untuk melaksanakan kebijakan privatisasi. Namun pada proses berlangsungnya kebijakan ini tetaplah berhati-hati dan mempertimbangkan suatu nuansa ekonomi, sosial, dan politik secara ideologi. Terlebih proses swastanisasi di indonesia tidak selalu identik dengan makna yang berakhir positif.
Bukan hanya dengan cara ini kebenaran krisis moneter dapat terlalu meskipun tingkat krisisnya berkurang, Kesalahan dalam pengambilan suatu kebijakan tentang swastanisasi/privatisasi akan menimbulkan suatu penyesalan yang dalam buat suatu negara dan rakyat banyak setelah penguasaan aset-aset tersebut menyusut dalam artian kata mereka (swasta) menjadi bermanfaat. Melalui program privatisasi, unsur penjualan saham untuk membayar utang masih tampil lebih menonjol ketimbang upaya menyehatkan BUMN itu sendiri melalui kemampuan pemberdayaan dalam negeri. BUMN secara keseluruhan disorot masyarakat karena tata kerjanya yang tidak efisien dan tidak produktif. Inefisiensi dan rendahnya produktivitas BUMN yang konon karena intervensi yang terlalu besar dari departemen teknis yang membawahi BUMN tersebut. Untuk sebagian BUMN mungkin sekali pendapat ini benar, tetapi untuk sebagian BUMN yang lain barangkali tidak tepat. Hal ini perlu penelitian yang lebih mendalam dan tidak dapat digeneralisasi. Setiap organisasi berhubungan erat dengan lingkungan nya. Organisasi tidak akan dapat berdiri sendiri dan selalu akan dipengaruhi oleh perubahan lingkungan nya. Demikian juga yang terjadi pada BUMN, lingkungan yang dewasa ini mengalami perubahan-perubahan mendasar yang dramatis dan seringkali diluar dugaan.
Secara nasional, struktur ekonomi telah berubah dimana peranan  sector industri makin dominan dibandingkan sector pertanian.  Minyak bumi sebagai sumber pendapatan negara utama diambil alih pendapatan sector non migas. Deregulasi disektor moneter maupun sector riil makin dipacu agar kegiatan ekonomi beralih dari ekonomi biaya tinggi kearah ekonomi biaya rendah. Dipasar global, persaingan makin hebat yang disebabkan oleh kemajuan-kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, rekayasa genetika dan lainnya. Akibatnya keunggulan komparatif dipasar global berubah dengan cepat karena kemajuan teknologi itu, disamping pasar uang internasional yang berfluktuasi, proteksionisme, blok-blok perdagangan dan perubahan-perubahan  pada sistem makro ekonomi dan sosio-politik.


DAFTAR PUSTAKA
Chapter I, Penerapan E-Procurement Pada Sistem Pelayanan Publik Menuju Good Corporate Governance Pada PT.PLN Wilayah Sumatera Utara, universitas sumatra utara, skripsi,

J. Rachbini, didik. Proc.Dr, 2001, Analisis Kritis Ekonomi Politik Indonesia, Pustaka pelajar, yogyakarta.

Raffles, S.H., M.H., jurnal hukum, “Penerapan  Good Corporate Governance Dalam Kaitannya Dengan Tata Kelola dan Pengembangan Kelembagaan Perbankan.

Kasmir,  1999, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (edisi baru), Rajawali Pers, Jakarta.


No comments: