Kuliah AMDAL from Enchink Qw
Sunday, 24 May 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Malang, 23-24 Mei 2015
PANTAI CLUNGUP ALIAS GATRA
Indonesia, yah itulah negara kita, tempat dimana dibuai dan dibesarkan oleh bunda pertiwi kita semua. Keindahan yang mungkin belum pernah dirasakan oleh setiap warga negara lain selain kita sendiri. Menyesallha bagi kalin yang tidak pernah berkunjung sedikit pun ke indonesia atau yang tidak dilaharkan di tanah air pusaka ibu pertiwi ini. Banyak keindahan yang belum terjamah dari bangsa ku ini, semua yang indah mungkin akan menghilang dalam perkembangan pembangunan dan ketidak sadaran manusia dalam merusak alam keindahannya. Untuk kalian yang masih sibuk dalam mengarungi urusan duniawi dan lebih menggunakan prilaku konsumtif ketergantungan yang berlebih pada sesuatu hal teknologi dimana itu suatu bentuk kebodohan yang akan kalian terima semua. Tanah air pusaka ini ingin deperhatikan sahabat, bukan untuk hanya diperas sedemikian rupa untuk memenuhi nafsu kalian yang banyak. Saran saya untuk kalian adalah keluarlah dan rasakan apa yang alam berikan kepada kalian terus lestarikan alam ku ini, bukankah indonesia itu indah, lebih indah dari gugusan galaxy diatas sana ???
Pada tanggal 23 mei 2015 kemarin saya dan para sahabat saya yang tergabung dalam komunitas kecil bernama RAFIA (Rayon Fakultas Ilmu Administrasi) melakukan ekplorasi Habblumminan alam (hubungan dengan alam) dengan mengunjungi salah satu tempat wisata yang akhir-akhir ini mulai digalakan oleh pemerintah kabupaten malang, yakni namanya pantai clungup alias gatra. Awal pemberangkatan yang dilakukan oleh komunitas rafia ini dimulai pada pukul 14.30 mulai dari jalan kerto rahayu 34 b, sekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia rayon FIA. Segala jenis perlengkapan dan kebutuhan sudah dikantongkan menggunakan kantong ajaib carier dua buah yang volume kapasitasnya 60 liter. Kebutuhan yang begitu banyak membuat kita kesulitan dalam membawa kantong ajaib yang besar dan berat. Dengan segenap keinginan yang kuat untuk keingin tahuan kita bagaimana suasana pantai clungup alias gatra ini, kita berjalan dengan istiqomah selama 3,5 jam. Personil sudah siap bertempur yang terdiri dari saya, aisah, zharfani, candra, yordan, aldila, claudio, muklis, khalifal, lundi, illa, nizar, elsa, dan uki untuk menghadapi segala kondisi jalanan, mental telah siap untuk melawan kelelahan dalam nafsu mendera keingin tahuan keindahan, dan semangat bergema seperti kibaran bendera merah putih yang selalu ditiup angin. Melajulah alat penyumbang asupan CO2 yang kita tunggangi sebanyak 7
Friday, 22 May 2015
Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
TEORI TENTANG PAJAK
Pajak
menurut undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 adalah kontribusi
wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Jadi dengan berlandaskan legislasi sesuai dengan ketentuan
undang-undang nomer 28 tahun 2007, setiap individu atau perorangan dan instansi
yang mendiami suatu wilayah dan daerah secara paksa memiliki suatu kewajiban
dalam membayar pajak guna untuk kesehteraan bersama. Pajak merupakan iuaran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib
membayarnya, menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk guna ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (PJA
Andriani dalam suparnyo, 2012:31).
Banyak
definisi para ahli yang masih bisa menjelaskan terkait teori pajak ini, untuk
yang disebutkan dan dicantumkan diatas merupakan suatu pandangan secara umum
terkait pajak. Dari pengertian diatas intinya dapat dikatakan bahwa pajak
adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya
imbalan atau imbal balik yang secara langsung dapat ditunjukan yang digunakan
untuk biaya rutin dan pembangunan. Teori dalam pajak memang kian menjadi
implementasi yang sangat gencar dikembangkan pada abad ke 18 guna untuk
menanmbah sumber devisa negara untuk memenuhi kebutuhan dalam segi pembangunan,
ekonomi, sosial, politik dan untuk kesejahteraan masyarakat. tetapi hal
tersebut mungkin menimbulkan suatu pertanyaan terkait pemungutan pajak tersebut
yakni, mengapa negara itu memungut pajak kepada rakyatnya ? dan juga atas dasar
apa negara memungut pajak kepada rakyatnya ? alasan tersebut mungkin sudah bisa
kita pikir sendiri namun asas dan dalih yang lebih bersifat epistimologis dari
pemungutan pajak masih belum kita tahu secara sadar dan hanya masih bersifat
nalar saja.
A.
