Sunday, 24 May 2015



















PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA

Malang, 23-24 Mei 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Indonesia, yah itulah negara kita, tempat dimana dibuai dan dibesarkan oleh bunda pertiwi kita semua. Keindahan yang mungkin belum pernah dirasakan oleh setiap warga negara lain selain kita sendiri. Menyesallha bagi kalin yang tidak pernah berkunjung sedikit pun ke indonesia atau yang tidak dilaharkan di tanah air pusaka ibu pertiwi ini. Banyak keindahan yang belum terjamah dari bangsa ku ini, semua yang indah mungkin akan menghilang dalam perkembangan pembangunan dan ketidak sadaran manusia dalam merusak alam keindahannya. Untuk kalian yang masih sibuk dalam mengarungi urusan duniawi dan lebih menggunakan prilaku konsumtif ketergantungan yang berlebih pada sesuatu hal teknologi dimana itu suatu bentuk kebodohan yang akan kalian terima semua. Tanah air pusaka ini ingin deperhatikan sahabat, bukan untuk hanya diperas sedemikian rupa untuk memenuhi nafsu kalian yang banyak. Saran saya untuk kalian adalah keluarlah dan rasakan apa yang alam berikan kepada kalian terus lestarikan alam ku ini, bukankah indonesia itu indah, lebih indah dari gugusan galaxy diatas sana ???
Pada tanggal 23 mei 2015 kemarin saya dan para sahabat saya yang tergabung dalam komunitas kecil bernama RAFIA (Rayon Fakultas Ilmu Administrasi) melakukan ekplorasi Habblumminan alam (hubungan dengan alam) dengan mengunjungi salah satu tempat wisata yang akhir-akhir ini mulai digalakan oleh pemerintah kabupaten malang, yakni namanya pantai clungup alias gatra. Awal pemberangkatan yang dilakukan oleh komunitas rafia ini dimulai pada pukul 14.30 mulai dari jalan kerto rahayu 34 b, sekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia rayon FIA. Segala jenis perlengkapan dan kebutuhan sudah dikantongkan menggunakan kantong ajaib carier dua buah yang volume kapasitasnya 60 liter. Kebutuhan yang begitu banyak membuat kita kesulitan dalam membawa kantong ajaib yang besar dan berat. Dengan segenap keinginan yang kuat untuk keingin tahuan kita bagaimana suasana  pantai clungup alias gatra ini, kita berjalan dengan istiqomah selama 3,5 jam. Personil sudah siap bertempur yang terdiri dari saya, aisah, zharfani, candra, yordan, aldila, claudio, muklis, khalifal, lundi, illa, nizar, elsa, dan uki untuk menghadapi segala kondisi jalanan, mental telah siap untuk melawan kelelahan dalam nafsu mendera keingin tahuan keindahan, dan semangat bergema seperti kibaran bendera merah putih yang selalu ditiup angin.  Melajulah alat penyumbang asupan CO2 yang kita tunggangi sebanyak 7

Friday, 22 May 2015

Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

TEORI TENTANG PAJAK
            Pajak menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
            Banyak definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan, ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat nalar saja.
A.    Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya, kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang dibayar.

Wednesday, 20 May 2015

Peranan pemerintah dan Bisnis dalam Pelayanan Publik

Peranan Pemerintah dan Bisnis dalam pelayanan Publik
Indonesia merupakan negara yang menganut dasar kesejahteraan sosial sesuai dengan yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk menyejahterakan kehidupan setiap warga negara/masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai sebuah kesejahteraan.
Pelayanan publik sebagai salah satu bentuk barang publik (public goods) yang diberikan pemerintah sudah selayaknya diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Pelayanan harus bersifat Tangiable, Relialibility, Responsiveness, Competence, Courtessy,  Credibility, Security,  Access, Communication, dan Understanding. Dalam konteks kemitraan antara pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership menurut Mahmudi (2007), dimaknai sebagai unit kerja penyedia layanan pemerintah maupun unit bisnis pemerintah (BUMN/BUMD) yang bekerjasama dengan sektor swasta dan sektor ketiga.
Kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara proporsional, masingmasing aktor yang terlibat perlu menyatukan kekuatan untuk mencapai tujuan yang dimitrakan, yaitu berupa pelayanan publik yang berkualitas. Dalam kemitran minimal terdapat dua orang atau lembaga (stakeholder). Kedua Stakeholder yang terlibat tersebut memiliki kapasitas yang berbedabeda sehingga bisa saling melengkapi. Adapun kapasitas dari Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Jepara, yaitu : Pertama, Merupakan perusahan yang dimiliki oleh pemerintah dan jika diperlukan setiap tahun akan mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kedua, Sudah berpengalaman di dunia usaha karena didirikan sejak 14 Januari 1969, Ketiga, Memiliki unit usaha yang bervariasi (Perdagangan, Percetakan, Perbengkelan, Agribisnis dan Jasa Keuangan Non Bank, Keempat, Memiliki jumlah pegawai yang memadai (62 pegawai). Dalam hubungan yang terjalin, para pelaku kemitraan ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang harus dilakukan.
Dalam pencapaian pelayan publik yang bersifat harus terbuka dan netral, kerjasama ini akan berlangsung baik dengan tuntutan kepengurusan izin dan sarat-sarat administrasi harus bersifat terbuka, menyertakan modal bersifat sama dalam membangun kesejahteraan rakyat, dan pertanggung jawaban tentang SPMK yang dibuat. Peranan dan tugas perusahaan daerah serta pemerintah daerah adalah pertama Penanggung jawab operasional SPBN Ujung Batu, yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya proses pelayanan kepada nelayan mulai Solar dari Depo PT. Pertamina (Persero) datang hingga pelaporan hasil distribusi. Kedua, Sebagai pemilik sebagian modal usaha. Jadi dalam pendirian SPBN Ujung Batu, modal usahanya tidak hanya berasal dari salah satu stakeholder tetapi berasal dari kedua stakeholder yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Adapun untuk mengetahui model kemitraan antara pemerintah dan swasta yang terjadi di SPBN Ujung Batu, maka dapat diketahui dengan cara melihat tujuan dari adanya kemitraan tersebut. Dalam hal kemitraan yang terjadi di SPBN Ujung Batu, tujuan dari Pemkab Jepara menginstruksikan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Jepara bermitra dengan PT. Petronusa Teer guna memberikan pelayanan BBM bagi para nelayan yang ada di Kabupaten Jepara adalah agar terjalin hubungan bisnis antara pemerintah dengan swasta yang harapannya akan meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) sekaligus menyerahkan urusan pelayanan publik yang sebenarnya merupakan wewenang pemerintah menjadi wewenang sektor swasta. Implikasi tindakan tersebut tergolong sebagai model Public Authority (Otoritas publik), yaitu: “Pemerintah dianggap sebagai pemilik wewenang penuh atas pelayanan publik seperti pelayanan air bersih, listrik, transportasi dan telekomunikasi. Untuk itu, untuk memaksimalkan kinerjanya, pemerintah perlu bermitra dengan sektor privat (swasta) agar pengelolaannya lebih mengutamakan hubungan bisnis dari pada politis”.