ANALISIS
LAPORAN
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
(APBD) KOTA PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2013
Senjangan
anggaran (budget slack) di pemerintahan daerah mirip dengan yang ditemukan
dalam bisnis/swasta (Moore et al., 2000). Pada prinsipnya, senjangan anggaran
akan menyebabkan terjadinya perbedaan antara target anggaran dengan
potensi atau kebutuhan yang sesungguhnya, sehingga informasi yang
terkandung dalam angka-angka anggaran mengandung risiko akanterjadinya
kesalahan dalam pembuatan keputusan jika keputusan diambil berdasarkan
angka-angkaanggaran tersebut. Pada pelaporan pelaksanaan anggaran, secara
tidak langsung, senjangan anggaran tercermin pada varian anggaran. Hal ini
didasari pemahaman bahwa pemenuhan self-interest pembuat keputusan
anggaran dilakukan melalui pengalokasian anggaran yang manipulatifdan
distortif. Abdullah (2012b) menjelaskan masalah keagenan dalam penganggaran
tekaitsenjangan dan varian anggaran pendapatan dan belanja di pemerintah
daerah.
Kita
lihat dan kita bandingkan laporan anggaran pemerintah kota Probolinggo saat dan
sebelum penambahan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Probolinggo.
Bagaimana kesenjangan yang terjadi dan berapa peningkatan surplus yang terjadi
saat penambahan sebelum tutup buku.
|
Satuan Kerja
|
APBD
|
|
Bagian Pemerintahan
|
1.723.597.000
|
|
Bagian Hukum
|
1.961.000.000
|
|
Bagian Administrasi Pembangunan
|
1.987.600.000
|
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat
|
2.767.000.000
|
|
Bagian Umum
|
10.712.510.000
|
|
Bagian Organisasi
|
1.635.524.000
|
|
Bagian Perekonomian
|
1.613.563.404
|
|
Bagian Humas Dan Protokol
|
3.582.750.000
|
|
Dinas Pendidikan
|
34.815.377.477
|
|
Dinas Kesehatan
|
10.353.471.834
|
|
Dinas Sosial
|
4.066.217.149
|
|
Dinas Tenaga Kerja
|
3.458.780.000
|
|
Dinas Perhubungan
|
6.064.467.141
|
|
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil
|
3.022.637.500
|
|
Dinas Pekerjaan Umum
|
34.805.906.036
|
|
Dinas Pertanian
|
9.265.991.720
|
|
Dinas Koperasi, Energi Mineral,
Industri Dan Perdagangan
|
4.238.030.877
|
|
Dinas Kelautan Dan Perikanan
|
8.384.887.011
|
|
Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya Dan
Pariwisata
|
6.101.500.000
|
|
Dinas Komunikasi Dan Informatika
|
2.781.250.000
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah
|
8.096.968.000
|
|
Badan Pelayanan Perijinan
|
2.155.450.000
|
|
Badan Kepegawaian Daerah
|
6.018.875.000
|
|
Badan Pemberdayaan Perempuan Dan
Keluarga Berencana
|
3.762.626.120
|
|
Badan Lingkungan Hidup
|
12.664.641.613
|
|
Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat
|
2.961.750.000
|
|
Badan Penanggulangan Bencana Alam
Daerah
|
1.135.000.000
|
|
Kantor Pemberdayaan Masyarakat
|
3.997.450.000
|
|
Kantor Perpustakaan Dan Arsip
|
1.562.000.000
|
|
Kecamatan Mayangan
|
3.982.125.000
|
|
Kecamatan Kademangan
|
3.525.925.000
|
|
Kecamatan Wonoasih
|
3.692.075.000
|
|
Kecamatan Kanigaran
|
3.843.725.000
|
|
Kecamatan Kedopok
|
3.698.330.000
|
|
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moch.
Saleh
|
45.604.768.626
|
|
Inspektorat
|
1.895.000.000
|
|
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
|
9.200.000.000
|
|
Sekretariat Korps Pegawai Republik
Indonesia
|
407.728.000
|
|
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
|
2.578.620.000
|
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Aset
|
34.288.834.000
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula
berjumlah Rp. 649.945.265.597,92
bertambah sejumlah Rp. 34.058.472.239,00
sehingga menjadi Rp. 684.003.737.836,92 dengan
rincian sebagai berikut
:
(1) Pendapatan :
a
Semula Rp. 649.945.265.597,92
b
Bertambah Rp.
34.058.472.239,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 684.003.737.836,92
(2) Belanja
:
a
Semula Rp. 672.445.265.597,92
b
Bertambah Rp.
60.047.512.164,73
Jumlah Belanja
setelah Perubahan Rp. 732.492.777.762,65
(Defisit) setelah
Perubahan
Rp. (48.489.039.925,73)
(3) Pembiayaan :
a.
Penerimaan :
1)
Semula Rp. 22.500.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 25.989.039.925,73
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 48.489.039.925,73
Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp. 48.489.039.925,73
Sisa lebih pembiayaan anggaran
setelah perubahan Rp. 0,00
Pasal
2
(1) Pendapatan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a.