Teori Kepentingan
Negara berhak memungut pajak dari penduduknya,
kerena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, begitulah
teori ini berbicara. Teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang
harus dipungut dari setiap penduduk yang ada pada negara. Pembagian beban ini
harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas pemerintah,
termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh
karena itu sudah menjadi selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada masyarakat dalam
menjamin keamanan mereka semua.
Nilai Standart optimalisasi dalam teori ini adalah
makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula
perlindungan negara kepadanya. Hal tersebut dikarenakan apabila kepentingan itu
guna memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan masyarakat, biaya yang
dikeluarkan-pun menjadi lebih. Termasuk kepentingan dalam perlindungan juwa dan
harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi
pula pajak yang dibayar.
Wednesday, 20 May 2015
Peranan pemerintah dan Bisnis dalam Pelayanan Publik
Peranan
Pemerintah dan Bisnis dalam pelayanan Publik
Indonesia merupakan
negara yang menganut dasar kesejahteraan sosial sesuai dengan yang tertera
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan
didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut
mengandung makna bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk menyejahterakan
kehidupan setiap warga negara/masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan
yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai sebuah kesejahteraan.
Pelayanan publik
sebagai salah satu bentuk barang publik (public goods) yang diberikan
pemerintah sudah selayaknya diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik
sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Pelayanan harus
bersifat Tangiable, Relialibility, Responsiveness, Competence,
Courtessy, Credibility,
Security, Access, Communication, dan Understanding. Dalam konteks
kemitraan antara pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership
menurut Mahmudi (2007), dimaknai sebagai unit kerja penyedia layanan pemerintah
maupun unit bisnis pemerintah (BUMN/BUMD) yang bekerjasama dengan sektor swasta
dan sektor ketiga.
Kemitraan antara
pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara
proporsional, masingmasing aktor yang terlibat perlu menyatukan kekuatan untuk
mencapai tujuan yang dimitrakan, yaitu berupa pelayanan publik yang
berkualitas. Dalam kemitran minimal terdapat dua orang atau lembaga (stakeholder). Kedua Stakeholder
yang terlibat tersebut memiliki kapasitas yang berbedabeda sehingga bisa saling
melengkapi. Adapun kapasitas dari Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara, yaitu : Pertama, Merupakan perusahan yang dimiliki oleh
pemerintah dan jika diperlukan setiap tahun akan mendapatkan penambahan
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kedua, Sudah
berpengalaman di dunia usaha karena didirikan sejak 14 Januari 1969, Ketiga,
Memiliki unit usaha yang bervariasi (Perdagangan, Percetakan, Perbengkelan,
Agribisnis dan Jasa Keuangan Non Bank, Keempat, Memiliki jumlah pegawai
yang memadai (62 pegawai). Dalam hubungan yang terjalin, para pelaku kemitraan
ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang harus dilakukan.
Dalam pencapaian
pelayan publik yang bersifat harus terbuka dan netral, kerjasama ini akan
berlangsung baik dengan tuntutan kepengurusan izin dan sarat-sarat administrasi
harus bersifat terbuka, menyertakan modal bersifat sama dalam membangun
kesejahteraan rakyat, dan pertanggung jawaban tentang SPMK yang dibuat. Peranan
dan tugas perusahaan daerah serta pemerintah daerah adalah pertama Penanggung
jawab operasional SPBN Ujung Batu, yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya
proses pelayanan kepada nelayan mulai Solar dari Depo PT. Pertamina (Persero)
datang hingga pelaporan hasil distribusi. Kedua, Sebagai pemilik
sebagian modal usaha. Jadi dalam pendirian SPBN Ujung Batu, modal usahanya
tidak hanya berasal dari salah satu stakeholder tetapi berasal dari
kedua stakeholder yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Adapun untuk
mengetahui model kemitraan antara pemerintah dan swasta yang terjadi di SPBN
Ujung Batu, maka dapat diketahui dengan cara melihat tujuan dari adanya
kemitraan tersebut. Dalam hal kemitraan yang terjadi di SPBN Ujung Batu, tujuan
dari Pemkab Jepara menginstruksikan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara bermitra dengan PT. Petronusa Teer guna memberikan pelayanan BBM bagi
para nelayan yang ada di Kabupaten Jepara adalah agar terjalin hubungan bisnis
antara pemerintah dengan swasta yang harapannya akan meningkatkan pendapatan
asli Daerah (PAD) sekaligus menyerahkan urusan pelayanan publik yang sebenarnya
merupakan wewenang pemerintah menjadi wewenang sektor swasta. Implikasi
tindakan tersebut tergolong sebagai model Public Authority (Otoritas
publik), yaitu: “Pemerintah dianggap sebagai pemilik wewenang penuh atas pelayanan
publik seperti pelayanan air bersih, listrik, transportasi dan telekomunikasi.
Untuk itu, untuk memaksimalkan kinerjanya, pemerintah perlu bermitra dengan
sektor privat (swasta) agar pengelolaannya lebih mengutamakan hubungan bisnis
dari pada politis”.
Subscribe to:
Posts (Atom)