Negara dalam pendekatan ini dipandang sebagai instrumen
atau sebagai institusi yang dimanfaatkan oleh individu atau kelompok untuk
mencapai tujuan pribadi mereka masing – masing. Meskipun ada perbedaan antara
pendekatan ini namun ada satu kesamaan penting diantara mereka, yaitu bahwa
negara bukanlah pelaku aktif, melainkan sekedar berfungsi sebagai instrumen
bagi keinginan atau kepentingan dari individu atau kelas. Dalam pandangan
seperti itu, sebuah negara dipandang secara derivativ. Negara dipandang tidak
memiliki logika didalamnya, tidak memiliki motivasi dan tidak memiliki sumber
energi lainyang ia gunakan selain dari perekonomian. Dari sini terdapat
beberapa perbedaan, yang pertama adalah pembedaan antara negara dan
perekonomian, yang kedua adalah perekonomian diberi posisi utama dan pusat dari
perekonomian ini adalah kebutuhan dan kepentingan individu, yang ketiga adalah
negara dipandang sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan pribadi ketika
kemampuan dari individu secara pribadi tidak dapat memenuhinya.
Otonomi Negara
Pada dasarnya ide tentang otonomi negara merujuk pada
kemampuan negara untuk bertindak secara independen dari faktor – faktor sosial.
Konsep dari otonomi negara disini memandang bahwa negara adalah bebas dari
pengaruh eksternal atau pengaruh dari masyarakat. Idenya adalah sebagai berikut
: jika ada sebuah sistem x (misalnya dalah sebuah struktur negara) bersifat
otonom, maka ia tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal
dari luar dirinya. Otonomi berarti berart adanya kausalitas yang terkandung dalam
dirinya sendiri, ya itu sistem itu memiliki batas-batas tertentu.
Pandangan bahwa otonomi adalah kebebasan dari pengaruh
eksternal memiliki tiga konsekuensi. Konsekuensi yang pertama adalah negara
dikatakan bebas akan mampu menang dalam melawan tekanan-tekanan dari masyarakat
sipil. Konsekuensi yang kedua adalah tindakan negara dipandang sebagai tidak
dipengaruhi oleh satu kelompok manapun atau
koalisi antar kelompok manapun. Konsekuensi yang ketiga adalah bahwa negara
dianggap mampu menolak atau menahan tekanan dari luar, dan konsep seperti ini
banyak dianut oleh para pemikir tentang masalah pengambilan kebijakan.
Negara kuat adalah negara yang mampu menolak tekanan dari
kepentingan ekonomi. Negara adalah satu-satunya pihak yang berdiri lepas dari
proses kelompok keentingan sehingga bisa memandang keseluruhan proses itu dan
menentukan kepentingan dari masyarakat secara keseluruhan.
Pendekatan-Pendekatan
Berbasis Masyarakat
Pendekatan Utilitarian
Buku karya Eric Nordlinger yang berjudul On the Autonomy of the Democratic State (1981)
berusaha untuk menerapkan pendekata utilitarian pada negara-negara yang
bertindak menurut agenda mereka sendiri. Iistilah “negara” menurut Nordlinger
“merujuk pada semua individu yang memegang jabatan dimana jabatan ini yang
memberikan kewenangan kepada individu untuk membuat dan menjalankan
keputusan-keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari
segmen-segmen dalam masyarakat” (1981:11). Dari definisi ini tampak dua hal
penting mengenai negara. Yang pertama, negara terdiri dari beberapa individu.
Yang kedua, negara adalah terpisah dari masyarakat ini terikat untuk mematuhi
keputusan-keputusan negara.
Otonomi negara menurut Nordlinger, adalah berbentuk
kemampuan dari para pejabat negara untuk melaksanakan pilihan-pilihan mereka
dengan cara menerjemahkan pilihan-pilihan itu kedalam kebijakan publik, yang
bisa selaras atau bisa juga bertentangan dengan pilihan dari orang lain yang
bukan pejabat negara.
