1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah
diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan
hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
Contoh kasus
SBY memberikn grasi terhadap corby
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari
tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah
ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan
pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak
berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada
orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara
diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu
pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
Contoh kasus
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, memberikan
apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi atas kebijakan memperpanjang masa
pengampunan (amnesti) para WNI/TKI ‘overstayers’ sampai 3 November 2013
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan
suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan
umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan
kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan
hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata
dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang
tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia
ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai
kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada
Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Contoh Kasus : Yusril ihza mahendra meminta presiden SBY
untuk Rehabilitasi mantan Presiden Soeharto.
Contoh kasus : Opsi agar
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan abolisi dalam kasus Bibit
Samad Rianto dan Chandra Hamzah, mulai bergulir. Namun tim kuasa hukum
Bibit-Chandra tetap pada sikap mereka sebelumnya, yakni mendesak diterbitkannya
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
No comments:
Post a Comment