Pendapatan Asli Daerah :
1)
Semula Rp. 73.520.992.966,92
2)
Bertambah Rp.
4.210.340.800,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah PerubahanRp. 77.731.333.766,92
b.
Dana Perimbangan :
1)
Semula Rp. 490.365.094.944,00
2)
Bertambah Rp. 3.955.895.203,00
Jumlah Dana Perimbangan setelah
Perubahan Rp. 494.320.990.147,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah :
1)
Semula Rp. 86.059.177.687,00
2)
Bertambah Rp. 25.892.236.236,00
Jumlah
Lain-lain pendapatan daerah yang
sah
setelah
Perubahan
Rp. 111.951.413.923,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari jenis pendapatan :
a.
Pajak Daerah
:
1)
Semula Rp. 17.423.170.000,00
2)
Bertambah Rp. 950.401.400,00
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 18.373.571.400,00
|
b.
|
Retribusi Daerah
:
|
|
|
|
1)
Semula
|
Rp. 11.037.164.480,00
|
|
|
2)
Bertambah
|
Rp. 978.439.400,00
|
Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan Rp. 12.015.603.880,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan :
1)
Semula Rp. 1.033.356.966,66
2)
Bertambah Rp. -
Jumlah
hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 1.033.356.966,66
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah :
1)
Semula Rp. 44.027.301.520,26
2)
Bertambah Rp.
2.281.500.000,00
Jumlah lain-lain pendapatan asli
daerah
setelah perubahan Rp. 46.308.801.520,26
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak :
1)
Semula Rp. 43.489.340.944,00
2)
Bertambah Rp.
3.873.908.203,00
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan
Rp. 47.363.249.147,00
b.
Dana Alokasi
Umum :
1)
Semula Rp. 414.534.284.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 414.534.284.000,00
c.
Dana Alokasi
Khusus :
1)
Semula Rp. 32.341.470.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
-
Jumlah
dana alokasi khusus setelah
perubahan Rp. 32.341.470.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Dana Bagi Hasil
Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah
Lainnya :
1)
Semula Rp. 35.336.677.687,00
2)
Bertambah Rp. 11.423.928.236,00
Jumlah
dana
Bagi
Hasil
Pajak
dari
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Lainnya setelah
perubahan Rp. 46.760.605.923,00
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
:
1)
Semula Rp. 43.681.655.000,00
2)
Bertambah Rp. 14.418.308.000,00
Jumlah
Dana
Penyesuaian
dan
Otonomi
Khusus
setelah
Perubahan
Rp. 58.099.963.000,00
c.
Bantuan Keuangan
dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya :
1)
Semula Rp. 7.040.845.000,00
2)
Bertambah Rp. 50.000.000,00
Jumlah Bantuan
Keuangan dari Provinsi
atau dari pemerintah daerah lainnya setelah Perubahan
Rp. 7.090.845.000,00
Pasal 3
(1) Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a.
Belanja Tidak Langsung
:
1)
Semula Rp. 364.662.578.089,92
2)
Bertambah Rp.
22.614.798.677,75
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah
Perubahan Rp. 387.277.376.767,67
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 307.782.687.508,00
2)
Bertambah Rp.
37.432.713.486,98
Jumlah Belanja
Langsung setelah Perubahan
Rp. 345.215.400.994,98
(2) Belanja Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja Pegawai
sejumlah :
1)
Semula Rp. 327.356.708.089,92
2)
Bertambah Rp.
15.138.858.677,75
Jumlah Belanja Pegawai setelah
perubahan Rp. 342.495.566.767,67
|
b.
|
Belanja Hibah
:
|
|
|
|
1)
Semula
|
Rp. 28.419.370.000,00
|
|
|
2)
Bertambah
|
Rp.
1.972.705.000,00
|
Jumlah Belanja Hibah setelah
perubahan Rp. 30.392.075.000,00
|
c.
|
Belanja Bantuan Sosial :
|
|
|
|
1)
Semula
|
Rp. 7.260.500.000,00
|
|
|
2)
Bertambah
|
Rp. 4.403.235.000,00
|
Jumlah
Belanja Bantuan
Sosial setelah
perubahan Rp. 11.663.735.000,00
d.
Belanja Bantuan
Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa :
1)
Semula Rp. 626.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Jumlah Belanja
Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan
Rp. 626.000.000,00
|
e.
|
Belanja Tidak Terduga :
|
|
|
|
1)
Semula
|
Rp. 1.000.000.000,00
|
|
|
2)
Bertambah
|
Rp. 1.100.000.000,00
|
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan
Rp. 2.100.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja Pegawai
:
1)
Semula Rp. 64.143.116.297,00
2)
Bertambah Rp.
2.591.434.623,98
Jumlah belanja pegawai
setelah perubahan Rp. 66.734.550.920,98
b.
Belanja Barang
dan Jasa :
1)
Semula Rp. 170.204.678.825,00
2)
Bertambah Rp.
26.549.331.994,00
Jumlah Belanja Barang
dan Jasa setelah perubahan Rp.196.754.010.819,00
c.