Pendekatan-Pendekatan Marxian
Pendekatan marxian agak lebih kompleks jika dibandingkan
dengan pandangan utilitarian, karena perlu diangkat di sini karena menunjukkan
beberapa hal penting mengenai pendapat bahwa negara adalah bentukan dari
kepentingan-kepentingan pribadi. Pandangan bahwa negara adalah bentuk dari
kepentingan-kepentingan pribadi dari para kapitalis yang berfungsi sebagai
instrumen untuk mencapai tujuan tertentu juga ada ada dalam pendekatan marxian,
tapi tidak pernah dianggap sebagai pemikiran yang final, terutama oleh para
penganut marxisme di era modern. Konsep otonomi relatif dari negara menurut teori marxian, sebuah
penolakan terhadap pendapat bahwa negara bertindak sebagai pelaksana dari
kepentingan orang-orang atau individu-individu tertentudan kepentingan mereka
masing-masing. Negara dipandang memiliki kepentingan sendiri yang bersifat ideologis
yaitu bahwa kepentingan negara itu harus disimpulkan dari pemahaman tentang
bagaimana struktur masyarakat dan bagaimana mempertahankan kohesi sosial dalam
struktur semacam itu agar bisa memungkinkan terjadinya akumulasi kekayaan
pribadi dalam jangka panjang oleh individu-individu di dalamnya.
Statisme
Pendekatan statisme dalam ekonomi politik membalik
hubungan sebab akibat yang disebutkan oleh toeri-teori berbasis di atas.
Pendekatan statisme memandangnya secara terbalik, yaitu dengan bertolak dari
sebuah agenda negara yang tidak dapat direduksi menjadi kepentingan pribadi dan
kemudian meneliti bagaimana pelaku politik menjalin hubungan dengan
konstituen-konstituen mereka. Tokoh yang ada di dalam pendekatan statis ini ada
Stephen Krasner. Menurut Krasner negara
adalah, sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus
yang berbeda dari kepentingan kelompok manapun dalam masyarakat (1978:10).
Yang menarik dari pendekatan statisme Krasner ini adalah
pendekatan ini memandang bahwa perbedaan antara negara dengan masyarakat
tidaklah paralel dengan pembedaan antara wilayah publik dengan wilayah pribadi.
Pendekatan Krasner ini tampaknya merupakan pendekatan yang menganut pandangan
otonomi negara. Ketika kepentingan nasional memiliki konflik dengan konflik
pribadi, maka jelas bahwa ada konsep otonomi negara disitu.
Pendekatan Transformasional terhadap Negara
Menurut pendekatan ini otonomi negara dapat diartikan
adanya kemampuan untuk membuat tujuan
dan kemudian mencapai tujuan. Jika otonomi negara didefinisikan sebagai
kemampuan negara untuk membuat kehendak sendiri yang tidak dapat dipengaruhi
oleh kehendak perekonomian, maka negara yang memiliki otonomi akan berada dalam
posisi yang sulit dalam beberapa artian. Yang pertama, akan sulit untuk
menyanggah kesimpulan bahwa negara yang memiliki otonomi akan melanggar
beberapa prinsip demokrasi. Yang kedua, otonomi negara juga menimbulkan masalah
dari segi teori dan metodologi. Kedua kesulitan ini menunjukkan bahwa kosep
otonomi negara memiliki masalah yang serius, erutama dalam kaitannya dengan
hubungan antara negara dengan perekonomian/ masyarakat sipil.
Theda Skocpol telah mengembangkan sebuah pemahaman
berbasis historis-organisasional untuk memahami negara, dimana negara dipandang
sebagai sejumlah organisasi yang menjalankan fungsi administratif, kepolisian
dan militer dan koordinasi oleh sebuah badan eksekutif (1979:29). Pandangan
serupa juga dikemukakan/ dinyatakan Peter Gourevitch, yang menyatakan secara
eksplisit bahwa negara yang memiliki otonomi bukanlah negara yang terpisah atau
bertentangan dengan masyarakat. Pertama-tama, negara ikut berperan dai dalam
menciptakan landasan sosial bagi dirinya, bahkan intervensi negara sering kali
hanya dapat dilakukan jika ada kerja sama dari kelompok-kelompok yang berusaha
diregulasi atau diarahkannya (1986:230). Kedua, ide tentang otonomi negara
memiliki hubungan dengan negara yang berperan secara aktif, yaitu negara yang
mengambil inisiatif dan mendefinisikan kemungkinan tindakan yang bisa diambil secara
kreatif pada wktu terjadi krisis.
No comments:
Post a Comment