Saturday, 17 January 2015

Analisis Anggaran APBD Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2012 - 2013

ANALISIS
LAPORAN
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2013

Senjangan anggaran (budget slack) di pemerintahan daerah mirip dengan yang ditemukan dalam bisnis/swasta (Moore et al., 2000). Pada prinsipnya, senjangan anggaran akan menyebabkan terjadinya perbedaan antara target anggaran dengan potensi atau kebutuhan yang sesungguhnya, sehingga informasi yang terkandung dalam angka-angka anggaran mengandung risiko akanterjadinya kesalahan dalam pembuatan keputusan jika keputusan diambil berdasarkan angka-angkaanggaran tersebut. Pada pelaporan pelaksanaan anggaran, secara tidak langsung, senjangan anggaran tercermin pada varian anggaran. Hal ini didasari pemahaman bahwa pemenuhan self-interest pembuat keputusan anggaran dilakukan melalui pengalokasian anggaran yang manipulatifdan distortif. Abdullah (2012b) menjelaskan masalah keagenan dalam penganggaran tekaitsenjangan dan varian anggaran pendapatan dan belanja di pemerintah daerah.
Kita lihat dan kita bandingkan laporan anggaran pemerintah kota Probolinggo saat dan sebelum penambahan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Probolinggo. Bagaimana kesenjangan yang terjadi dan berapa peningkatan surplus yang terjadi saat penambahan sebelum tutup buku.

Satuan Kerja
APBD
Bagian Pemerintahan
1.723.597.000
Bagian Hukum
1.961.000.000
Bagian Administrasi Pembangunan
1.987.600.000
Bagian Kesejahteraan Rakyat
2.767.000.000
Bagian Umum
10.712.510.000
Bagian Organisasi
1.635.524.000
Bagian Perekonomian
1.613.563.404
Bagian Humas Dan Protokol
3.582.750.000
Dinas Pendidikan
34.815.377.477
Dinas Kesehatan
10.353.471.834
Dinas Sosial
4.066.217.149
Dinas Tenaga Kerja
3.458.780.000
Dinas Perhubungan
6.064.467.141
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
3.022.637.500
Dinas Pekerjaan Umum
34.805.906.036
Dinas Pertanian
9.265.991.720
Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri Dan Perdagangan
4.238.030.877
Dinas Kelautan Dan Perikanan
8.384.887.011
Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya Dan Pariwisata
6.101.500.000
Dinas Komunikasi Dan Informatika
2.781.250.000
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
8.096.968.000
Badan Pelayanan Perijinan
2.155.450.000
Badan Kepegawaian Daerah
6.018.875.000
Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
3.762.626.120
Badan Lingkungan Hidup
12.664.641.613
Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat
2.961.750.000
Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah
1.135.000.000
Kantor Pemberdayaan Masyarakat
3.997.450.000
Kantor Perpustakaan Dan Arsip
1.562.000.000
Kecamatan Mayangan
3.982.125.000
Kecamatan Kademangan
3.525.925.000
Kecamatan Wonoasih
3.692.075.000
Kecamatan Kanigaran
3.843.725.000
Kecamatan Kedopok
3.698.330.000
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moch. Saleh
45.604.768.626
Inspektorat
1.895.000.000
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9.200.000.000
Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia
407.728.000
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
2.578.620.000
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset
34.288.834.000

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 649.945.265.597,92 bertambah sejumlah Rp. 34.058.472.239,00 sehingga menjadi Rp. 684.003.737.836,92 dengan rincian sebagai berikut :
(1) Pendapatan :
a         Semula                                           Rp. 649.945.265.597,92
b        Bertambah                                     Rp.  34.058.472.239,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan            Rp. 684.003.737.836,92
(2) Belanja :
a         Semula                                           Rp. 672.445.265.597,92
b        Bertambah                                     Rp.  60.047.512.164,73
Jumlah Belanja setelah Perubahan                   Rp. 732.492.777.762,65
(Defisit) setelah Perubahan                               Rp. (48.489.039.925,73)
(3) Pembiayaan :
a.  Penerimaan :
1)  Semula                                     Rp. 22.500.000.000,00

2)  Bertambah                               Rp. 25.989.039.925,73

Jumlah Penerimaan setelah Perubahan            Rp. 48.489.039.925,73

Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan       Rp. 48.489.039.925,73

Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00

Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.  Pendapatan Asli Daerah :
1)  Semula                                     Rp. 73.520.992.966,92
2)  Bertambah                               Rp.  4.210.340.800,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah PerubahanRp. 77.731.333.766,92
b.  Dana Perimbangan :
1)  Semula                                     Rp. 490.365.094.944,00
2)  Bertambah                               Rp.    3.955.895.203,00
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 494.320.990.147,00
c.  Lain-lain pendapatan daerah yang sah :
1)  Semula                                     Rp. 86.059.177.687,00
2)  Bertambah                               Rp. 25.892.236.236,00
Jumlah  Lain-lain  pendapatan  daerah  yang  sah  setelah  Perubahan
Rp. 111.951.413.923,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.  Pajak Daerah :
1)  Semula                                     Rp. 17.423.170.000,00
2)  Bertambah                               Rp.     950.401.400,00
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 18.373.571.400,00

b.
Retribusi Daerah :


1)  Semula
Rp. 11.037.164.480,00

2)  Bertambah
Rp.     978.439.400,00
Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan     Rp. 12.015.603.880,00
c.  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan :
1)  Semula                                     Rp. 1.033.356.966,66
2)  Bertambah                               Rp.          -
Jumlah  hasil  pengelolaan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan  setelah perubahan Rp. 1.033.356.966,66
d.  Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah :
1)  Semula                                     Rp. 44.027.301.520,26
2)  Bertambah                               Rp.  2.281.500.000,00
Jumlah    lain-lain    pendapatan    asli    daerah    setelah    perubahan Rp. 46.308.801.520,26
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.  Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak :
1)  Semula                                     Rp. 43.489.340.944,00
2)  Bertambah                               Rp.  3.873.908.203,00
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp. 47.363.249.147,00
b.  Dana Alokasi Umum :
1)  Semula                                     Rp. 414.534.284.000,00
2)  Bertambah/(berkurang)            Rp.             -
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 414.534.284.000,00
c.  Dana Alokasi Khusus :
1)  Semula                                     Rp. 32.341.470.000,00
2)  Bertambah/(berkurang)            Rp.               -
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp. 32.341.470.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.  Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya :
1)  Semula                                     Rp. 35.336.677.687,00
2)  Bertambah                               Rp. 11.423.928.236,00
Jumlah  dana  Bagi  Hasil  Pajak  dari  Provinsi  dan  Pemerintah  Daerah
Lainnya setelah perubahan  Rp. 46.760.605.923,00
b.  Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus :
1)  Semula                                     Rp. 43.681.655.000,00
2)  Bertambah                               Rp. 14.418.308.000,00
Jumlah  Dana  Penyesuaian  dan  Otonomi  Khusus  setelah  Perubahan
Rp. 58.099.963.000,00
c.  Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya :
1)  Semula                                     Rp. 7.040.845.000,00
2)  Bertambah                               Rp.     50.000.000,00
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah Perubahan Rp. 7.090.845.000,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.  Belanja Tidak Langsung :
1)  Semula                                     Rp. 364.662.578.089,92
2)  Bertambah                               Rp.  22.614.798.677,75
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 387.277.376.767,67
b.  Belanja Langsung
1)  Semula                                     Rp. 307.782.687.508,00
2)  Bertambah                               Rp.  37.432.713.486,98
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan   Rp. 345.215.400.994,98


(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.  Belanja Pegawai sejumlah :
1)  Semula                                     Rp. 327.356.708.089,92
2)  Bertambah                               Rp.  15.138.858.677,75
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan      Rp. 342.495.566.767,67
b.
Belanja Hibah :


1)  Semula
Rp. 28.419.370.000,00

2)  Bertambah
Rp.  1.972.705.000,00
Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan         Rp. 30.392.075.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial :


1)  Semula
Rp. 7.260.500.000,00

2)  Bertambah
Rp. 4.403.235.000,00
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp. 11.663.735.000,00
d.  Belanja   Bantuan   Keuangan   kepad Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa :
1)  Semula                                     Rp. 626.000.000,00
2)  Bertambah/(berkurang)            Rp.           -
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan Rp. 626.000.000,00
e.
Belanja Tidak Terduga :


1)  Semula
Rp. 1.000.000.000,00

2)  Bertambah
Rp. 1.100.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubaha Rp. 2.100.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.  Belanja Pegawai :
1)  Semula                                     Rp. 64.143.116.297,00
2)  Bertambah                               Rp.  2.591.434.623,98
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan      Rp. 66.734.550.920,98
b.  Belanja Barang dan Jasa :
1)  Semula                                     Rp. 170.204.678.825,00
2)  Bertambah                               Rp.  26.549.331.994,00
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan Rp.196.754.010.819,00
c.  Belanja Modal :
1)  Semula                                     Rp. 73.434.892.386,00
2)  Bertambah                               Rp.  8.291.946.869,00
Jumlah Belanja Modal setelah perubahan         Rp. 81.726.839.255,00

