Peranan
Pemerintah dan Bisnis dalam pelayanan Publik
Indonesia merupakan
negara yang menganut dasar kesejahteraan sosial sesuai dengan yang tertera
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan
didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut
mengandung makna bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk menyejahterakan
kehidupan setiap warga negara/masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan
yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai sebuah kesejahteraan.
Pelayanan publik
sebagai salah satu bentuk barang publik (public goods) yang diberikan
pemerintah sudah selayaknya diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik
sehingga masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Pelayanan harus
bersifat Tangiable, Relialibility, Responsiveness, Competence,
Courtessy, Credibility,
Security, Access, Communication, dan Understanding. Dalam konteks
kemitraan antara pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership
menurut Mahmudi (2007), dimaknai sebagai unit kerja penyedia layanan pemerintah
maupun unit bisnis pemerintah (BUMN/BUMD) yang bekerjasama dengan sektor swasta
dan sektor ketiga.
Kemitraan antara
pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik harus dilaksanakan secara
proporsional, masingmasing aktor yang terlibat perlu menyatukan kekuatan untuk
mencapai tujuan yang dimitrakan, yaitu berupa pelayanan publik yang
berkualitas. Dalam kemitran minimal terdapat dua orang atau lembaga (stakeholder). Kedua Stakeholder
yang terlibat tersebut memiliki kapasitas yang berbedabeda sehingga bisa saling
melengkapi. Adapun kapasitas dari Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara, yaitu : Pertama, Merupakan perusahan yang dimiliki oleh
pemerintah dan jika diperlukan setiap tahun akan mendapatkan penambahan
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kedua, Sudah
berpengalaman di dunia usaha karena didirikan sejak 14 Januari 1969, Ketiga,
Memiliki unit usaha yang bervariasi (Perdagangan, Percetakan, Perbengkelan,
Agribisnis dan Jasa Keuangan Non Bank, Keempat, Memiliki jumlah pegawai
yang memadai (62 pegawai). Dalam hubungan yang terjalin, para pelaku kemitraan
ini memiliki tugas dan peran masing-masing yang harus dilakukan.
Dalam pencapaian
pelayan publik yang bersifat harus terbuka dan netral, kerjasama ini akan
berlangsung baik dengan tuntutan kepengurusan izin dan sarat-sarat administrasi
harus bersifat terbuka, menyertakan modal bersifat sama dalam membangun
kesejahteraan rakyat, dan pertanggung jawaban tentang SPMK yang dibuat. Peranan
dan tugas perusahaan daerah serta pemerintah daerah adalah pertama Penanggung
jawab operasional SPBN Ujung Batu, yaitu bertanggung jawab atas terlaksananya
proses pelayanan kepada nelayan mulai Solar dari Depo PT. Pertamina (Persero)
datang hingga pelaporan hasil distribusi. Kedua, Sebagai pemilik
sebagian modal usaha. Jadi dalam pendirian SPBN Ujung Batu, modal usahanya
tidak hanya berasal dari salah satu stakeholder tetapi berasal dari
kedua stakeholder yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Adapun untuk
mengetahui model kemitraan antara pemerintah dan swasta yang terjadi di SPBN
Ujung Batu, maka dapat diketahui dengan cara melihat tujuan dari adanya
kemitraan tersebut. Dalam hal kemitraan yang terjadi di SPBN Ujung Batu, tujuan
dari Pemkab Jepara menginstruksikan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten
Jepara bermitra dengan PT. Petronusa Teer guna memberikan pelayanan BBM bagi
para nelayan yang ada di Kabupaten Jepara adalah agar terjalin hubungan bisnis
antara pemerintah dengan swasta yang harapannya akan meningkatkan pendapatan
asli Daerah (PAD) sekaligus menyerahkan urusan pelayanan publik yang sebenarnya
merupakan wewenang pemerintah menjadi wewenang sektor swasta. Implikasi
tindakan tersebut tergolong sebagai model Public Authority (Otoritas
publik), yaitu: “Pemerintah dianggap sebagai pemilik wewenang penuh atas pelayanan
publik seperti pelayanan air bersih, listrik, transportasi dan telekomunikasi.
Untuk itu, untuk memaksimalkan kinerjanya, pemerintah perlu bermitra dengan
sektor privat (swasta) agar pengelolaannya lebih mengutamakan hubungan bisnis
dari pada politis”.