Belanja Modal
:
1)
Semula Rp. 73.434.892.386,00
2)
Bertambah Rp.
8.291.946.869,00
Jumlah Belanja
Modal setelah perubahan Rp. 81.726.839.255,00
Pasal
4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari Penerimaan
sejumlah :
a
Semula Rp. 22.500.000.000,00
b
Bertambah Rp. 25.989.039.925,73
Jumlah penerimaan setelah Perubahan Rp. 48.489.039.925,73
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA) Tahun Anggaran
Sebelumnya sejumlah :
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 25.989.039.925,73
Jumlah SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah
perubahan
Rp. 45.989.039.925,73
b.
Pencairan Dana Cadangan
sejumlah :
1)
Semula Rp. 2.500.000.000,00
2)
Bertambah Rp. -
Jumlah Pembentukan Dana
Cadangan setelah perubahan
Rp. 2.500.000.000,00
Penganggaran
merupakan bagian terpenting dari pengelolaan keuangan pemerintahan
dandapat dijelaskan dari berbagai perspektif, seperti politik, ekonomi,
keuangan, dan akuntansi (Abdullah, 2012). Menurut Forrester (1991),
keputusan-keputusan dalam penganggaran dipengaruhioleh banyak faktor, termasuk
politik, ekonomi dan teknologi, tetapi dampak dari pengaruh tersebuttidak
diketahui sampai terealisasi secara faktual. Oleh karena adanya periodisasi
anggaran secaratahunan, yang diasumsikan sebagai standard time-frame
penganggaran pemerintah (Forrester &Mullins, 1992), maka dalam
pelaksanaannya harus bersifat dinamis dan fleksibel, tanpa harus mengorbankan
control dan accountability (Pitsvada, 1983). Ketidakpastian memiliki
pengaruhterhadap keputusan-keputusan di bisnis dan pemerintahan (Cornia, et
al., 2004).Pada era otonomi daerah saat ini, anggaran merupakan inti dari
pengelolaan keuangandaerah yang diurus secara mandiri, sehingga aktivitas
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
semua terfokus pada anggaran.
Sebuah
anggaran adalahujung dari fungsi-fungsi manajemen dan pembuatan kebijakan
(Vanderbilt, 1977). Dalam budgeting process, perubahan anggaran
(rebudgeting) merupakan hal yang lazim terjadi sekaligus menjadifaktor penting
di pemerintahan daerah (Forrester & Mullins, 1992). Laporan keuangan
pemerintahdaerah sendiri merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan
anggaran yang memuatinformasi tentang besaran anggaran
setelah perubahan, realisasinya selama satu tahun anggaran,dan perbedaan
diantara keduanya, yang disebut selisih atau variances
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena
kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.
Kurang terbukanya transparansi keuangan publik pemerintah kota probolinggo
menimbulkan sedikitnya data.
Sesuatu yang tidak pasti (uncertain)
dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian
yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity),
sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan
istilah risiko (Risk).
Dalam anggaran pada tahun 2013 ini
menurut saya kuranglah konsisten dari pada tahun 2012. Mengapa saya katakan
demikian, adanya perubahan dalam anggaran 2013 mengakibatkan perhitungan yang
kurang akurat dari pembuatan anggaran tahun 2013 serta ini menjadi pemborosan
bagi dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat pada pemerintah kota
probolinggo. Kita melihat perubahan yang terjadi di peraturan daerah yang
tertera pada perda pemerintah kota probolinggo no 7 tahun 2013 tentang
perubahan APBD tahun anggaran 2013. Disini terjadi penambahan pada anggaran
pendapatan, belanja, pembiayaan dan dana perimbangan.
Dari segi PAD
(pendapatan asli daerah) pajak ditambah, apakah ini menjadi realistis ? ini
bahkan menambah beban dari kewajiban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah kota probolinggo. Bila kita lihat total anggaran sebelum penambahan
semula berjumlah Rp. 649.945.265.597,92 bertambah sejumlah Rp.
34.058.472.239,00 sehingga menjadi Rp. 684.003.737.836,92. bila kita lihat sisa
hasil anggaran tahun 2012 Semula Rp. 20.000.000.000,00 tidak pernah
dimanfaatkan namun pemerintah kota menambahnya dengan anggaran lainnya dari
tiap jenis anggaran yang ada yakni sekitar
Rp. 25.989.039.925,73 dengan total
jumlah akhir anggran 2012 menjadi Rp. 45.989.039.925,73 setelah penggabungan.
Alasan mengapa pemerintah kota
probolinggo untuk menambah APBD kota yakni bahwa
dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013;
Penggunaan
anggaran merupakan sebuah keharusan bagi daerah. Terutama ditujukan untuk
membiayai berbagai program-program pemberdayaan masyarakat. Masing-masing tahun
mempunyai cerita sendiri. Namun tujuannya harus tetap satu. Yakni bagaimana
anggaran itu sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.Berikut
merupakan analisis pendapatan APBD 2014 kota Probolinggo. Berdasarkan data pada
perda kota Probolinggo nomor 8 tahun 2013 dan perwali nomor 45 tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Probolinggo.
No comments:
Post a Comment