Pasal 4
 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari Penerimaan sejumlah :
a         Semula                                           Rp. 22.500.000.000,00
b        Bertambah                                     Rp. 25.989.039.925,73
Jumlah penerimaan setelah Perubahan            Rp. 48.489.039.925,73
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah :
1)  Semula                                     Rp. 20.000.000.000,00
2)  Bertambah                               Rp. 25.989.039.925,73
Jumlah   SILPA   Tahun   Anggaran   Sebelumnya   setelah   perubahan
Rp. 45.989.039.925,73
b.  Pencairan Dana Cadangan sejumlah :
1)  Semula                                     Rp. 2.500.000.000,00
2)  Bertambah                               Rp.          -
Jumlah      Pembentukan     Dana      Cadangan      setelah      perubahan
Rp. 2.500.000.000,00

Penganggaran merupakan bagian terpenting dari pengelolaan keuangan pemerintahan dandapat dijelaskan dari berbagai perspektif, seperti politik, ekonomi, keuangan, dan akuntansi (Abdullah, 2012). Menurut Forrester (1991), keputusan-keputusan dalam penganggaran dipengaruhioleh banyak faktor, termasuk politik, ekonomi dan teknologi, tetapi dampak dari pengaruh tersebuttidak diketahui sampai terealisasi secara faktual. Oleh karena adanya periodisasi anggaran secaratahunan, yang diasumsikan sebagai standard time-frame penganggaran pemerintah (Forrester &Mullins, 1992), maka dalam pelaksanaannya harus bersifat dinamis dan fleksibel, tanpa harus mengorbankan control dan accountability (Pitsvada, 1983). Ketidakpastian memiliki pengaruhterhadap keputusan-keputusan di bisnis dan pemerintahan (Cornia, et al., 2004).Pada era otonomi daerah saat ini, anggaran merupakan inti dari pengelolaan keuangandaerah yang diurus secara mandiri, sehingga aktivitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan semua terfokus pada anggaran. 
Sebuah anggaran adalahujung dari fungsi-fungsi manajemen dan pembuatan kebijakan (Vanderbilt, 1977). Dalam budgeting process, perubahan anggaran (rebudgeting) merupakan hal yang lazim terjadi sekaligus menjadifaktor penting di pemerintahan daerah (Forrester & Mullins, 1992). Laporan keuangan pemerintahdaerah sendiri merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang memuatinformasi tentang besaran anggaran setelah perubahan, realisasinya selama satu tahun anggaran,dan perbedaan diantara keduanya, yang disebut selisih atau variances
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Kurang terbukanya transparansi keuangan publik pemerintah kota probolinggo menimbulkan sedikitnya data.
Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Dalam anggaran pada tahun 2013 ini menurut saya kuranglah konsisten dari pada tahun 2012. Mengapa saya katakan demikian, adanya perubahan dalam anggaran 2013 mengakibatkan perhitungan yang kurang akurat dari pembuatan anggaran tahun 2013 serta ini menjadi pemborosan bagi dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat pada pemerintah kota probolinggo. Kita melihat perubahan yang terjadi di peraturan daerah yang tertera pada perda pemerintah kota probolinggo no 7 tahun 2013 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2013. Disini terjadi penambahan pada anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan dana perimbangan.
Dari segi PAD (pendapatan asli daerah) pajak ditambah, apakah ini menjadi realistis ? ini bahkan menambah beban dari kewajiban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pemerintah kota probolinggo. Bila kita lihat total anggaran sebelum penambahan semula berjumlah Rp. 649.945.265.597,92 bertambah sejumlah Rp. 34.058.472.239,00 sehingga menjadi Rp. 684.003.737.836,92. bila kita lihat sisa hasil anggaran tahun 2012 Semula Rp. 20.000.000.000,00 tidak pernah dimanfaatkan namun pemerintah kota menambahnya dengan anggaran lainnya dari tiap jenis anggaran yang ada yakni sekitar  Rp. 25.989.039.925,73 dengan total jumlah akhir anggran 2012 menjadi Rp. 45.989.039.925,73 setelah penggabungan.
Alasan mengapa pemerintah kota probolinggo untuk menambah APBD kota yakni bahwa dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013;
Penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan bagi daerah. Terutama ditujukan untuk membiayai berbagai program-program pemberdayaan masyarakat. Masing-masing tahun mempunyai cerita sendiri. Namun tujuannya harus tetap satu. Yakni bagaimana anggaran itu sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.Berikut merupakan analisis pendapatan APBD 2014 kota Probolinggo. Berdasarkan data pada perda kota Probolinggo nomor 8 tahun 2013 dan perwali nomor 45 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Probolinggo.

No comments: